Pencurian Getah Karet di Jeruklegi, Seorang Warga Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan

Cilacap-SINYALNEWS – Seorang pria bernama AS (35), warga Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (tipiring). 18/05/2025.

Kejadian pencurian terjadi di Perkebunan karet kranding Kecamatan Jeruklegi. Berdasarkan laporan polisi, AS dilaporkan telah mengambil getah karet milik perkebunan pribadi secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jeruklegi menerbitkan surat perintah penyidikan. Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember berisi getah karet beku dan cair seberat 10 kilogram, 1 buah karung, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor

Baca Juga :  Kota Solok Juara Umum Angkat Berat Porprov XVI Sumbar 2026, Sabet 26 Emas! Delfianto Apresiasi Prestasi

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap dan telah memperoleh putusan pada 15 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam nomor perkara 3/Pid.C/2025/PN Clp. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan kepada AS.

Kapolsek Jeruklegi mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya potensi tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak berwajib. Tindakan preventif dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo.

Baca Juga :  Tiga Pilar Desa Maoskidul Hadiri Jalan Sehat Dalam Rangka HUT RI KE 78 di Lapangan Desa Maos Kidul

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, sekecil apa pun, akan tetap diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

H.Zulkifli MKW Suku Sikumbang Parak Karambia Hadiri Halal bil Halal Suku Sikumbang

BERITA

Ketika Pataka Diserahkan, Amanah Pers Dimulai

BERITA

Kadis P3AP2KB Buka Sosialisasi dan Launching Internet Ceria

BADAN NEGARA

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Pos Nelu Gelar Pengobatan Gratis di Desa Bakitolas

ARTIKEL

Hasil Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Walikota -Wakil Walikota Padang Yang digelar KPU Hari ini

ARTIKEL

Bangkitkan UMKM Pemko Bukittinggi Gelar Bazar Selama 3 Hari, Marfendi:Ini merupakan Satu Hal Luar Biasa

BERITA

Bermain di Dekat Sumur, Seorang Remaja di Kabarkan Tercebur Dan Meninggal Dunia

ARTIKEL

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H SMPN 1 Wonotunggal