Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 11 October 2024 - 08:56 WIB

Polres Padang Panjang Tangkap Pencuri Rel Jalan Kereta Api, 85 Batang Besi Rel Diamankan

Padang Panjang, Sinyalnews.com – Aksi pencurian besi rel kereta api non aktif kembali terjadi ,kali ini pencuri besi lakukan aksi nekat nya di siang hari di sepanjang rel kereta Ombilin , menuju Sawahlunto , Sumatera Barat. Aksi ini dilakukan oleh 8 orang pelaku. 2 orang berhasil ditangkap dan 6lainnya masih dalam pengejaran alias buron .

Diketahui dua orang pelaku yang di tangkap berinisial FR dan MG yang melakukan pencurian besi rel kereta non aktif milik Ditjen Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sumbar dengan cara memotong dengan las carbit .masing masing dipotong dua meter dengan jumlah 86 potong
Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti rel kereta api yang telah dipotong-potong jadi 2 meter sebanyak 85 potong. Polisi juga mengamankan dua truk untuk mengangkut rel curian itu dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro didampingi Kabag Ops AKP Yaddi Purnama dan Kanit Reskrim IPDA Yuhetdi Lubis serta pejabat lainnya dalam jumpa pers di halaman polres setempat, Kamis (10/10) siang menyebutkan, kedua pelaku berinisial MG dan FR ditangkap saat memindahkan rel curian dari truk colt diesel ke truk fuso.
Berdasarkan pengakuan tersangka, rel itu dicuri di Ombilin dengan cara memotong rel terpasang dengan las karbit. Barang curian itu diangkut dengan truk colt diesel ke sebuah gudang besi bekas di Batipuh.
Barang curian hendak dijual keluar kota, maka kemudian dipindahkan ke truk fuso. “Saat proses pemindahan itulah anggota kita melakukan penangkapan. Kemana hendak dijual, masih didalami anggota kita,” kata kapolres.
Total barang bukti sebanyak 85 batang dengan panjang 2 meter per batang itu ,serta berapa kerugian pihak KAI belum dapat kami informasikan ,kami masih menunggu keterangan dari pihak KAI ujar Kapolres
Kini kedua pelaku menurutnya terancam pasal 362 KHUP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara tambah Kanit Reskrim polres Padang Panjang Yuhetdi pada Pers (Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Hari Juang TNI AD 2023: Prajurit akan Terus Tumbuh untuk Membela Nusa dan Bangsa

ARTIKEL

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala

ARTIKEL

Siapkan Porseni 2023, IGTKI Jaring Guru Berbakat

BERITA

Camat Tilatang Kamang Kab Agam Kunjungan Kerja ke Kecamatan Padang Utara

BERITA

Atas ijin Allah Keluarga Endra Syofia Akhirnya Lunasi Hutangnya di BPR Cempaka    

ARTIKEL

Kunci Keberhasilan Warga dan Satgas TMMD Kodim Cilacap

BERITA

Konsisten Polresta Cilacap Memberantas Peredaran Obat Berbahaya di Cilacap

ARTIKEL

Door to door, Satgas Yonif 715/Mtl Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Puncak Jaya