Mendapatkan RJ Putri Marisa Ramadhani Menangis

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria menyerahkan surat perintah rehabilitasi kepada Putri Marisa Ramadhani.

Padang, Sinyalnews.com,- Isak tangis Putri Marisa Ramadhani (34), tersangka penyalahgunaan narkotika, terlihat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pasalnya, ibu beranak satu ini, tak menyangka kalau dirinya mendapatkan restoratif justice (RJ) dari kejaksaan.

Putri Marisa Ramadhani, yang tiba didampingi oleh keluarga dan ketua RT setempat, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang buruk tersebut.

“Terimakasih banyak kepada pihak kejaksaan, saya berjanji tidak akan melakukannya lagi,”katanya,Rabu (17/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi, mengatakan Putri Marisa Ramadhani, menjalani rehab, di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr. HB Saanin Padang.

Baca Juga :  BI Tegal Siapkan Rp4,5 T Karena Begini Sebabnya  

“Selain direhab, disana juga ada Balai Pelatihan Kerja. Setelah keluar dan mendapatkan keterampilan kerja, tentunya akan diterima lagi oleh masyarakat,”ujar Kajari Padang.

Disebutkannya, untuk RJ ini, melalui seleksi dan itu sangat ketat, khususnya untuk narkotika.

“Tidak berperan sebagai pengedar, kurir,bandar, produsen, residivis,”ucapnya.

Kajari Padang berharap, agar Putri Marisa Ramadhani, tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jauh narkotika, karena itu akan merusak diri sendiri,”tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, menuturkan, Kejari Padang, Putri Marisa Ramadhani, menjalani rehab selama tiga bulan.

Sebelumnya, tersangka Putri Marisa Ramadhani pada 10 Februari 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB, di Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tersangka menerima dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari rekannya dengan cara dibeli seharga Rp500 ribu.

Baca Juga :  Wakapolres Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 12 Kilogram

Setelah menerimanya, tersangka langsung menuju kos-kosan yang berada di Mega Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.

Dimana tersangka menggunakan ojek online. Pada pukul 21.00 WIB tersangka yang tiba ditempat tersebut, langsung menggunakan sebagian sabu, beserta peralatannya.

Tak lama kemudian, pada pukul 21.30 WIB, tersangka yang ditangkap oleh polisi di kos kosannya. Akibatnya perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam kegiatan RJ tersebut, hadir Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kasi Oharda Kejati Sumbar, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polda Sumbar, Ketua RT&RW serta Keluarga Tersangka.

Share :

Baca Juga

BERITA

400 Balita Terindikasi Stunting Di Kecamatan Kandeman

ARTIKEL

Marlim Ingatkan Oknum LSM Hargai Peran Komite dalam Mendukung Dunia Pendidikan, Jangan Apa apa Disebut Pungli

BERITA

Libatkan Pelaku Usaha, DPMPTSP Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

BERITA

Kapolres Pekalongan Rotasi Jabatan Kasat Samapta dan 7 Kapolsek, Tekankan Hal Ini kepada Pejabat Baru

BERITA

Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Pekalongan Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

BADAN NEGARA

Kominfo Komit Sukseskan Gerakan Hemat Energi dan Air

BERITA

Kota Pekalongan Siap Implementasikan Aplikasi Srikandi

BERITA

Bicara Perselingkuhan Hukum: Ini Kata Mevrizal