Padang Panjang.Sinyalnews.com- DPRD Kota Padang Panjang melalui Ketua DPRD Imbral, bersama seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) menegaskan menolak melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebelum ada kejelasan terkait nasib ratusan tenaga PPPK R3 dan R4.
Imbral menegaskan, DPRD telah melakukan pertemuan langsung dengan Kementerian PAN-RB di Jakarta. Hasilnya, pemerintah daerah dimungkinkan mengangkat tenaga R3 dan R4 menjadi PPPK paruh waktu sesuai aturan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2025 dilanjutkan Kemenpan RB 16 Tahun 2025.
Dan Kemenpan RB nomor 347 tahun 2024 yang mengatur R4 tuturnya
“Kami sudah menyampaikan hasil pertemuan di Jakarta kepada walikota. Aturan jelas membolehkan R3 dan R4 diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Kami ingin ini diputuskan dulu sebelum masuk ke pembahasan KUA-PPAS. Ini menyangkut hak dan kehidupan masyarakat kita,” ujar Imbral, Selasa (12/8) di ruang gedung utama rapat DPRD
Imbral bahkan memberikan analogi yang menyentuh nurani. “Bayangkan, ada seorang masyarakat di depan kita hampir tenggelam. Kita punya perahu dan tali untuk menolongnya, tapi kita biarkan saja. Padahal dia masyarakat kita sendiri, kenapa tidak kita selamatkan?” ucapnya.
Namun entah apa yang ada dalam pikiran Walikota Hendri Arnis, hingga kini tetap bertahan pada kebijakan merumahkan 190 PPPK R4 dan R3 952 orang belum jelas statusnya,dengan alasan efisiensi anggaran demi pembangunan. Convention Hall yang makan biaya 77 Miliar lebih
Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian terhimpit, Pemerintah Kota Padang Panjang mengambil keputusan yang sulit dipahami: memilih memprioritaskan pembangunan sebuah Convention Hall, sementara ratusan warga dari kelompok R4 tukang sapu, cleaning service, guru honorer, dan pekerja lapangan tetap dibiarkan tanpa pekerjaan dan anak anak mereka yang kelaparan
Sikap ini menuai kritik keras dari legislatif yang menilai kemanusiaan seharusnya lebih diutamakan daripada hitungan angka. Situasi ini membuat pembahasan KUA-PPAS terancam tertunda, bahkan bisa macet total, jika kebuntuan antara DPRD dan Pemko tidak segera diakhiri.
Aneh nya dalam lembaran KUA PPAS itu kita bangar mempertanyakan logika angka dalam KUA-PPAS yang disampaikan pemerintah kota. “Dalam KUA-PPAS, mereka mengatakan angka pengangguran turun 1%. Sementara wali kota jelas-jelas telah merumahkan lebih dari 500 orang tenaga honorer (THL). Kan lucu, mana mungkin angka pengangguran turun kalau ratusan orang kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Ditambahkan Ketua Komisi I, Hendra Saputra, juga mengingatkan bahwa DPRD akan memanfaatkan seluruh kewenangannya sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan para PPPK R4. “Ini soal perut keluarga, soal masa depan anak-anak mereka. Pemerintah harus punya hati, bukan hanya kalkulator,” ucapnya.
Sementara Mahdelmi Dt Maninjun menambahkan bahwa gaji para THL tersebut sebenarnya sudah dianggarkan hingga akhir Desember 2025. “Kalau gaji mereka sudah dianggarkan penuh sampai akhir tahun, di mana letak efisiensinya? Ini semakin menguatkan bahwa keputusan merumahkan mereka sulit diterima akal sehat,” ujarnya.
Diluar gedung terhormat itu, pengamat politik dan hukum Romi Martianus, SH menilai, kebijakan merumahkan ratusan THL secara sepihak ini berpotensi memunculkan gugatan hukum. “Pertanyaannya, apakah kebijakan ini bisa dituntut? Secara normatif, Kemenpan RB jelas membolehkan skema PPPK paruh waktu dan menyatakan tidak menyalahi aturan. Jika demikian, langkah merumahkan ratusan THL justru patut dipertanyakan dari segi kebijakan maupun perlindungan hukum bagi pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, dalam konteks otonomi daerah, kepala daerah memang memiliki kewenangan mengatur struktur pegawai, namun kewenangan itu harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan mengedepankan asas keadilan.
Ketegasan DPRD ini juga diamini anggota Banggar lainnya Mahdelmi,Hendrico,Puji Hastuti ,Kiki Anugrah dia ,Yandra Yane ,Nurafni fitri dan Mardiansyah dari unsur pimpinan. Mereka menilai, prioritas anggaran harus berpihak pada rakyat, terutama bagi pekerja yang selama ini sudah mengabdi bertahun-tahun.
“Kebijakan ini bukan soal politik, tapi soal kemanusiaan. Kami menuntut pemerintah kota untuk menindaklanjuti arahan Kemenpan RB. Tanpa itu, kami sepakat menunda pembahasan KUA-PPAS,” tegas Mardiansyah
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Padang Panjang belum memberikan keterangan resmi terkait sikap DPRD tersebut (Paulhendri)















