Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KOTA PADANG / NASIONAL / POLRI / SUMBAR

Thursday, 26 June 2025 - 14:55 WIB

Berdagang di Trotoar Kawasan Flamboyan, Lapak PKL Ditertibkan

Petugas Satpol PP Padang membongkar lapak pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar di kawasan Flamboyan, Padang. IST

Petugas Satpol PP Padang membongkar lapak pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar di kawasan Flamboyan, Padang. IST

Padang-SINYALNEWS – Petugas Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel dan tidak taat aturan. Kali petugas penegak Perda itu menyasar para PKL di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (25/06/2025).
Penertiban terpaksa dilakukan petugas karena para pedagang tidak memenuhi janji mereka untuk membongkar sendiri lapak dagangannya dalam waktu 3 hari yang diberikan. Karena sebelumnya mereka telah diberi peringatan dan berjanji akan membongkar sendiri.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menjelaskan, PKL tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang dengan menempati trotoar untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban umum.
“PKL telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri, namun mereka tidak memenuhi janji tersebut. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang,” ujar Eka Putra Irwandi.
Peringatan ini juga diberikan kepada seluruh PKL yang berdagang di kawasan tersebut agar tidak lagi menempati trotoar sebagai lokasi menggelar dagangan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut.
“Kami berharap PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut,” tambah Eka Putra Irwandi.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. (devi/rel)

Baca Juga :  Lepas Duta Parlemen Remaja 2023, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius     

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Diduga Akibat Puntung Rokok yang Dibuang Sembarangan, Lahan Milik Warga Bojong Pekalongan Terbakar

ARTIKEL

Nol Kredit Macet, Tabungan Utsman 2023 Diluncurkan Untuk 3000 Nasabah

BERITA

Patroli Dilanjutkan Dengan Ngopi Bareng, Babinsa Serda Purwanto Komsos Bersama Warga

BERITA

FIK UNP hadirkan Prof. Dr. Mohd Salleh Bin Aman dari UM Malaysia melalui Kuliah Umum Kupas Tuntas Kewirausahaan di Industri Olahraga”

ARTIKEL

Miko Kamal, Penegak Hukum Harusnya Menjadi Contoh

BERITA

Disperindag Sumbar Siap Sukseskan Program Gubernur Untuk Kebersihan Mesjid Raya Sumbar

ARTIKEL

Mandeh Minang Mancanegara Peduli Musibah Besar di Ranah Minang.

BERITA

Gasak Dana Nasabah, Supervisor Koperasi di Pekalongan Harus Berurusan Dengan Polisi