JURNAL,SINYALNEWS.COM – Dalam islam, membangun dan memelihara mesjid merupakan salah satu perbuatan baik yang sangat dianjurkan. Namun, pertanyaan mengenai apakkah boleh menerima sumbangan dari non-muslim untuk mesjid masih menjadi topik diskusi dikalangan umat islam. Artikel ini aan membahas hukum menerima sumbangan dari non-muslim untuk mesjid berdasarkan paandangan ulama dan dalil Al-Qur`an.
AL-Qur`an dan Presfektif Umum
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur`an yang secara jelas membahas tentang penerimaan sumbangan dari non-muslim untuk mesjid, islam mengajarkan pentingnya sikap toleransi dan kerja sama antar umat beragama. Salah satu ayat yang menekankan pentingnya bekerja sama dalam kebaikan adalah QS. Al-mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya : Allah tidak melarang kamuberbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memrangimu dalam urusan agama dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Ayat ini mendorong umat islam untuk bekerja sama dalam hal-hal yang bermanfaat dan bertakwa, yang bisa diterjemahkan sebagai membangun fasilitas tempat ibadah.
Pandangan Ulama
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini, tergantung pada madzhab dan inerpretasi masing-masing
Pendapat yang mengizinkan
Sebagian ulama seperti Imam Syafi`i, Syaikh zakariya Al-Anshari dan Lajnah Daimah {komite tetap untuk riset dan fatwa di Arab Saudi] berpendapat bahwa menerima sumbangan dari non-muslim untuk pembangunan mesjid diperbolehkan selama niat dan tujuan pemberian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. mereka menilai bahwa selama sumbangan tersebut digunakan untuk kebaikan dan tidak ada syarat yang merugikan, maka tidak ada masalah dalam menerimanya.
Pendapat Yang Melarang
Adapula ulama yang lebih berhati-hati dan cenderung melarang menerima sumbangan dari non-muslim untuk mesjid. Alasannya adalah agar terhindar dari campur tangan yang memengaruhi independensi dan fungsi mesjid sebagai tempat ibadah umat islam.
Pertimbangan Hukum dan Etika
Ketika memutuskan apakah boleh menerima sumbangan dari non-muslim, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan yaitu :
Niat dan Tujuan : apakah sumbangan diberikan dengan niat yang tulus dan tidak mengandung syarat yang bisa merugikan umat islam?
Transparasi penitng untuk memastikan bahwa pengelola dana sumbangan dilakukan transparasi akuntabel
Hubungan Antar Umat Beragama : Menerima sumbangan bisa menjadi saran untuk mempererat hubungan anatr umat beragama dan menunjukkan islam sebagai agama torenasi dan inklusif.
Asyiah Husni
Asiahusni34@gmail.com
(Mela sebrina)