Padang, SINYALNEWS.COM,- — Kasus korupsi Dinas Pendidikan Sumbar masuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melimpahkan perkara korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Padang. Hal tersebut disampaikan Pj Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Sugeng Harianto dalam press release capaian Kejati Sumbar pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7).
Sugeng mengatakan, awal Agustus 2024 pelimpahan kasus korupsi Disdik Sumbar tersebut akan dilaksanakan. Seperti yang diketahui dalam kasus itu, Kejati Sumbar telah menetapkan 9 tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia dan satu orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah berhasil memenangkan pra peradilan yang diajukan oleh salah seorang tersangka berinisial DRS, yang mana ia merupakan seorang ASN dan pejabat di ruang lingkup Pemprov Sumbar.
Selain kasus korupsi Disdik Sumbar, Sugeng menyampaikan beberapa capaiannya selama Januari hingga Juli 2024.
Sugeng mengatakan, di bidang pembinaan, Kejati telah melaksanakan bimbingan serta pembekalan terhadap CPNS TA 2024 yeng berjumlah 273 orang tersebar di wilayah hukum Kejati Sumbar.
Kemudian, pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik teknis maupun manajerial, yang berjumlah 83 orang.
Selain itu, Kejati merealisasi pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 20.101.268 dari target Rp 13.639.000.
Di bidang intelejen, Sugeng mengatakan, Kejati Sumbar melakukan beberapa kegiatan seperti Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), penangkapan lima DPO, pendirian posko di bandara, pelabuhan dan pos, pengawasan pemilu, mengelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penerangan hukum, jaksa menyapa dan program unggulan bidang intelejen Kawal Dana untuk Nagari (KAWA DAUN).
Sementara itu, di bidang pidana umum Kejati Sumbar telah melaksanakan pembuatan SPDP sebanyak 311 perkara, penyerahan berkas perkara tahap satu sebanyak 224 perkara, P-21 sebanyak 194 perkara dan restoratif justice sebanyak 24 perkara.
Kemudian, di bidang Pidsus Sugeng mengatakan, Kejati Sumbar melakukan penyelidikan terhadap 20 perkara dan penyidikan terhadap 22 perkara.
Selain itu di bidang pidsus Kejati Sumbar mengoptimalkan program unggulan yakni Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara (SI-PEKA).
(Marlim)













