Home / BERITA

Saturday, 15 April 2023 - 23:35 WIB

Gustami Hidayat Sosialisasi Perda no 7 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Padang, Sinyalnews.com,- Anggota Komisi V DPRD Sumbar Gustami Hidayat, S.Pt, MP sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat daerah pemilihannya (Dapil), di Kota Padang, Jumat (12/4)  bertempat diaula pertemuan kantor Lurah Kubu Dalam Parak Kerakah Kec. Padang Timur. Sosialisasi

dihadiri oleh 50 orang masyarakat dari unsur RW. Rt dan organisasi sosial kemadyarakatan, serta Lurah Kubu Dalam Parak Kerakah

Gustami Hidayat mengatakan, subtansi dari Perda Nomor 7 Tahun 2021 adalah, mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak.

Dasar pemikiran dilahirkannya regulasi ini berangkat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencuat, apakah itu dari ayah kandung ke anak kandung, guru ke murid, dosen ke mahasiswa dan yang lainnya.

Baca Juga :  Aksi Sigap Satgas Yonif 715/Mtl, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Masyarakat di Pelosok Papua

“Di Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak, apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus dihubungi atau melapor. Semua itu diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang memang sangat penting diketahui oleh masyarakat,” ujar Politisi Partai PKS ini.

Gustami Hidayat menambahkan, sejalan dengan subtansi yang diatur dalam Perda, jika ada kasus kekerasan atau perundungan yang dialami oleh perempuan atau anak, baik itu dari anggota keluarga atau komponen masyarakat yang lain, pihaknya mendorong hal itu agar dibuka saja. Dilaporkan kepada pihak terkait, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Jika tidak dibuka dan dianggap aib, akan ada potensi, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat,” ulasnya.

Baca Juga :  Indra Sjafri Besuk Abien di Rutan Anak Air. Dua Sahabat Pernah Bela PSP Padang diera 1980

Gustam Hidayat menambahkan, tujuan dari dilakukannya sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini adalah, agar masyarakat bisa paham, mengerti, dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.

“Dengan mengetahui produk hukum daerah, pemahaman masyarakat akan lebih luas, dan bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum saat kejadian di norma Perda itu mereka alami,” katanya.

Kegiatan ini ditutup dengan acara buka puasa bersama dan setiap peserta mendapatkan pergantian dana transportasi sebesar Rp. 150 rb/ org.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Yudi Indra Syani Serahkan Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kepada Ances Kurniawan

ARTIKEL

Disperindag Sumbar Gelar Pelatihan Menjahit untuk Kelompok Menjahit Bersama Pasti Bisa 1 dan 2

BADAN NEGARA

Apa itu  Duta Trantibum Sumbar..?

BADAN NEGARA

Babinsa Koramil 07/ Maos Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa Bulan ke 12 Desember Tahun 2023

SEPAK BOLA

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkoba

BERITA

Terkait Usulan Biaya Ibadah Haji, Kemenag Sumbar Imbau Masyarakat Sabar dan Bijak

BERITA

Babinsa Karangjati Bersama Unsur Pemdes Laksanakan Tarweh Keliling

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Akan Tindak Tegas Prajurit Terlibat Judi Online