PADANG SINYALNEWS.COM – Pada momentum Apel pagi Senin 24 Juni 2024 sedang berlangsung di halaman Kantor Kemenag Kota Padang, orang yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting, H. Edy Oktafiandi menyerahkan Sepuluh Surat Keputusan (SK), sekaligus Piagam Statistik Izin operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang bermukim di Kota Padang.
Adapun sepuluh TPQ yang menerima izin tersebut diantaranya, TPQ Makkah Jl. Jati I No. 14 E Sawahan Padang Timur , TPQ Rumah gadang Jl. Ganting II No. 14 Ganting Parak Gadang Padang Timur, TPQ Masjid Mujahidin Jl. Ir. H. Juanda No. 79 Flamboyan Baru Padang Barat.
TPQ Masjid taqwa Jl. Andalas Timur RT.01 RW.04 Andalas Padang Timur, TPQ Mushalla Al Hidayah Jl. M. Yunus No.01 Kampung Sikumbang Kel. Lubuk Lintah Kuranji, TPQ Masjid M Nur Jl. Andalas Gang Sarga Indah No. 1 Andalas Padang Timur, TPQ Mushalla Sabilillah Komplek Griya Kharisma Permai 3 Kubu Dalam Parak Karakah Padang Timur.
TPQ Masjid Nurul Yaqin Jl. Kampung Tarusan RT. 003 RW. 003 Air Pacah Koto Tangah, TPQ Mushalla Nurul Amal Komplek Mega Permai V Dan Graha RT.06 RW.15 Lubuk Buaya KotoTangah, TPQ Zainul karim Jl. Bandes Baringin RT.002 RW.002 Balai Gadang Koto Tangah.
Kepala Kantor Edy, saat menyerahkan SK ataupun Izin Operasional tersebut berikan Apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dian Khairaty yang telah melakukan berbagai tahapan sehingga dikeluarkannya izin operasional sepuluh lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang di kita serahkan hari ini, jelas Edy.
Maka dengan telah dikeluarkannya Piagam Izin Operasional ini di harapkan bisa semakin meningkat Pendidikan Al-Qur’an di Ibukota Provinsi Sumatera Barat ini dan selanjutnya kedepan kami mengharapkan kepada seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. untuk selalu mengadakan monitoring dan evaluasi untuk melihat perkembangan tempat TPQ, Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an dan Rumah Tahfizh Al-Qur’an, pesan Edy.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Pondok dan Pesanteren Dian Khairaty menjelaskan bahwa, Prosedur penerbitan izin operasional TPQ maupun Pondok Pesantren ialah mengajukan Permohonan dari lembaga yang bersangkutan dengan melampirkan beberapa persyaratan diantaranya.
Surat Pernyataan dari Pimpinan Pondok, Profil Pontren, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan. Selanjutnya Kantor Kemenag c.q. Seksi PD Pontren melakukan verifikasi dokumen (administrasi, teknis dan kelayakan).
Tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan. Setelah verifikasi lapangan Kemenag akan memberikan rekomendasi kelayakan/semua persyaratan telah terpenuhi dan dikirim ke Kanwil dan Kemenag Pusat.
Kanwil dan Kemenag Pusat akan melakukan lagi verifikasi (administrasi, teknis dan kelayakan). Sekiranya terpenuhi persayaratan, maka akan diterbitkan Keputusan Dirjen tentang Penetapan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Proses akhir adalah Kepala Kantor Kemenag menerbitkan Piagam Izin Operasional,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan prosedur pemberian izin Lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), tidak jauh berbeda dengan prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren, hanya saja berbeda pada Keputusan, dimana Pontren berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis, sedangkan LPQ adalah Keputusan Kepala Kemenag setempat.
Penyerahan SK TPQ tersebut, disakasikan oleh Kepala Kantor, Kepala Subbag tata usaha, segenap unsur Kepala seksi dan penyelenggara, Kepala KUA, penyuluh,penghulu beserta Aparatur Sipil Negara JFT, JFU dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang.
HarisTJ














