PadangPanjang.Sinyalnews.com-Di ruang rapat yang sarat tanggung jawab dan harapan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang menutup satu lembar perjalanan dan membuka lembar berikutnya. Rabu (7/1/2026), DPRD menggelar Rapat Paripurna Internal Penutupan Masa Persidangan September-Desember 2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Januari–April 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurafni Fitri, SH, didampingi Ketua DPRD Imbral, SE, serta Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom. Seluruh anggota DPRD hadir, menyimak satu per satu laporan kerja yang menjadi cermin kinerja lembaga selama empat bulan terakhir.
Satu per satu laporan disampaikan. Komisi I oleh Hendra Saputra, SH, Komisi II oleh Ridwansyah, SE, Komisi III oleh Vani Utari, SE, S.Kom. Badan Kehormatan disampaikan Idris, M.Pd, Bapemperda oleh Drs. Aditiawarman, Badan Musyawarah oleh Robi Zamora, ST, Badan Anggaran oleh Ir. H. Amrizal, hingga laporan pimpinan DPRD yang disampaikan Mardiansyah, S.Kom. Semua terangkum dalam satu pesan. kerja telah dilakukan, namun tanggung jawab belum selesai.
Nurafni Fitri Srikandi Gerindra itu menegaskan, rapat paripurna ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang evaluasi dan perencanaan. “Ini adalah penyampaian realisasi kegiatan DPRD selama masa persidangan September hingga Desember 2025, sekaligus rencana kegiatan DPRD pada masa persidangan Januari hingga April 2026,” ujarnya.
Namun rapat ini tak berhenti pada laporan. Ketua DPRD PadangPanjang, Imbral, membawa angin perubahan. DPRD, kata dia, akan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) strategis, Pansus Tata Tertib DPRD serta Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Untuk Pansus Tata Tertib, Imbral menegaskan perlunya pembaruan. Zaman berubah, tuntutan publik kian terbuka. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penyiaran langsung setiap sidang DPRD melalui media sosial atau media massa. Transparansi, menurutnya, bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
“Kita ingin DPRD semakin dekat dengan rakyat. Salah satunya melalui keterbukaan informasi dan penyiaran langsung setiap sidang,” tegas Imbral.
Sementara itu, Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan diarahkan untuk menjaga marwah lembaga. Kehadiran anggota dalam sidang, jenis-jenis pelanggaran, hingga mekanisme sanksi akan diperjelas dan diperkuat. Badan Kehormatan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar berfungsi sebagai penjaga etika wakil rakyat.
“Penguatan Badan Kehormatan sangat penting, termasuk melalui bimbingan teknis bagi anggotanya. Ini soal menjaga kehormatan DPRD di mata masyarakat,” ujar Imbral.
Di balik agenda formal dan istilah kelembagaan, rapat paripurna ini menyimpan pesan yang lebih dalam, DPRD PadangPanjang sedang bercermin. Mengukur sejauh mana amanah telah ditunaikan, sekaligus menata diri agar lebih disiplin, lebih terbuka, dan lebih peka terhadap suara rakyat.
Imbral berharap, berbagai gebrakan dan pembenahan yang dirancang dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sebab pada akhirnya, setiap kursi di gedung dewan adalah titipan, dan setiap keputusan adalah pertaruhan kepercayaan.
Menutup masa persidangan lama dan membuka yang baru, DPRD PadangPanjang tak hanya menata agenda, tetapi juga menegaskan komitmen, bekerja lebih tertib, lebih beretika, dan lebih dekat dengan rakyat yang diwakilinya.(paulhendri)














