Padang, Sinyalnews.com, — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) telah lama menjadi salah satu Lembaga Utama yang menempati Gedung Abdullah Kamil di Jalan Dipnegoro No.4 B Kota Padang. Gedung bersejarah ini bukan sekedar bangunan fisik, melainkan simbol kelanjutan perjuangan dan cita-cita para Tokoh Adat yang ingin memastikan nilai-nilai Adat Basandi Syara’ & Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) terus hidup di tengah masyarakat Minangkabau yang kian modern.
Sejak awal berdirinya, keberadaan LKAAM Sumatera Barat (Sumbar) di gedung tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Kajian Adat Basandi Syara’& Syara’ Basandi Kitabullah, serta Hukum Adat Minangkabau (ABS-SBK HAM). Lembaga yang sejak tahun 1988 telah memegang mandat langsung dari para pendiri dan penggagas gedung ini, yakni Abdullah Kamil dan Hasan Basri Durin. Dua nama ini tercatat sebagai tokoh penting yang berkomitmen kuat membangun ruang bagi penguatan adat, budaya, dan hukum adat Minangkabau.
Pada tahun 1993, tuntutan ABS-SBK HAM mulai resmi menempati kantor di Gedung Abdullah Kamil. Sejak saat itu, gedung ini menjadi tempat berkumpulnya berbagai organisasi adat yang memiliki tujuan serupa menjaga marwah Minangkabau, agar tetap berpijak pada nilai-nilai agama dan adat. Hingga kini, di dalam kompleks gedung tersebut menjadi kantor LKAAM, Bundo Kanduang, BADUPARI, serta Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau (LAKAM).
Kehadiran berbagai Lembaga Adat tersebut menjadikan Gedung Abdullah Kamil sebagai pusat pergerakan dan kegiatan Sosial Budaya Minangkabau, tempat di mana berbagai gagasan, penelitian, dan advokasi budaya dirancang dan dijalankan secara bersama-sama.
Gedung ini juga menjadi saksi lahirnya berbagai kebijakan dan pernyataan adat yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat Minang, baik di tingkat nagari maupun di ranah nasional.
Dalam pertemuan yang berlangsung baru-baru ini di Gedung Abdullah Kamil, hadir sejumlah tokoh adat dan budaya terkemuka. Di antaranya Dr.Drs.M.Sayuti Dt.Rajo Panghulu, M.Pd yang dikenal luas sebagai tokoh adat dan akademisi yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai ABS-SBK dalam konteks Pendidikan dan Sosial kemasyarakatan.
M.Sayuti Dt.Rajo Panghulu menegaskan bahwa, LKAAM dan tuntutan ABS-SBK HAM harus terus bersinergi, tidak hanya menjaga simbol adat, tetapi juga memastikan nilai-nilai tersebut hadir dalam kehidupan nyata masyarakat.
“Gedung ini bukan sekedar tempat bekerja. Ini adalah Rumah Gadang adat Minangkabau. Kita di sini memiliki tanggung jawab moral untuk melanjutkan cita-cita pendiri gedung ini agar adat tetap hidup, berfungsi, dan menjadi penuntun dalam kehidupan masyarakat,” ujar Dr.Drs.M.Sayuti Dt.Rajo Panghulu, M.Pd dalam sambutannya.
Selain itu, hadir pula Ketua Umum DPP LAKAM Sumatera Barat, Azwar Siri, SH, Med, CPL, yang menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga adat agar perjuangan pelestarian budaya Minang tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, LAKAM sebagai lembaga Advokasi Budaya memiliki peran penting dalam menjembatani berbagai persoalan hukum dan sosial yang menyangkut nilai-nilai adat.
“Kami di LAKAM ingin memperkuat peran hukum adat dalam konteks modern. Banyak persoalan sosial hari ini yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan pendekatan adat, sepanjang lembaga adat bersatu dan solid. Itulah semangat kami hadir di Gedung Abdullah Kamil ini,” kata Azwar Siri.
Hadir pula Sekjen LAKAM, Adi Saputra, S.Sos, serta Amrizal An Rajo Mudo, tokoh muda yang aktif menggerakkan kegiatan budaya di tingkat generasi muda Minangkabau. Kehadiran Novianti, ST selaku Bundo Kanduang juga memperlihatkan bahwa peran perempuan adat tetap menjadi bagian penting dari tatanan sosial Minangkabau yang matrilineal.
Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, pertemuan itu membahas upaya memperkuat kolaborasi antar-lembaga yang berkantor di gedung yang sama. Diskusi juga menyinggung pentingnya pembinaan generasi muda, agar memahami kembali filosofi dasar Adat Basandi Syara’& Syara’ Basandi Kitabullah, serta bagaimana penerapannya dalam era digital dan globalisasi saat ini.
Dr. M.Sayuti mengingatkan, tantangan zaman tidak boleh membuat masyarakat Minangkabau melupakan akar adatnya.
“Kita bisa maju dan modern, tapi jangan tercerabut dari akar. Adat dan syara’ adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Jika adat hilang, maka hilanglah jati diri kita,” tegasnya.
Sementara itu, Azwar Siri menambahkan bahwa, LAKAM juga siap berperan aktif dalam kegiatan sosial budaya di lingkungan Gedung Abdullah Kamil, termasuk dalam memberikan advokasi bagi pelaku seni, budaya, dan tokoh adat yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Ke depan kita ingin ada pusat data dan dokumentasi budaya Minangkabau di gedung ini, agar semua generasi bisa belajar dan menelusuri sejarah adatnya sendiri. Inilah bentuk nyata kerja sama antar-lembaga adat,” jelasnya.
Pertemuan ini menandai semangat baru bagi lembaga-lembaga adat yang berada di bawah satu atap Gedung Abdullah Kamil. Mereka sepakat untuk memperkuat koordinasi, saling mendukung program kerja, serta menghidupkan kembali kegiatan-kegiatan sosial budaya yang melibatkan masyarakat luas. Salah satu rencana yang sedang digagas adalah penyelenggaraan forum adat dan budaya tahunan, yang akan mempertemukan tokoh-tokoh adat dari berbagai daerah di Sumatera Barat.
Selain menjadi pusat kegiatan, Gedung Abdullah Kamil juga akan difungsikan sebagai ruang belajar dan kajian adat, tempat para generasi muda dan mahasiswa bisa berdialog langsung dengan para ninik mamak, bundo kanduang, dan akademisi adat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi solusi atas semakin jauhnya generasi muda dari nilai-nilai adat dan tradisi leluhur.
Suasana pertemuan yang hangat dan sarat makna itu menjadi bukti nyata bahwa lembaga-lembaga adat di Sumatera Barat tidak kehilangan semangat. Mereka tetap kompak dan terus berkomitmen mengawal eksistensi adat Minangkabau dalam bingkai syara’ dan kitabullah.
Gedung Abdullah Kamil pun kini tidak hanya sekadar bangunan bersejarah, tetapi menjadi simbol persatuan lembaga adat Minangkabau. Sebuah rumah besar tempat berkumpulnya pemikir, pejuang, dan pelestari budaya yang dengan penuh tanggung jawab menjaga warisan luhur nenek moyang agar tetap relevan dan dihormati sepanjang masa.(Tb Mhd Arief Hendrawan)














