Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 19 May 2025 - 14:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Wanareja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Cilacap-SINYALNEWS – Polsek Wanareja melalui unit reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2025 di rumah milik korban bernama MJ(46), seorang buruh harian lepas yang tinggal Desa Bantar. Saat itu, korban baru pulang dari rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumah korban dan diberitahu istrinya bahwa ada seseorang yang masuk melalui jendela samping rumah pada malam hari.

Setelah memeriksa, korban mendapati jendela dalam kondisi rusak dan sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit handphone, dompet berisi dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS, satu lembar STNK sepeda motor.

Baca Juga :  Dandim 1715/Yahukimo dan Kapolres Yahukimo Musnahkan Minuman Keras Hasil Patroli Gabungan TNI-POLRI di Yahukimo pada Tahun Baru 2025

Unit Reskrim Polsek Wanareja kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama sebagai MM (49), seorang residivis Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap. Selain MM, seorang tersangka lain bernama HR juga turut terlibat dan masih dalam proses penanganan.

“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Kasi Humas Ipda galih.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Bantarsari, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka MM beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Miris", Satu Siswa SMK Alami Luka Bacok Akibat Tawuran

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain dan mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Wanareja.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Wanareja melalui nomor HP 0821-3878-9925 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim Yahukimo Bangun MCK Untuk Warga Desa-Desa Terpencil

BERITA

Kantor Imigrasi Cilacap Disidak oleh Sekretaris BPSDM Kemenkumham   

BERITA

Kunjungan Silaturrahmi, H. Abdul Aziz Ketua BKMT Sumbar (Calon DPD RI 2024) di kediaman Owner Indah Cargo

BERITA

Walikota Pekalongan Ajak Masyarakat Maksimalkan Pengelolaan Sampah

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pentingnya Keselamatan bagi Para Pekerja dan Terus Memantau Perusahaan yang Mempekerjakan Anak

BERITA

Gubernur Mahyeldi Hadiri Upacara Adat Batagak Gala Suku Sikumbang Datuak Putiah Kepada Suhatri Bur Bupati Padang Pariaman

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Makadam Jalan Setapak

BERITA

Demokrat Ajak Nasdem & PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024