Home / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / POLITIK

Tuesday, 23 July 2024 - 23:05 WIB

Listrik Mati di Batam, Sekper PLN Jangan OMDO! ABM : Berlakukan Kompensasi Sesuai Permen ESDM No.18 Tahun 2019

BATAM|SINYALNEWS.COM – Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. PLN Batam, Zulhamdi mengatakan bahwa PT. PLN Batam menjamin tidak adanya pemadaman setelah tarif listrik naik.

Pernyataan Zulhamdi tersebut dimuat di berbagai media sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang terbit pada hari Jum’at (05-07-24) yang lalu.

Zulhamdi mengatakan, dengan penyesuaian tarif listrik tersebut, pihaknya menjamin tidak akan ada pemadaman listrik lagi ke depannya.

Ia mengatakan PLN telah melakukan berbagai upaya untuk menambah pembangkit listrik, yang saat ini sudah memiliki kelebihan pasokan energi sebesar 17 persen.

Namun, pernyataan Zulhamdi tersebut langsung terbantahkan setelah adanya Gangguan (Pemadaman) listrik pada hari Jum’at (19-07-24) yang lalu.

Baca Juga :  Dua Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Diringkus Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat

Diketahui, Gangguan (Pemadaman) listrik tersebut terjadi mulai dari pukul 21.18 WIB dan kembali normal semuanya pada pukul 22.15 WIB.

“Sebagian pelanggan ada yang hanya mengalami padam 15 menit, setengah jam dan yang paling lama 1 jam. Hal tersebut terjadi karena penormalan dilakukan secara bertahap, jadi cadangan daya PLN Batam yang tersedia kami distribusikan secara bertahap kepada pelanggan,” jelas Zulhamdi sebagaimana dikutip pada pemberitaan yang terbit hari Sabtu (20-07-24) yang lalu.

Sementara, Aliansi Batam Menggugat (ABM) menolak dengan tegas terkait kenaikan tarif listrik yang telah diumukan oleh PT. PLN Batam pada akhir Juni 2024 yang lalu.

Baca Juga :  Forum Siti Manggopoh Mengutuk Keras Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia di Pariaman

Penolakan ABM tersebut dengan mengirimkan surat ke PT. PLN Batam dan juga ke Dirut PT. PLN Persero dan ditembuskan langsung ke Presiden Rupublik Indonesia dan Menteri ESDM.

Dalam surat penolakan tersebut, ABM juga meminta PLN Batam untuk memberlakukan kompensasi Gangguan (pemadaman) berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2019.

“PLN Batam jangan Omong Doang (OMDO) tidak ada pemadaman! Buktinya Jum’at lalu baru terjadi pemadaman! Janji itu yang jelas-jelas aja, jangan berlebihan!” Pungkas Rico Yuliansyah Ketua ABM, Selasa (23-07-24) sore. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Penanganan Cepat dan Terkoordinasi, Pemko Padang Panjang Fokus Pulihkan Dampak Bencana

ARTIKEL

Pendampingan Petani, Babinsa Bantu Gropyok Tikus

ARTIKEL

Gelar Pembinaan Haji, Kasi PHU Jelaskan Tugas Kementerian Agama

ARTIKEL

Wagub Audy Joinaldi Kukuhkan DPW IKM Jawa Barat

ARTIKEL

Panglima TNI: TNI Siagakan 66.714 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri tahun 2025

BERITA

Setara Institute: Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

ARTIKEL

DEMA Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Gelar Seminar Nasional Kepemudaan

ARTIKEL

Nurfirmanwansyah : Ketum Persambi Sumbar Gelar Kejuaraan Sambo Nasional 2025 di Sumbar