Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Monday, 15 September 2025 - 19:25 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Sabu 172,88 Gram, Satu Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 172,88 gram. Seorang pengedar bernama MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di daerah Kecamatan Wangon. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar, serta beberapa peralatan lain yang biasa digunakan untuk membagi dan mengemas sabu. Barang bukti ditemukan di dua lokasi dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Jenderal TNI Agus Subiyanto: Panglima TNI Yang Tak Lupa Akar

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Toce yang dikenalkan oleh rekannya. Tersangka bertugas membagi sabu ke dalam paket kecil lalu menanamnya di lokasi tertentu, yang kemudian ditandai melalui titik maps untuk memudahkan peredaran. Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia menerima imbalan Rp4 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Toce.

Baca Juga :  Bakamla RI Bersama Malaysia Persiapkan Operasi di Selat Malaka

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sampai dengan Rp10 miliar.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi: Terima Kasih Peradi

ARTIKEL

Tingkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan, Satgas Yonif 715/Motuliato Terus Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Gratis

ARTIKEL

Komitmenkan Pelayanan Prima dengan Jargon SIGAP, Menuju WBK 2024

BERITA

Bersihkan Prasarana Tempat Ibadah, Babinsa Bantu Pembersihan Masjid  

ARTIKEL

FIK UNP Lakukan Edukasi dan Pengembangan Inovasi Desa Wisata Berbasis Local Indegenous melalui PKM  DRTPM  2024

BADAN NEGARA

Gubernur Sumbar Intruksikan OPD Dukung Program Perhutanan Sosial  Kadishut Sumbar Yozarwardi: Capaian Sudah Seluas 287,554 Ha

ARTIKEL

EDITORIAL RTRW Mandek, KUA–PPAS Melaju,  Padang Panjang Sedang Dibangun Tanpa Tanah

BERITA

Mutasi Jabatan Polres Batang: AKP Imam Muhtadi Jabat Kasatreskrim