Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 30 April 2024 - 13:01 WIB

JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI Di Jatikarya

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) orang Saksi dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air,  Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2024).
Sidang yang digelar kali ini masih pada agenda pemeriksaan para saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Pada sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini, para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Saksi Ocim bin Candu (61 Th) yang mengaku sebagai ahli waris dari Candu bin Godo mengatakan, memiliki tanah di Jatikarya seluas 13.300 M2 dan belum pernah menjual tanah tersebut serta tanah tersebut tidak ada sertifikatnya. “Saya pernah berkumpul dan mengumpulkan foto copy KTP di rumah H. Sama’an,” jelasnya.
Sedangkan Saksi berikutnya Jayadi bin H. Ini (46 Th) juga menjelaskan pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa untuk mengurus tanahnya di Jatikarya. Sementara itu Saksi Umar Jaman bin Jaman (57 Th) juga memberikan foto copy KTP untuk mengurus tanahnya kepada H. Sama’an.
Keterangan selanjutnya dari  Saksi Sata bin Liman (78 Th) mengatakan  pernah mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya  H. Dani Bahdani serta memberikan surat kuasa kepada terdakwa. Sedangkan Saksi H. Sakam bin Tiun (84 Th) menjelaskan tanah tersebut belum pernah dijual dan menggugat melalui kuasa hukumnya  H. Dani Bahdani serta  pernah berkumpul untuk mengumpulkan foto copy KTP dan memberikan surat kuasa kepada terdakwa. Kemudian Saksi Udin bin H. Saja (62 Th) mengatakan pernah hadir berkumpul di rumah H. Sama’an. “Saya bertugas mengumpulkan foto copy KTP warga yang dating, sedangkan H. Sama’an sebagai kordinator warga yang mengajukan gugatan serta menyampaikan para ahli waris agar datang ke kantor Notaris untuk membuat surat kuasa,” ungkap Saksi.
#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Mayat Caddy Golf ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Komplek Unand Limau Manis Padang

BERITA

Majelis Taklim Mesjid Ikhlas Juara Umum Lomba MTQ dan Puisi Syiar Islam Lansia se Kecamatan Padang Utara

BERITA

Jacob Ereste : Pembangkangan Terhadap Konstitusi Pasti Akan Diadili Oleh Rakyat Lebih Keji dan Lebih Kejam

BERITA

Viral di Medsos Sebuah Video Bernarasi Pemerasan Sejumlah Pemuda di Paninggaran, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan  

ARTIKEL

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah bersama Kanwil DJPb Sumbar dan KDEKS Gelar Diskusi Pengembangan Keuangan Syariah di Prov Sumbar

ARTIKEL

SEORANG PEMANCING DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA AKIBAT TERPELESET DI SUNGAI GOMBONG

SEPAK BOLA

Berikan Kenyamanan Masyarakat, Polsek IV Jurai Pesisir Selatan Bubarkan aksi Balap Liar 

BERITA

Mochammad Ridha,St.B,SH, MH : MAHKAMAH KONSTITUSI MENJADI KORBAN PERMAINAN POLITIK