Home / ARTIKEL / BERITA / BUMN / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / UMKM

Saturday, 29 June 2024 - 12:11 WIB

Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Tanjung Balai Karimun, 28 Juni 2024 Bakamla RI/Indonesia Coast Guard SINYALNEWS.COM — Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin, Tutup Pendidikan Transisi A-VII Pesawat Tempur Sukhoi SU-30 MK2

Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Baca Juga :  Dandim 0736/Batang Lepas Anggota Yang Melaksanakan Cuti Lebaran   

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto: Humas Bakamla RI

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

20 Anggota DPRD Masa Bakti 2024-2029 Resmi Mengemban Amanah

ARTIKEL

Berikan Himbauan Kamtibmas saat Laksanakan Patroli Malam

BERITA

FIK UNP sambut hanggat Rombongan SMA N 5 Bengkulu Selatan sekalian kerjasama

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Terima Kunjungan Tim Pendamping ZI Menuju WBK/WBBM dari Biro Ortala Kemenag RI

BERITA

Perdana Jemaah Masjid dan Warga RT 05 buka bersama dengan Anak Yatim

ARTIKEL

Lestarikan Lingkungan, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Laksanakan Penghijauan

ARTIKEL

Peduli Siswa M. Ikbal Alami Kecelakaan, ASN Kemenag Padang Galang Donasi

ARTIKEL

Ketua Umum IKKT Buka Pertemuan Gabungan Pengurus IKKT PWA di Balai Sudirman