Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 5 June 2023 - 22:48 WIB

Peras Korban dan Ancam dengan Senjata Tajam, Pemuda Karangdadap Pekalongan Ditangkap Polisi

Polres Pekalongan, Polda Jateng, Sinyalnews.com- Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap berhasil menangkap RT (22) warga Desa Pagumenganmas Kec. Karangdadap Kabupaten Pekalongan. RT merupakan salah satu pelaku pemerasan yang disertai ancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H dalam konferensi pers mengatakan, peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu (03/06) sekitar pukul 23.30 wib.

“Jadi si pelaku (RT) bersama temannya A alias Gopal (24) ini mendatangi kos-kosan di desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap. Di lokasi, RT melakukan pemerasan terhadap penghuni kos,” ujarnya, Senin (05/06).

RT dan A mulanya datang ke kos yang berada di Desa Kedungkebo. A hanya berdiri di pintu kamar, sementara RT langsung menarik Y (26) yang sedang tidur hingga turun ke lantai, namun saat itu tidak terbangun meskipun RT berteriak-teriak sambil menantang Y untuk berkelahi. Bersamaan dengan itu, RT juga menanyakan keberadaan MR (23) yang merupakan temannya.

Y kemudian menjawab, bahwa MR berada dikamar sebelah dan kedua pelaku pun keluar kamar sambil memanggil nama MR.

Baca Juga :  FIK UNP SUKSES GELAR “SEMINAR INTERNATIONAL ICOSHR KE 9

Karena MR tidak keluar kamar, selanjutnya pelaku kembali lagi ke kamar Y, akan tetapi hanya berdiri di pintu kamar sambil kembali menantang Y untuk berkelahi. Dan tidak lama kemudian, MR keluar menghampiri pelaku.

MR sempat berkata kepada pelaku untuk tidak membuat masalah, namun pelaku lengsung mencekik lehernya sambil berkata “kowe meh melu-melu pok” (kamu mau ikut-ikutan) dan sesaat itu cekikan leher dilepas sambil berkata meminta uang kepada MR.

Y yang sudah keluar dari kamar tiba-tiba dirangkul oleh pelaku, sambil mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau lipat dengan tangan kanannya dan mengarahkan sekaligus menempelkannya ujung pisau ke pinggang sebelah kiri Y sambil menantang dan mengajak untuk berkelahi.

Mengetahui hal tersebut, tak lama kemudian MR menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,-  dengan maksud supaya pelaku tidak melakukan kekerasan, dan setelah diberi uang selanjutnya pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Bagikan Takjil Menjelang Maghrib Di Kuala Kencana

“Karena takut, korban akhirnya memberikan uang senilai Rp. 100.000,- dan setelah menerima uang tersebut, pelaku  kemudian meninggalkan lokasi,” terang AKBP Wahyu.

Setelah menerima laporan kejadian, tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap melakukan penyelidikan dan menangkap RT di sebuah kos di Desa Kedungkebo Kec. Karangdadap pada Minggu (04/06) sekitar pukul 02.30 wib.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau lipat dan uang tunai Rp. 70.000,-.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku, uang hasil pemerasan digunakan untuk mabuk-mabukan hingga tersisa Rp. 70.000,-

Dikatakan Kapolres Pekalongan, untuk pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

“Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, danPasal 368 ayat 1 KUHP dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” imbuhnya. (Olivia)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Para Pimpinan Partai di Padang Gerah Belum Terisinya Posisi Wawako

BERITA

Aroma Skandal di Balik Dinding Kos: CCTV di Kamar Mandi, Plt Camat Sekaligus Penghulu Adat Jadi Sorotan

ARTIKEL

Satbinmas Polres Batang Gelar Sosialisasi Saka Bhayangkara di MAN Batang

ARTIKEL

Babinsa Koramil Kokonao Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pembinaan Terpadu Kampung KB Di Wilayah Binaan

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H

BERITA

Tinjau langsung masyarakat terdampak banjir,wabub risnawanto turun bersama BPBD pasaman barat.

BERITA

Ijazah di Tangan, Harapan di Ujung Tanduk: Wamenaker Datang, Dara Menunggu”

BERITA

Dandim Batang Kroscek Kesiapan TMMD Sengkuyung Tahap II Desa Kebumen Kecamatan Tulis Kab. Batang