Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 11 October 2024 - 08:56 WIB

Polres Padang Panjang Tangkap Pencuri Rel Jalan Kereta Api, 85 Batang Besi Rel Diamankan

Padang Panjang, Sinyalnews.com – Aksi pencurian besi rel kereta api non aktif kembali terjadi ,kali ini pencuri besi lakukan aksi nekat nya di siang hari di sepanjang rel kereta Ombilin , menuju Sawahlunto , Sumatera Barat. Aksi ini dilakukan oleh 8 orang pelaku. 2 orang berhasil ditangkap dan 6lainnya masih dalam pengejaran alias buron .

Diketahui dua orang pelaku yang di tangkap berinisial FR dan MG yang melakukan pencurian besi rel kereta non aktif milik Ditjen Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sumbar dengan cara memotong dengan las carbit .masing masing dipotong dua meter dengan jumlah 86 potong
Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti rel kereta api yang telah dipotong-potong jadi 2 meter sebanyak 85 potong. Polisi juga mengamankan dua truk untuk mengangkut rel curian itu dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro didampingi Kabag Ops AKP Yaddi Purnama dan Kanit Reskrim IPDA Yuhetdi Lubis serta pejabat lainnya dalam jumpa pers di halaman polres setempat, Kamis (10/10) siang menyebutkan, kedua pelaku berinisial MG dan FR ditangkap saat memindahkan rel curian dari truk colt diesel ke truk fuso.
Berdasarkan pengakuan tersangka, rel itu dicuri di Ombilin dengan cara memotong rel terpasang dengan las karbit. Barang curian itu diangkut dengan truk colt diesel ke sebuah gudang besi bekas di Batipuh.
Barang curian hendak dijual keluar kota, maka kemudian dipindahkan ke truk fuso. “Saat proses pemindahan itulah anggota kita melakukan penangkapan. Kemana hendak dijual, masih didalami anggota kita,” kata kapolres.
Total barang bukti sebanyak 85 batang dengan panjang 2 meter per batang itu ,serta berapa kerugian pihak KAI belum dapat kami informasikan ,kami masih menunggu keterangan dari pihak KAI ujar Kapolres
Kini kedua pelaku menurutnya terancam pasal 362 KHUP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara tambah Kanit Reskrim polres Padang Panjang Yuhetdi pada Pers (Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Pangkoopsud II Courtesy Call ke Bupati Gowa

ARTIKEL

Perubahan Mindset ASN Mutlak diperlukan Untuk Peningkatan Pelayanan Pembangunan Zona Integritas

BERITA

Penutupan Pertandingan Tournament Vollyball BBC Cup XI

DAERAH

Pengelola Humas Kemenag Padang, Zarisman Tanjung Lulus PPPK Tahap 1

BERITA

Jama’ah Masjid Abdurrahman Wahid Ruwahan Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan

BERITA

Wujudkan Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat, Anggota Koramil 1710-04/Tembagapura Ajak Warga Bersihkan Sampah

BERITA

Dharmasraya Gelar Hardiknas dan Otoda Ke 27

BERITA

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Rumah Kos di Karanganyar