Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Thursday, 11 July 2024 - 20:39 WIB

RY : Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero & Berlakukan Permen ESDM No.18 Tahun 2019

BATAM SINYALNEWS.COM – Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah terus menyoroti rencana PT. PLN Batam yang melakukan penyesuaian (Tariff Adjustment) listrik di Kota Batam yang berlaku mulai 1 Juli 2024.

Penyesuaian tarif yang diumumkan oleh PT. PLN Batam berdasarkan UU Cipta dan Permen ESDM sangat disesalkan oleh pria yang biasa dipanggil Rico dan juga merupakan salah satu Aktivisi Sosial dan pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam itu.

Ia menjelaskan bahwa terkait PT. PLN Batam selama ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketenagalistrikan dan juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 21 dan Nomor 22 Tahun 2017.

“Selama ini terkait PLN itu diatur dalam Perda dan Pergub Kepri Tahun 2017. Kenapa sekarang tiba tiba berdasarkan UU Cipta Kerja dan Permen ESDM? Harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum diumumkan bahwa tarif listrik naik per 1 Juli 2024,” Sesalnya, Kamis (11-07-24).

Baca Juga :  Rektor UIN IB Padang Tutup PPSL

Ditambahkan Rico, Ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yaitu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan DPRD Kepri menyampaikan kepada masyarakat bahwa Perda dan Pergub Kepri Tahun 2017 terkait ketenagalistrikan sudah tidak berlaku lagi.

“Kalau memang Perda dan Pergub Kepri tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi, Gubernur Ansar dan DPRD Kepri harus umumkan kepada masyarakat dan Perda sama Pergub tersebut dicabut atau sudah tidak berlaku lagi karena adanya UU Cipta Kerja,” Jelasnya.

Lanjutnya, Ia juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk segera melakukan tindakan terkait banyaknya penolakan yang terjadi terhadap penyesuaian tarif listrik di Kota Batam itu.

Baca Juga :  Patroli Gabungan TNI Polri Berhasil Amankan Satu Karung Petasan  

“Gubernur Ansar jangan hanya diam dan meminta PLN Batam mensosialisasikan kenaikan tarif listrik tersebut. Tapi sampaikan juga kepada Kementrian ESDM dan mengambil tindakan yang disebabkan banyak penolakan dari berbagai kalangan terkait penyesuaian tarif listrik tersebut,” Ujarnya.

Terakhir, Rico juga berharap kepada Gubernur Kepri dan DPRD Kepri untuk segera membuat Perda dan Pergub yang terbaru terkait ketenagalistrikan di Kota Batam.

“Kami harap Gubernur dan DPRD Kepri segera buat Perda dan Pergub yang baru tentang ketenagalistrikan di Kota Batam. Kapan perlu kembalikan PLN Batam ke PLN Persero. Selain itu, Berlakukan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 sehingga masyarakat bisa menerima kompensasi pemadaman listrik sesuai dari Permen tersebut,” Tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kejurnas INKAI 2024 Ditutup Dengan Gempita

ARTIKEL

Paulhendri dari PWI Padang Panjang Juarai Biliar Porwaprov 2025 Bank Nagari di Payakumbuh

BERITA

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018, Maigus Nasir : Jangan Sampai Anak Kemenakan Kita Terjerumus ke Dalam Penyalahgunaan Narkoba

ARTIKEL

7 (TUJUH) ESSELON II DILELANG PEMPROV SUMBAR, ANDA BERMINAT….???? BERIKUT SYARATNYA

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Apel Pemberangkatan Cuti Lebaran 1445 H

BERITA

Babinsa Siapkan Calon Paskibra Tingkat Kecamatan

BERITA

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bahas Situasi Pasca Pemilu

BERITA

Kapal Ferry Tujuan Bakauheni Terbakar, Penumpang Panik Berusaha Loncat Ke Laut