Home / PENDIDIKAN

Monday, 30 December 2024 - 19:18 WIB

Hukum Menerima Sumbangan Dari Non-Muslim Untuk Mesjid

JURNAL,SINYALNEWS.COM – Dalam islam, membangun dan memelihara mesjid merupakan salah satu perbuatan baik yang sangat dianjurkan. Namun, pertanyaan mengenai apakkah boleh menerima sumbangan dari non-muslim untuk mesjid masih menjadi topik diskusi dikalangan umat islam. Artikel ini aan membahas hukum menerima sumbangan dari non-muslim untuk mesjid berdasarkan paandangan ulama dan dalil Al-Qur`an.

AL-Qur`an dan Presfektif Umum

Meskipun tidak ada ayat Al-Qur`an yang secara jelas membahas tentang penerimaan sumbangan dari non-muslim untuk mesjid, islam mengajarkan pentingnya sikap toleransi dan kerja sama antar umat beragama. Salah satu ayat yang menekankan pentingnya bekerja sama dalam kebaikan adalah QS. Al-mumtahanah ayat 8.

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya : Allah tidak melarang kamuberbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memrangimu dalam urusan agama dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Baca Juga :  3 Profesor Baru dan 10 Doktor Tahun 2024, Bukti "FIK UNP Unggul dan Berkualitas"

Ayat ini mendorong umat islam untuk bekerja sama dalam hal-hal yang bermanfaat dan bertakwa, yang bisa diterjemahkan sebagai membangun fasilitas tempat ibadah.

Pandangan Ulama

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini, tergantung pada madzhab dan inerpretasi masing-masing

Pendapat yang mengizinkan

Sebagian ulama seperti Imam Syafi`i, Syaikh zakariya Al-Anshari dan Lajnah Daimah {komite tetap untuk riset dan fatwa di Arab Saudi] berpendapat bahwa menerima sumbangan dari non-muslim untuk pembangunan mesjid diperbolehkan selama niat dan tujuan pemberian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. mereka menilai bahwa selama sumbangan tersebut digunakan untuk kebaikan dan tidak ada syarat yang merugikan, maka tidak ada masalah dalam menerimanya.

Baca Juga :  MGMP PAI SMA dan SMK Se-Kota Padang Sebagai Ajang Berbagi Pengalaman

Pendapat Yang Melarang

Adapula ulama yang lebih berhati-hati dan cenderung melarang menerima sumbangan dari non-muslim untuk mesjid. Alasannya adalah agar terhindar dari campur tangan yang memengaruhi independensi dan fungsi mesjid sebagai tempat ibadah umat islam.

Pertimbangan Hukum dan Etika

Ketika memutuskan apakah boleh menerima sumbangan dari non-muslim, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan yaitu :

Niat dan Tujuan : apakah sumbangan diberikan dengan niat yang tulus dan tidak mengandung syarat yang bisa merugikan umat islam?

Transparasi penitng untuk memastikan bahwa pengelola dana sumbangan dilakukan transparasi akuntabel

Hubungan Antar Umat Beragama : Menerima sumbangan bisa menjadi saran untuk mempererat hubungan anatr umat beragama dan menunjukkan islam sebagai agama torenasi dan inklusif.

Asyiah Husni

Asiahusni34@gmail.com

 

(Mela sebrina)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

BUNKASAI (FESTIVAL BUDAYA JEPANG) KE-19 TAHUN 2025 SUMATERA BARAT – RIAU di SMK PP SUMBAR AYO BURUAN DAFTAR….!!!

ARTIKEL

Kemenag-Pemko Padang, Apresiasi Kegiatan Bina Widya dan Retret Hidup Berkesadaran

PENDIDIKAN

MENGATASI STRES DAN KECEMASAN DENGAN DZIKIR 

ARTIKEL

Rahman Althof Wisudawan Tahfidz SMAN 2 Padang

ARTIKEL

Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Kegiatan Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika

ARTIKEL

Satgas Yonif 141/AYJP Berbagi Buku Untuk Siswa SMPN 1 Kimaam di Perbatasan RI-PNG

ARTIKEL

Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oelbinose Fasilitasi Camping Pramuka SMP Putri St. Xaverius

BERITA

FIK UNP sambut hanggat Rombongan SMA N 5 Bengkulu Selatan sekalian kerjasama