Dalam 1 hari pelaku curas berhasil ditangkap
Cilacap,Sinyalnews.com – Dalam waktu kurang dari 1×24 jam Sat reskrim Polresta Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Daeyeuluhur berhasil mengungkap dan menangkap pelakau pencurian dengan kekerasan .
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto SIK.Msi melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gorbacov. SIK,.MH,.MKrim menjelaskan dalam Pers Conference Kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari minggu 22 januari 2023 sekira pkl.09.00 wib disebuah rumah ikut desa/ kec. Dayeuluhur kab.cilacap .
Pelaku melakukan aksinya dengan masuk melalui jendela kamar rumah yang tidak terkunci dan setelah masuk ternyata didalam kamar ada pemilik rumah DA yang sedang tidur dan saat pemilim rumah terbangun karena mendengar jendela terbuka Pelaku IP .31 tahun ini langsung mencekik leher korban dan mengancam dengan golok yang sudah dibawanya sambil berkata Karena kamu sudah melihat saya maka kamu harus saya bunuh, dan selanjutnya pelaku IP ini minta korban DA untuk menunjukan dimana uangnya disimpan dan setelah ditunjukan uagnya pelaku mengambil uang tersebit tetapi korban sempat berontak dan akhirnya golok pelaku jatuh dan pelaku melarikan diri melalui jendela .
Dari laporan yang diterima oleh Polsej Dayeuluhur selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan info kalau ada orang yang ciri- cirinya sesuai dengan yang disampaikan oleh korban DA dan orang tersebut berada diwilayah wanareja , selanjutnya pelaku IP dapat ditangkap diwilayah kec.wanareja cilacap
Dan atas perbuatannya pelaku IP dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.