Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / EKONOMI / NASIONAL / OTOMOTIF / SUMBAR

Tuesday, 24 June 2025 - 15:43 WIB

Kabar Gembira Untuk Masyarakat “Pemprov Sumbar Akan Berlakukan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan”

PADANG, SINYALNEWS.COM – Beban denda dan tunggakan pajak kendaraan masih menjadi salah satu alasan utama masyarakat enggan membayar pajak. Menjawab keresahan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat.

Seluruh tunggakan termasuk denda dan bunga akan dibebaskan sepenuhnya, memberikan kelegaan dan kemudahan nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.

Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang melihat perlunya terobosan konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.

“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Program ini menjadi langkah berani dan berpihak kepada rakyat, dengan memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari nol—tanpa dibayangi beban administratif masa lalu.

Baca Juga :  Peringatan Peristiwa 3 Oktober di Kota Pekalongan Berjalan Khidmat

“Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tambahnya.

Sebelumnya, program serupa pernah dilakukan pada 2022 namun bersifat terbatas. Kali ini, cakupannya jauh lebih luas dan menyeluruh, membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun.

Wagub Vasko menegaskan, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat dan kini memasuki tahap finalisasi teknis.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan arahan tersebut dan segera menyusun skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

Meski bersifat pembebasan total, Pemprov juga menyiapkan sistem reward and punishment ke depan untuk Wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan, Sementara itu, pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas.

Baca Juga :  Kisah Sukses Seorang Hendra Joni. Dari Perwira Polisi Menjadi Seorang Bupati

“sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” tegas vasko

Selain berdampak sosial, program ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik.

Karena hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar. (adpsb/putra-sgm)

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkara BAKTI Kominfo RI Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

BERITA

Babinsa Memantau penyaluran Bantuan Pangan BNN CPP Tahap 2 Desa Karangjati

BERITA

Gubernur Mahyeldi Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DHD-BPK 45 Sumbar 2023-2028

BERITA

Dua Kecamatan di Kota Pekalongan Dinyatakan Bebas ODF  

ARTIKEL

Tingkatkan Kompetensi, Taruna AAL Tingkat IV Korps Marinir Ikuti Asesmen Kompetensi

BERITA

Babinsa Menghadiri Kegiatan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga  

ARTIKEL

Kapolsek Majenang dan Forkopimcam Gelar Pembinaan untuk Cegah Tawuran Antar Pelajar

BERITA

Camat Bungus Teluk Kabung Lepas Gerak Jalan Santai HUT ke-78 PGRI tingkat Kec Bungtekab