Padang, Sinyalnews.com ,- Diduga sedang asyik pesta sabu, tiga orang anggota DPRD Kepulauan Mentawai dan satu orang swasta di tangkap anggota Satnarkoba Polresta Padang di Hotel Truntum Padang, Jumat Dinihari (20/9/2024). Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP MARTADIUS, SHMH.. dan IPDA ADTRI SIMON, SH.
Kabar penangkapan anggota dewan diduga terlibat kasus sabu itu, tersebar di berbagai grup WhatsApp jurnalis di Padang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Benar telah terjadi penangkapan terhadap 3 orang anggota DPRD Kepulauan Mentawai dan satu orang swasta di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Parak Gadang Raya Kel. Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 01.00 wib” ucap Ipda Yanti
tersangka masing-masing, AA (52), swasta, alamat Perumahan BBI Blok A2/10 Rt. 001 Rw. 003 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang.
Selanjutnya SY (55) anggota DPRD Mentawai Partai NASDEM alamat Tuapejat Mentawai.
MS (51) Anggota DPRD* Mentawai Partai HANURA alamat Desa Sigapokna Kec. Siberia Barat Mentawai. Dan terakhir, MS (51), Anggota DPRD Mentawai Partai GERINDRA, alamat Kilo Meter 4 Tuapejat Mentawai.
Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa :
1). 2 (Dua) paket yang terbungkus plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu.
2). 1 (Satu) set alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek.
3). 1 (Satu) unit Handohone android merk OPPO warna hitam.
4). 1 (Satu) unit Handohone android merk SAMAUNG warna dongker.
5). 1 (Satu) unit Handohone android merk SAMSUNG Z FOLD warna hitam.
6). 1 (Satu) unit Handohone android merk OPPO warna hitam.
Kronologis Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Shabu.
– Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku AA yang berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Parak Gadang Raya Kel. Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap
Dari tangan pelaku AA ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, dari keterangan pelaku AA Narkotika jenis Shabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di dalam kamar sebuah Hotel TRUNTUM Nomor 313.
Kemudian dilakukan piknik terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel TRUNTUM Nomor 313 saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti terhadap pelaku SY 1 (Satu) paket yang terbungkus klip plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) set alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol bekas minuman pada terpasang pipet dan kaca pirek yang ditemukan di dalam kamar tersebut, dari hasil interogasi terhadap pelaku Pgl, SY bahwa sebelumnya ia memakai Shabu tersebut dengan temannya yang bernama MES dan MS.
Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pgl, MES di dalam kamar Nomor 233 dan pelaku terhadap ME diamankan di dalam kamar Nomor 301.
– Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung milik atau dalam penguasaan 4 pelaku
Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
(Marlim)














