Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / POLITIK / SUMBAR

Tuesday, 4 February 2025 - 21:45 WIB

MK Tolak Gugatan Paslon 02 Nasrul – Eri ,Dan Tetapkan kemenangan Hendri Arnis -Allex Saputra

Padang Panjang.Sinyanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa permohonan sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang yang diajukan oleh pasangan calon Nasrul dan Eri tidak dapat diterima. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025, di Gedung MK. ​​

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut karena selisih perolehan suara dengan pasangan pemenang, Hendri Arnis dan Allex Saputra, melebihi ambang batas yang ditetapkan.Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih maksimal yang diperbolehkan adalah 2% atau 583 suara. Namun, selisih antara kedua pasangan mencapai 1.245 suara atau sekitar 4,9%. ​​

Dengan demikian, pasangan Hendri Arnis dan Allex Saputra tetap ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024.​

Baca Juga :  Keluarga Besar Kodim 0736/Batang Gelar Halal Bi Halal

KPU Tetapkan Paslon Pemenang setelah putusan MK keluar , sesuai arahan Menteri Dalam Negeri , Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan secara resmi H. Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra sebagai pasangan calon terpilih Walikota-Wakil Walikota periode 2025-2030, Rabu (5/1/2025).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi dalam press release nya Selasa (4/1/) mengatakan, penetapan pasangan nomor urut tiga itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dikatakannya, putusan disampaikan pada sidang ketiga atas gugatan perkara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Memupuk Jiwa Disiplin, Satgas Yonif 641/Bru Ajarkan PBB Kepada Para Murid SDN 1 Elelim

Adapun perkara bernomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan paslon Nomor Urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri. “MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai dengan 09.59 WIB,” katanya.

Dikatakannya lagi, besok ( hari ini ) KPU juga akan mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD agar segera diparipurnakan.

“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian melantik Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” imbuhnya. (Paulhendri) Teks foto ..TV besar pun di sediakan di halaman gedung MK , akibat membludaknya ingin saksikan hasil MK ,

Share :

Baca Juga

BERITA

Percepatan Validasi Data, Bupati Hamsuardi Lepas Tim Verifikasi dan TFL 

BERITA

Kemendagri Dorong Revitalisasi Pertanian Melalui ICT: Tingkatkan Produktivitas Petani

BERITA

Polresta Cilacap Berhasil Menangkap 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan Mei-Juni

BERITA

Tingkatkan Kualitas Kinerja Pelayanan Pimpinan Daerah, Biro Adpim Sumbar Gelar Capacity Building

ARTIKEL

Kesbangpol Sumbar Bina Ormas Melalui Sosialisasi Peraturan Tentang Ormas

BERITA

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Rakor KTT WWF Di Bali

BERITA

Wamenhan RI M. Herindra Melakukan Kunjungan Kerja Ke Australia