Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / POLITIK / SUMBAR

Tuesday, 4 February 2025 - 21:45 WIB

MK Tolak Gugatan Paslon 02 Nasrul – Eri ,Dan Tetapkan kemenangan Hendri Arnis -Allex Saputra

Padang Panjang.Sinyanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa permohonan sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang yang diajukan oleh pasangan calon Nasrul dan Eri tidak dapat diterima. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025, di Gedung MK. ​​

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut karena selisih perolehan suara dengan pasangan pemenang, Hendri Arnis dan Allex Saputra, melebihi ambang batas yang ditetapkan.Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih maksimal yang diperbolehkan adalah 2% atau 583 suara. Namun, selisih antara kedua pasangan mencapai 1.245 suara atau sekitar 4,9%. ​​

Dengan demikian, pasangan Hendri Arnis dan Allex Saputra tetap ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024.​

Baca Juga :  Peresmian Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al-Madinah Kota Solok oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

KPU Tetapkan Paslon Pemenang setelah putusan MK keluar , sesuai arahan Menteri Dalam Negeri , Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan secara resmi H. Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra sebagai pasangan calon terpilih Walikota-Wakil Walikota periode 2025-2030, Rabu (5/1/2025).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi dalam press release nya Selasa (4/1/) mengatakan, penetapan pasangan nomor urut tiga itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dikatakannya, putusan disampaikan pada sidang ketiga atas gugatan perkara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  CJH Asal Kota Pekalongan Dijadwalkan Berangkat Ke Tanah Suci 6 Juni

Adapun perkara bernomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan paslon Nomor Urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri. “MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai dengan 09.59 WIB,” katanya.

Dikatakannya lagi, besok ( hari ini ) KPU juga akan mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD agar segera diparipurnakan.

“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian melantik Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” imbuhnya. (Paulhendri) Teks foto ..TV besar pun di sediakan di halaman gedung MK , akibat membludaknya ingin saksikan hasil MK ,

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

ARTIKEL

Temu Ramah Ketua KAN Pauh IX dengan Anggota DPRD Padang, Bahas Strategi Membangun Nagari yang Kondusif

BERITA

Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu

BERITA

Miko Kamal: Seharusnya Penyelenggara Layanan Publik Malu Kepada Rakyat

BERITA

Kadisdik : 60 peserta kursus Bahasa Korea lulus dengan nilai baik 

ARTIKEL

Beri Sambutan Saat Pembukaan Kegiatan Jaksa Sahabat Guru. Ini Pesan Kadis Pendidikan Sumbar, Drs, Barlius

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang, Hadiri Seminar Kemasjidan dan Tabligh Akbar Bersama Menteri Agama RI dan Ketua PP DMI

BERITA

Isi Agenda Tausiyah di Rupajang” UAS Ingatkan Seluruh WBP Untuk selalu dekat dengan Al Qur’an