Home / ARTIKEL / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 21 September 2025 - 09:33 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Pengedar Muda Diringkus*

Cilacap SINYALNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pemuda bernama FR (26) warga Desa Mujur Lor diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik bening berisi total 20 strip tramadol, 3 butir obat tambahan, serta 10 strip tramadol lainnya yang ditemukan dari lokasi. Total barang bukti mencapai 303 butir.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di Kroya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Mujur Lor. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat tramadol yang diakui milik tersangka.

Baca Juga :  Bertahap, Bertingkat Dan Berlanjut Pesan Dandim Cilacap Saat Kunjungan Pertama Ke Koramil

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama Een. Ia membeli setiap box berisi 10 strip dengan harga Rp280 ribu, kemudian menjual kembali seharga Rp380 ribu untuk memperoleh keuntungan. Aksi ini sudah dijalankan sejak April 2025.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Temui PM Malaysia

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejari Padang Kembali Melakukan RJ 

ARTIKEL

Pangkalan Bakamla Batam Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang Terima Piagam Penghargaan Dari Majelis Taklim Miftahul Jannah Kota Batam  

HUKUM

Hadiri Raker dengan Komisi I DPR RI, Wamenhan M. Herindra Bahas RUU Pengesahan Traktat Tentang Pelarangan Senjata Nuklir

BERITA

TMMD Kodim 1623/Karangasem Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Sungai Mengereng

BERITA

Polres Batang Kerahkan Personel untuk Pengamanan Hari Kenaikan Isa Almasih

BERITA

Kapolres Pekalongan Pantau Distribusi Logistik Pemilu 2024

BERITA

Di Tengah Efisiensi, Hendri Arnis Mengetuk Pintu Dunia untuk Masa Depan Padang Panjang