Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Saturday, 14 June 2025 - 18:52 WIB

Polresta Cilacap Amankan Pelaku Tawuran Beserta 1 Buah Celurit

CILACAP, 14 Juni 2025-SINYALNEWS – Seorang remaja berinisial RP (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit berukuran besar yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Penangkapan terjadi di Jalan MT Haryono Baru, Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan RP berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada potensi tawuran di lokasi tersebut.

“Warga melaporkan akan ada tawuran, dan salah satu di antaranya sudah di amankan warga dan kedapatan membawa celurit,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket malam Polsek Cilacap Tengah segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, pelaku RP telah diamankan oleh warga beserta barang bukti berupa satu bilah celurit besar berwarna biru bergagang hitam dengan panjang sekitar 1,5 meter. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik pelaku.

Baca Juga :  BELIEVE, Takdir, Mimpi, Keberanian: Film Laga Perang Terbesar 2025 Merangkai Aksi Spektakuler dan Isak Haru di Balik Medan Tempur

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Cilacap Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Galih.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RP membawa senjata tajam tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran. Remaja tersebut tercatat sebagai warga Jalan Ciberem, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Wamenhan RI, Bapak Letjen TNI (Purn) M. Herindra, M.A., M.Sc.

“Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelancaran proses penyidikan. Polri berkomitmen menindak tegas setiap aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

‘Bintungan Kembali Berduka’ Tabrakan Beruntun, Truk Bermuatan Besi Bekas Putus Rem

BERITA

Pangdam XII/ TPR Kunjungi Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti

ARTIKEL

Kadis Kebudayaan Buka Bimtek Berkisah Bercerita dan Berdongeng

BERITA

Aspal Diguyur Hujan, Aturan Terinjak: Proyek Jalan Imam Bonjol Pertaruhkan Uang Publik dan Keselamatan Warga

ARTIKEL

MUKTI DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA, TIM SAR GABUNGAN LANJUTKAN PENCARIAN SANG KAKAK

DAERAH

*Peringati HUT TNI Ke-78, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB Gelar Kegiatan Si’mbisa Peduli Stunting di Kabupaten Mappi*

BERITA

Menyalakan Api Kepemimpinan dari Kota Serambi Mekkah

BERITA

Danramil 07/Maos Menghadiri Undangan Purna Widya Pratama Kelas IX SMPN 3 Maos