Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / POLITIK / SUMBAR

Tuesday, 4 February 2025 - 21:45 WIB

MK Tolak Gugatan Paslon 02 Nasrul – Eri ,Dan Tetapkan kemenangan Hendri Arnis -Allex Saputra

Padang Panjang.Sinyanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa permohonan sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang yang diajukan oleh pasangan calon Nasrul dan Eri tidak dapat diterima. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025, di Gedung MK. ​​

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut karena selisih perolehan suara dengan pasangan pemenang, Hendri Arnis dan Allex Saputra, melebihi ambang batas yang ditetapkan.Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih maksimal yang diperbolehkan adalah 2% atau 583 suara. Namun, selisih antara kedua pasangan mencapai 1.245 suara atau sekitar 4,9%. ​​

Dengan demikian, pasangan Hendri Arnis dan Allex Saputra tetap ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024.​

Baca Juga :  Ns Yossi Fitrina Caleg Gerindra Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Kelurahan Puhun Tembok MKS

KPU Tetapkan Paslon Pemenang setelah putusan MK keluar , sesuai arahan Menteri Dalam Negeri , Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan secara resmi H. Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra sebagai pasangan calon terpilih Walikota-Wakil Walikota periode 2025-2030, Rabu (5/1/2025).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi dalam press release nya Selasa (4/1/) mengatakan, penetapan pasangan nomor urut tiga itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dikatakannya, putusan disampaikan pada sidang ketiga atas gugatan perkara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  LDK, Siswa SMA Negeri 1 Sampang Ikuti Long March

Adapun perkara bernomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan paslon Nomor Urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri. “MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai dengan 09.59 WIB,” katanya.

Dikatakannya lagi, besok ( hari ini ) KPU juga akan mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD agar segera diparipurnakan.

“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian melantik Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” imbuhnya. (Paulhendri) Teks foto ..TV besar pun di sediakan di halaman gedung MK , akibat membludaknya ingin saksikan hasil MK ,

Share :

Baca Juga

BERITA

RTRW Padang Panjang Belum Rampung, DPRD dan Pemko Gelar Rapat Lanjutan

BERITA

Pandangan dari Calon DPD Sumatera Barat Yong Hendri DT Panduko Reno SH

BERITA

Satupena Sumbar Gelar Orasi Budaya, Berikan Penghargaan Kepada Yurnaldi dan Saunir

BADAN NEGARA

Kepala Bakamla RI Terima Surat Menteri PANRB Peningkatan Tunjangan Kinerja Pegawai

BERITA

FIK UNP gelar Dekan FIK UNP Tennis CUP I 2024 Prof.Dr. Nurul ihsan sampaikan ini perdana jadikan program tahunan nantinya.

BERITA

Wagub Audy : Percepatan Penurunan Stunting Sumbar Butuh Perhatian Sangat Serius

ARTIKEL

Ratusan Warga Vanuatu Datangi KRI WSH-991, Manfaatkan Pengobatan Gratis

BERITA

Jajaran Polresta Cilacap Respon Cepat Laporan Dugaan Keracunan di Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu