Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 19 May 2025 - 14:20 WIB

Pencurian Getah Karet di Jeruklegi, Seorang Warga Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan

Cilacap-SINYALNEWS – Seorang pria bernama AS (35), warga Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (tipiring). 18/05/2025.

Kejadian pencurian terjadi di Perkebunan karet kranding Kecamatan Jeruklegi. Berdasarkan laporan polisi, AS dilaporkan telah mengambil getah karet milik perkebunan pribadi secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jeruklegi menerbitkan surat perintah penyidikan. Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember berisi getah karet beku dan cair seberat 10 kilogram, 1 buah karung, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor

Baca Juga :  Kabidhumas Polda Kepri Silahturahmi dan Visit Media ke Redaksi Tribun news Batam 

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap dan telah memperoleh putusan pada 15 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam nomor perkara 3/Pid.C/2025/PN Clp. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan kepada AS.

Kapolsek Jeruklegi mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya potensi tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak berwajib. Tindakan preventif dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo.

Baca Juga :  Danramil 13 Salem Kodim 0713 Brebes Beserta Kapolsek Salem Memberikan Pembinaan Hukum Petugas Keamanan Desa

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, sekecil apa pun, akan tetap diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

BAKAMLA RI

Rutan Padang Panjang Gelar Razia Serentak: Perkuat Keamanan dan Implementasi 13 Akselerasi Pemasyarakatan

ARTIKEL

Berikut Alasannya Terkait Tumbangnya 10 Petahana di Pilkada Serentak 2024 di Sumbar

BERITA

Kembali Kapolsek Sekupang Goes To School, sampaikan Bahaya berita Hoax Kepada Pelajar

BERITA

Nasrul Mansur: Sipakrago Permainan Anak Nagari yang Perlu Dilestarikan

ARTIKEL

FIK UNP lakukan FGD dengan Dispora Sumbar dan Dispora Kota Padang terkait Pembukaan Prodi Kepelatihan Fisik Olahraga

SEPAK BOLA

KADIS PERINDAG SUMBAR KUNJUNGAN KERJA DI UPTD BPSMB DINAS PERINDAG

BERITA

Kapolsek Padang Barat Gelar Jumat Curhat di Mesjid Nurul Yaqin Berok Nipah

ARTIKEL

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil di Amankan Salah Satunya Perempuan