Pekalongan Kota- Sinyalnews.com.
Untuk mendapatkan masukan dan saran dari pengguna layanan agar mengetahui persepsi dan harapan masyarakat terhadap pelayanan sehingga dapat memperbaiki kualitas pelayanan, DPMPTSP kota Pekalongan menggelar public hearing pelayanan standar publik, berlangsung di ruang Buketan kantor Sekretariat Daerah setempat, Rabu (13/12/2023). Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo bersama kepala DPMPTSP, Beno Heritriono dan dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, pelaku usaha dan tokoh masyarakat.
Beno mengatakan bahwa public hearing digelar untuk menampung aspirasi dari masyarakat, OPD terkait, pelaku usaha, tokoh masyarakat kaitannya dengan pelaksanaan standar pelayanan pada DPMPTSP Kota Pekalongan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik baik pada sektor perizinan berusaha maupun non berusaha.
“Tujuan kegiatan agar tersusun standar pelayanan pada DPMPTSP untuk memberikan suatu kepastian peningkatan kualitas dna kinerja pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat juga sebagai salah satu pedoman acuan bagi kami untuk menyediakan pelayanan berkualitas, cepat, bebas, terjangkau, terukur serta akuntabel,” terangnya.
Sementara itu Sekda Pri mengatakan bahwa perizinan tidak lepas pemantauan monitoring prevention center yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selain area perizinan terdapat beberapa area lain yang dimonitoring yakni area optimalisasi pendapatan seperti pajak retribusi, area pengadaan barang dan jasa, area manajemen ASN dna area pengelolaan barang milik daerah.
“Area perizinan mengapa menjadi penting karena menyangkut siklus roda perekonomian, apakah sektor ini secara riil bergerak atau tidak, kalau perijinan mudah, murah,transparan pasti semua akan tercover dengan maksimal. Sehingga dalam kesempatan ini kita akan membahas terkait prinsip penyusunan standar pelayanan publik, pelayanan harus sederhana jangan berbelit-belit, mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, jelas dan tidak berbayar kecuali yang diatur di peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Ia menambahkan beberapa prinsip yang harus dijalankan untuk menyusun standar pelayan publik antara lain partisipatif melibatkan semua pihak, akuntabel harus bisa dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, keadilan harus menjangkau semua elemen masyarakat, transparansi harus mudah diakses masyarakat dan berkelanjutan dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.