Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 22 April 2025 - 20:52 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengguna Diamankan

Cilacap-SINYALNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (20/4/2025) malam. Dua pria diamankan setelah tertangkap tangan membawa barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 21.45 WIB.

Baca Juga :  Wakasad : Kehadiran Prajurit Harus Memberikan Rasa Aman

“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, masing-masing disimpan dalam potongan sedotan, dua unit ponsel, satu unit mobil Honda Jazz warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA, yang ia kenal hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650.000 dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Baca Juga :  Pangdam XV/Pattimura Tinjau Lokasi TMMD ke-123 Kodim 1510/Sula

Kasus ini telah ditangani Satresnarkoba dan kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Saat ini, terduka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Grebek Rumah Kosong, Polisi Amankan 300 Biji Selongsong Mercon

ARTIKEL

Sebanyak 75 Siswa MTsN 1 Kota Padang Terima Bantuan Transpotasi Dana BOS Tahun Pelajaran 2022

ARTIKEL

Bakamla RI Hadiri IMDEX dan 9th International Maritime Security Conference

BERITA

Sumbar Creatifest 2023, Bentuk Nyata Keberpihakan Pemprov dan BI untuk Sektor UMKM Lokal  

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI

BERITA

Eksponen Mahasiswa Siap Bangun Sinergi Dengan Polda Jateng Amankan Arus Mudik 2023

BERITA

Sosialisasi Shadiq Pasadigoe Anggota Komisi 13  DPR RI  “Ketika HAM Menyapa Kota Sejuk Padang Panjang”

ARTIKEL

“Menebar Empati Memperkuat Silaturrohmi dan Bertekad Menjadi Teladan” AAL Peringati Maulud Nabi Muhammad SAW 1445H/2023M