Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 15 September 2025 - 19:25 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Sabu 172,88 Gram, Satu Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 172,88 gram. Seorang pengedar bernama MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di daerah Kecamatan Wangon. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar, serta beberapa peralatan lain yang biasa digunakan untuk membagi dan mengemas sabu. Barang bukti ditemukan di dua lokasi dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Baca Juga :  Tengsawer 83 Buka Puasa Bersama di Pecal Lele Lamongan Mbak Mita

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Toce yang dikenalkan oleh rekannya. Tersangka bertugas membagi sabu ke dalam paket kecil lalu menanamnya di lokasi tertentu, yang kemudian ditandai melalui titik maps untuk memudahkan peredaran. Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia menerima imbalan Rp4 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Toce.

Baca Juga :  Cegah Bullying di Lingkungan Pendidikan, Polsek Poncowarno Gelar "Police Goes to School"

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sampai dengan Rp10 miliar.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

MUSNAHKAN SAWIT ILEGAL DI TN.TESSO NILO, DANREM 031/WB TEGASKAN KOMITMEN LINDUNGI KAWASAN KONSERVASI

ARTIKEL

Polresta Cilacap Gelar Ziarah Rombongan Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di TMP Surengrono

SEPAK BOLA

Aciak Amin Berikan Bantuan Betor Untuk Kelurahan se Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur

BADAN NEGARA

Gustami Hidayat Buka Pelatihan Pasambahan Adaik

BERITA

Anggota DPRD Kota Padang Kunjungi Korban Kebakaran Parupuk Tabing

BERITA

Arisan Pipas Sumbar, Lapas Bukittinggi jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin dan Silaturahmi

ARTIKEL

DPD GRIB JAYA SUMBAR SALURKAN BANTUAN LANGSUNG KE LOKASI BENCANA

ARTIKEL

Bupati Pasaman Barat Lantik Bamus Nagari Salingka Muaro