Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Saturday, 14 June 2025 - 18:52 WIB

Polresta Cilacap Amankan Pelaku Tawuran Beserta 1 Buah Celurit

CILACAP, 14 Juni 2025-SINYALNEWS – Seorang remaja berinisial RP (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit berukuran besar yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Penangkapan terjadi di Jalan MT Haryono Baru, Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan RP berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada potensi tawuran di lokasi tersebut.

“Warga melaporkan akan ada tawuran, dan salah satu di antaranya sudah di amankan warga dan kedapatan membawa celurit,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket malam Polsek Cilacap Tengah segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, pelaku RP telah diamankan oleh warga beserta barang bukti berupa satu bilah celurit besar berwarna biru bergagang hitam dengan panjang sekitar 1,5 meter. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik pelaku.

Baca Juga :  Gustami Hidayat Hadiri Penyerahan Bantuan Korban Kebakaran Siswi SMAN 3 Padang

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Cilacap Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Galih.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RP membawa senjata tajam tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran. Remaja tersebut tercatat sebagai warga Jalan Ciberem, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  44 Pelajar SMA dan MA Tanah Datar Ikut OSN Tingkat Provinsi Sumbar

“Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelancaran proses penyidikan. Polri berkomitmen menindak tegas setiap aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tradisi Corps Penerimaan Danpomdam XX/Tuanku Imam Bonjol: Penyambutan Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto,SH Di Kantor LKAAM Provinsi Sumatera Barat

BERITA

Presiden Jokowi Bakal Kunker ke Sumbar

BERITA

Upacara Bendera dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Cilacap

ARTIKEL

Kejagung Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Dukung Rencana Turnamen Tinju Amatir se Sumatera

BERITA

Capacity Building Disperindag Sumbar Berlanjut ke Desa Wisata Kubu Gadang

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

BERITA

MPC Pemuda Pancasila Padang Pariaman Helat Muscab ke VIII, Ini rangkaian acaranya