Home / ARTIKEL / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA / TNI

Sunday, 21 September 2025 - 09:33 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Pengedar Muda Diringkus*

Cilacap SINYALNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pemuda bernama FR (26) warga Desa Mujur Lor diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik bening berisi total 20 strip tramadol, 3 butir obat tambahan, serta 10 strip tramadol lainnya yang ditemukan dari lokasi. Total barang bukti mencapai 303 butir.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di Kroya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Mujur Lor. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat tramadol yang diakui milik tersangka.

Baca Juga :  Polsek Koto Tangah Laksanakan Giat Jumat Bersih dan Jumat Curhat

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama Een. Ia membeli setiap box berisi 10 strip dengan harga Rp280 ribu, kemudian menjual kembali seharga Rp380 ribu untuk memperoleh keuntungan. Aksi ini sudah dijalankan sejak April 2025.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Berkoordinasi dengan BPBD Mimika, Koramil 1710-06/Agimuga Salurkan Bantuan Korban Banjir di Wilayah Binaan

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Gustami Hidayat Bantu Mesin Tempel Buat Nelayan Purus

ARTIKEL

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

BERITA

Jaksa Agung: Kalau Kajari-Kajati Berbuat Tercela, Saya Tindak Tegas

BERITA

Jelang Nataru, Polres Batang Siapkan Pengamanan

ARTIKEL

FIK UNP bersama rombongan lakukan kerja sama dengan FKIP UNJA

ARTIKEL

Dirjen Bina Bangda Tekankan Pentingnya Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Kegiatan Sosialisasi Dan Penyuluhan 1000 HPK Di Balaidesa Karangjati

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Gelar Upacara Harkitnas, Momentum untuk Membangkitkan Semangat Persatuan dan Keberanian