Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 22 April 2025 - 20:52 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengguna Diamankan

Cilacap-SINYALNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (20/4/2025) malam. Dua pria diamankan setelah tertangkap tangan membawa barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 21.45 WIB.

Baca Juga :  Berita Kehilangan. Ditemukan Satu Buah Album Lengkap Dengan Isinya

“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, masing-masing disimpan dalam potongan sedotan, dua unit ponsel, satu unit mobil Honda Jazz warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA, yang ia kenal hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650.000 dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Baca Juga :  Tidak Hanya pada Masyarakat, Bid Propam Polda Kepri dan Ditlantas Laksanakan Gaktibplin Pemeriksaan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan Terhadap Personel Polda Kepri

Kasus ini telah ditangani Satresnarkoba dan kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Saat ini, terduka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bupati Agam Buka Forum Pemantapan Kerukunan Umat Beragama Bagi Tokoh Masyarakat Kab Agam dan Bukittinggi

BADAN NEGARA

29 Orang Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Prov Sumbar

BERITA

Kisah Ilham Dosen Muda Inspriratif FIK UNP yang unggul dan Berkualitas

ARTIKEL

Antusiasme Tinggi! Posyandu Balita di Dukuh Balun desan Tanjungmojo Sukses Berkat Kolaborasi Warga dan Mahasiswa KKN MIT 18 UIN Walisongo Semarang posko 118

BERITA

Hari ini Pegawai PPPK Kementrian Agama Terima SK Pengangkatan

BERITA

Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar

BERITA

Ops Zebra Candi 2023, Petugas Sosialisasikan Tertib Berlalulitas Dan Tertib Pajak

ARTIKEL

Seorang Siswa SMK Tenggelam di Batang Kuranji