Home / ARTIKEL / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA / TNI

Sunday, 21 September 2025 - 09:33 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Pengedar Muda Diringkus*

Cilacap SINYALNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pemuda bernama FR (26) warga Desa Mujur Lor diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik bening berisi total 20 strip tramadol, 3 butir obat tambahan, serta 10 strip tramadol lainnya yang ditemukan dari lokasi. Total barang bukti mencapai 303 butir.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di Kroya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Mujur Lor. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat tramadol yang diakui milik tersangka.

Baca Juga :  Ternyata Sosok ini yang ditunjuk Megawati Untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama Een. Ia membeli setiap box berisi 10 strip dengan harga Rp280 ribu, kemudian menjual kembali seharga Rp380 ribu untuk memperoleh keuntungan. Aksi ini sudah dijalankan sejak April 2025.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Ratusan Personil Polisi Dikerahkan Guna Pengamanan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 39 dan 40 Kabupaten Pekalongan

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Tanda Tangani LoI dengan BRAC, Sumbar Jadi _Pilot Project_ Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Graduasi

BERITA

Program SEMATA Bantu Keluarga Hendri, Wako Hendri Septa: Ini Semata mencari Ridho Allah SWT!

BERITA

Kejagung Paparkan Kinerjanya di Tahun 2022

ARTIKEL

Kaskoopsud II Pimpin Upacara Pembukaan Pertandingan Olahraga Antar Satuan HUT Ke-79 TNI AU

ARTIKEL

Panglima TNI Ungkap Alasan Pertemuan Dengan Panglima Militer Kerajaan Saudi

ARTIKEL

Bakamla RI Evakuasi KM Niki Sejahtera Yang Terbakar di Perairan Banjarmasin

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Pengiriman Bantuan RI untuk Palestina

ARTIKEL

SMA Golden School Batam Berikan Pendidikan Gratis Buat Putra Putri Indonesia Lulusannya dijamin Langsung Kerja