Pencurian Getah Karet di Jeruklegi, Seorang Warga Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan

Cilacap-SINYALNEWS – Seorang pria bernama AS (35), warga Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (tipiring). 18/05/2025.

Kejadian pencurian terjadi di Perkebunan karet kranding Kecamatan Jeruklegi. Berdasarkan laporan polisi, AS dilaporkan telah mengambil getah karet milik perkebunan pribadi secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jeruklegi menerbitkan surat perintah penyidikan. Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember berisi getah karet beku dan cair seberat 10 kilogram, 1 buah karung, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor

Baca Juga :  Hadiri Dies Natalis ke-69 UNP, Gubernur Mahyeldi Sebut Universitas dan Pemda sebagai Garda Terdepan dalam Melahirkan Inovasi dan Merespons Perkembangan Zaman

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap dan telah memperoleh putusan pada 15 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam nomor perkara 3/Pid.C/2025/PN Clp. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan kepada AS.

Kapolsek Jeruklegi mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya potensi tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak berwajib. Tindakan preventif dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo.

Baca Juga :  Warga Komplek Bumi Minang III Goro Menyabut Ramadhan 1444H

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, sekecil apa pun, akan tetap diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Halal bi Halal di Istana Negara

BERITA

Ja’far, S.HI Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah Bagi Masyarakat Kecamatan Kuranji

BERITA

Pj Walikota Pekanbaru Tidak Serius Mendengarkan Keluhan Masyarakat

ARTIKEL

Polda Sumbar Tangkap Dua Mahasiswi Sebuah Perguruan Tinggi di Bukittinggi Kasusnya Berat Banget

ARTIKEL

Batal Penuhi Kejagung : Menkominfo Johnny G Plate, Kembali di Panggil

ARTIKEL

SLB Etnik Kreatif Nusantara Peduli Bencana Longsor dan Banjir Bandang

BERITA

Sambut Ramadhan, Wali Kota Padang Panjang Ingatkan Warga: “Jaga Tradisi, Utamakan Keselamatan”

ARTIKEL

TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN SEORANG LANSIA YANG DIKABARKAN HILANG DI HUTAN WONOSARI