PadangPanjangSinyalnews.com –Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, SE, Dt. Ambasa, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan di Padang Panjang, Minggu (24/8/2025). Acara yang berlangsung di Cafe Labuah Sampik Ngalau ini dihadiri masyarakat, tokoh setempat, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Erik Kurniawan.
Dalam kegiatan itu, Erick Hamdani menjelaskan pentingnya sosialisasi perda agar masyarakat tidak hanya tahu aturan, tapi juga bisa menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka terkait pelayanan listrik.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap masyarakat mendapat pemahaman lebih baik tentang regulasi ketenagalistrikan, sehingga dapat memperjuangkan haknya dan ikut serta mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. DPRD harus menjadi jembatan aspirasi rakyat,” tegas Erick yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar.
Sejumlah warga menyampaikan langsung keluhan mereka. Salah seorang warga menuturkan, biaya pemasangan baru listrik masih sangat memberatkan, sementara di beberapa daerah masih sering terjadi pemadaman bergilir.
“Kami berharap perda ini benar-benar memberikan solusi. Listrik adalah kebutuhan pokok, jangan sampai memberatkan masyarakat kecil,” ujar seorang warga Padang Panjang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Erik Kurniawan, menegaskan pihaknya terus berupaya melakukan koordinasi dengan PLN agar pelayanan listrik di daerah semakin merata.
“Kami mencatat aspirasi masyarakat ini dengan serius. Pemadaman bergilir, biaya pasang baru, dan pemerataan listrik di pelosok menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah bersama DPRD akan terus mendorong PLN agar pelayanan lebih baik dan terjangkau,” kata Erik.
Di akhir kegiatan, baik Erick Hamdani maupun Erik Kurniawan sepakat untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Keduanya berkomitmen menjadikan aspirasi yang muncul dalam sosialisasi ini sebagai bahan pembahasan resmi antara DPRD, Pemprov, dan PLN.
“Kami satu suara bahwa keluhan masyarakat jangan berhenti di forum ini saja. Akan ada tindak lanjut, baik melalui rapat kerja di DPRD maupun koordinasi teknis dengan PLN. Harapan kami, ke depan masyarakat bisa benar-benar merasakan perbaikan layanan listrik,” ujar Erick dan Erik dalam pernyataan bersama.Eric Ham
Sosialisasi perda ini diharapkan tidak hanya memberi pemahaman hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi langkah awal bagi peningkatan pelayanan listrik yang lebih adil dan merata di Sumatera Barat.(Paulhendri)














