Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Jakarta, SINYALNEWS.COM,- —  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Tanah Datar

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Baca Juga :  Calon DPD RI No. Urut 1, Abdul Aziz, SP, MM, Sosok Rendah Hati yang Pandai Berdakwah Untuk Umat dan Masyarakat serta Berjiwa Sosial Tinggi

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Bank Nagari Cabang Kota Sawahlunto salurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pendidikan sebesar Rp 120 juta.

ARTIKEL

Meneg Keberagaman Bangsa Dengan Baik dan Komprehensif, Ini Penuturan Kabag TU

BERITA

Mahasiswa FIK UNP Raih Emas Turnamen Tenis Lapangan Piala Pj Gubernur Jakarta 2024

ARTIKEL

PKKS PERDANA SMA PRAJA SUMBAR SUKSES

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bacakan Sambutan Panglima TNI Pada Upacara 17an

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

BADAN NEGARA

AKP Afrino : Babinkamtibmas Garda Terdepan Membangun Empati Masyarakat Terhadap Polri

ARTIKEL

Bapak Bejad, Menggarap Anak Kandung Sendiri di WC Mesjid