Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 15 September 2025 - 19:25 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Sabu 172,88 Gram, Satu Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 172,88 gram. Seorang pengedar bernama MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di daerah Kecamatan Wangon. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar, serta beberapa peralatan lain yang biasa digunakan untuk membagi dan mengemas sabu. Barang bukti ditemukan di dua lokasi dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Baca Juga :  Wali Nagari Aia Manggih Selatan Sambut Kedatangan Mahasiswa KKN UIN Padang

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Toce yang dikenalkan oleh rekannya. Tersangka bertugas membagi sabu ke dalam paket kecil lalu menanamnya di lokasi tertentu, yang kemudian ditandai melalui titik maps untuk memudahkan peredaran. Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia menerima imbalan Rp4 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Toce.

Baca Juga :  Aslog Panglima TNI Terima Kunjungan Athan Australia 

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sampai dengan Rp10 miliar.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Satupena Sumbar Serahkan Rekomendasi 7 Resolusi IMLF ke Wagub Sumbar  

BERITA

Eripon Lurah Lolong Belanti di Percaya sebagai PLT Lurah Air Tawar Barat

BADAN NEGARA

Panglima TNI Hadiri Rapim Kemhan-TNI Secara Daring

BADAN NEGARA

Relawan Jokowi di Sumbar Gelar Musra ke-VI, Cari Pemimpin Indonesia yang Sesuai Keinginan Masyarakat Sumbar

BADAN NEGARA

Tim PDFMI Cek TKP Penemuan Jenazah Afif Maulana

BERITA

Resmi Dibuka, Pendidikan dan Pelatihan Satpam Gada Pratama Tingkat Polda Jateng di Polres Pekalongan Diikuti 48 Peserta

BERITA

Ka Rutan Padang Panjang Jalin Silatulrahmi Dengan Masyarakat

ARTIKEL

Dihadapan Ratusan Mahasiswa Universitas Sophia Tokyo, Anies Baswedan Mengaku Dirinya Pengangguran