Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / POLITIK / SUMBAR

Tuesday, 4 February 2025 - 21:45 WIB

MK Tolak Gugatan Paslon 02 Nasrul – Eri ,Dan Tetapkan kemenangan Hendri Arnis -Allex Saputra

Padang Panjang.Sinyanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa permohonan sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang yang diajukan oleh pasangan calon Nasrul dan Eri tidak dapat diterima. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025, di Gedung MK. ​​

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut karena selisih perolehan suara dengan pasangan pemenang, Hendri Arnis dan Allex Saputra, melebihi ambang batas yang ditetapkan.Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih maksimal yang diperbolehkan adalah 2% atau 583 suara. Namun, selisih antara kedua pasangan mencapai 1.245 suara atau sekitar 4,9%. ​​

Dengan demikian, pasangan Hendri Arnis dan Allex Saputra tetap ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024.​

Baca Juga :  JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI Di Jatikarya

KPU Tetapkan Paslon Pemenang setelah putusan MK keluar , sesuai arahan Menteri Dalam Negeri , Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan secara resmi H. Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra sebagai pasangan calon terpilih Walikota-Wakil Walikota periode 2025-2030, Rabu (5/1/2025).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi dalam press release nya Selasa (4/1/) mengatakan, penetapan pasangan nomor urut tiga itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dikatakannya, putusan disampaikan pada sidang ketiga atas gugatan perkara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Terkait Beredarnya Beras Palsu "Novrial : Laporkan Apabila Menemukan Beras Palsu

Adapun perkara bernomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan paslon Nomor Urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri. “MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai dengan 09.59 WIB,” katanya.

Dikatakannya lagi, besok ( hari ini ) KPU juga akan mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD agar segera diparipurnakan.

“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian melantik Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” imbuhnya. (Paulhendri) Teks foto ..TV besar pun di sediakan di halaman gedung MK , akibat membludaknya ingin saksikan hasil MK ,

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Optimalkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar UTP Jabatan

BERITA

Kapolres Pekalongan Jajal Sirkuit Ujian Praktek SIM Terbaru

BERITA

Kadis DKP Sumbar: Pulau Pananggalat Kosong dan Pemegang HBG Tidak Pernah Menjual

BERITA

Tumpukan Sampah Di Pasar Ujung Gading Merusak Keindahan Pasar

BERITA

Kapolda Sumbar Tutup dan Lantik 233 Bintara Polri

ARTIKEL

WANITA HANYUT DI SUNGAI BOGOWONTO DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA

BERITA

Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Batang Luncurkan ETLE Mobile Drone

BERITA

Sumbar Juara Umum III di Pentas Porwil XI, Gubernur Mahyeldi Ucap Syukur dan Alihkan Fokus ke PON XXI