Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI / TNI

Sunday, 30 March 2025 - 17:42 WIB

Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang Panjang Mandul, Pertengkaran Anggota Tak Kunjung Di Selesaikan

Padang Panjang.Sinyalnews.com

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang Panjang kembali disorot lantaran dinilai tak berfungsi dalam meredam konflik di antara para anggota dewan. Sejumlah pertikaian yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dibiarkan berlarut-larut tanpa adau penyelesaian berarti, memicu kegelisahan publik terhadap kinerja lembaga legislatif.

Salah satu insiden terbaru terjadi dalam rapat paripurna pekan lalu, di mana dua anggota dewan terlibat adu mulut sengit yang nyaris berujung baku hantam. Meski insiden itu menjadi perbincangan luas, BK DPR tak kunjung mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang bertikai.

“Seharusnya Badan Kehormatan bisa bertindak cepat dan tegas. Jika terus dibiarkan, ini akan mencoreng citra parlemen di mata rakyat,” ujar Romi Martianus SH pengamat politik Di Padang Panjang sekaligus pengacara di Sumbar

Kinerja BK DPR Padang Panjang yang diketuai Idris, Vani Utari dan Herman Anggota dalam beberapa tahun terakhir memang kerap dipertanyakan. Sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan menumpuk tanpa penyelesaian yang jelas. Beberapa kasus yang seharusnya mendapat perhatian serius justru terkesan diabaikan atau diperlambat prosesnya.

Romi menilai adanya permasalahan di BK DPRD . Menurutnya, beberapa anggota Badan Kehormatan justru terkesan enggan menindak tegas rekan separtainya sendiri. “Ada konflik kepentingan yang membuat BK sulit bertindak. Ini masalah serius yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Baca Juga :  Monev APBD 2025, Kemendagri Tekankan Pemda Papua Pegunungan Prioritaskan Layanan Publik

Publik pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika dan integritas. Seperti baru baru ini agenda safari Ramadhan hanya di ikuti 85% dari jumlah anggota namun jika kunker ngak pernah mau absen.Jika Badan Kehormatan terus mandul dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dikhawatirkan pertikaian antar anggota dewan akan semakin menjadi-jadi dan semakin mencoreng nama baik parlemen.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pimpinan DPRD lainya untuk memastikan bahwa BK bukan sekadar simbol, melainkan benar-benar menjadi garda terdepan dalam menegakkan etika dan menjaga kehormatan lembaga legislatif ujar Romi

Tugas dan fungsi BK

Lebih konkrit Romi mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah lembaga legislatif. Jika ada anggota DPRD yang melanggar kode etik atau terlibat dalam keributan, BK DPRD harus bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang seharusnya dilakukan:

1. Jika Ada Anggota DPRD Melanggar Kode Etik:

BK DPRD harus menjalankan mekanisme berikut:

a. Menerima Laporan atau Temuan

BK bisa menerima laporan dari masyarakat, sesama anggota DPRD, atau hasil pemantauan internal.

Laporan harus disertai bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut.

b. Melakukan Pemeriksaan

BK melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Jika perlu, menghadirkan saksi atau bukti tambahan.

Baca Juga :  Saiful Chaniago Desak Kepala dan Wakil Kepala BGN Mundur

c. Memberikan Sanksi
Jika terbukti melanggar, BK dapat menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran:

Teguran Lisan (untuk pelanggaran ringan)

Teguran Tertulis

Pemberhentian dari Alat Kelengkapan DPRD (misalnya dicopot dari pimpinan komisi atau fraksi)

Rekomendasi Pemberhentian sebagai Anggota DPRD (untuk pelanggaran berat, melalui mekanisme lebih lanjut)

2. Jika Ada Keributan Antara Anggota atau dengan Pimpinan DPRD:

Dalam kasus perselisihan atau keributan, BK DPRD harus segera bertindak untuk menjaga ketertiban:

a. Menenangkan Situasi

Jika terjadi dalam rapat, pimpinan rapat bisa mengambil tindakan menegur dan meminta ketertiban.

Jika terjadi di luar sidang, BK bisa meminta anggota yang bertikai untuk segera menghentikan perselisihan.

b. Memediasi dan Mencari Solusi

BK dapat menjadi mediator dengan mendengarkan kedua belah pihak.

Jika perlu, melibatkan fraksi atau tokoh senior di DPRD untuk mendamaikan konflik.

c. Memberikan Teguran atau Sanksi Jika Perlu

Jika keributan melanggar kode etik, BK bisa memberikan teguran atau sanksi sesuai aturan.

Jika terjadi tindak kekerasan, kasus bisa diteruskan ke pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.

Kesimpulan

BK DPRD harus bertindak secara profesional, transparan, dan sesuai aturan dalam menangani pelanggaran kode etik atau konflik internal. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan DPRD sebagai lembaga legislatif. Tuturnya (paulhendri)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Jacob Ereste : Garansi Dari Nama Besar Trah Prabowo Subianto Sungguh Meyakinkan Akan Patuh dan Taat Pada Amanah Rakyat

BERITA

Antisipasi Kekurangan Air Team Ketahanan Pangan Kodim 0736/Batang Perbaiki Aliran Irigasi Dan Buat Sumur Bor

BERITA

Outbond Penutup Acara Megengan Camp Mampas 25 di Wisata Sikembang

BADAN NEGARA

Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua

DAERAH

Gubernur Mahyeldi: Pancasila Terbukti Mampu Menjaga Keutuhan NKRI

ARTIKEL

187 Perwira Lulus Dikreg Sesko TNI Ke-52 Siap Hadapi Tantangan Global dan Nasional

ARTIKEL

FIK UNP buka Prodi S1 PENJASKESREK di Kabupaten Kep. Mentawai, Dekan FIK sampaikan Kerjasama Rektor UNP dengan Pengkab Mentawai

BERITA

Rico Alviano Tampil Sebagai Narasumber Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Walinagari