Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 22 April 2025 - 20:52 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengguna Diamankan

Cilacap-SINYALNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (20/4/2025) malam. Dua pria diamankan setelah tertangkap tangan membawa barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 21.45 WIB.

Baca Juga :  Panglima TNI: Dukungan TNI AL Dalam Program Mudik Gratis Wujud Komitmen Pada Kepentingan Rakyat

“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, masing-masing disimpan dalam potongan sedotan, dua unit ponsel, satu unit mobil Honda Jazz warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA, yang ia kenal hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650.000 dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Baca Juga :  BPBD Kota Padang Goes To Campus

Kasus ini telah ditangani Satresnarkoba dan kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Saat ini, terduka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Jaga Kelestarian Alam, Posko Green Earth Team Kodim 0703 Cilacap Diresmikan

ARTIKEL

BMKG Pusat Adakan Simulasi Tsunami Fun Driil di Kota Padang

BERITA

Zulhendri Mantan Direktur Bank Nagari Ikut Berkompetisi Calon Ketua KONI Padang Panjang.

BERITA

Wako Padang Fadly Amran Menutup Final Turnamen Bola Voli SMPN 28 Padang Cup-XI, Apresiasi Semangat Sportivitas Pelajar

BERITA

Gegara Nomer HP di Blokir Seorang Pria Menyebarkan Video Tak Senonoh

BERITA

Karyawan Gudang Alfamart Ditangkap, Curi Ratusan Bungkus Rokok

ARTIKEL

Berakhir Dengan Sukses, Dandim 1710/Mimika Bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Menutup Kegiatan TMMD Reg Ke-124

BERITA

Talkshow Peran Tokoh Agama Dan Rumah Ibadah dalam Kesiapsiagaan Bencana Indonesia