Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Friday, 11 July 2025 - 20:32 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap. Tiga pria ditangkap secara terpisah di Kecamatan Kroya dan Kesugihan, dengan barang bukti puluhan butir psikotropika jenis Alprazolam, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 20.00 WIB di Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya. Polisi menangkap seorang bernama NB (25), warga Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan butir psikotropika jenis Alprazolam, serta puluhan obat keras lainnya yang rencananya akan dijual. Tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari dua orang temannya, masing-masing berinisial B dan D, yang berdomisili di wilayah Kroya dan Binangun.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kesugihan. Dua pria, yakni NM (25) dan AR (20), keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan saat hendak mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Baca Juga :  Bahagianya Warga Ciamis dapat Bantuan Sumur Bor dan Paket Sembako dari Operasi NCS Polri

Dari tangan NM, petugas menyita total 75 butir Trihexyphenidyl dan 23 butir Tramadol. Obat-obatan tersebut dibeli secara daring dari seseorang bernama Slamet dengan sistem pembayaran melalui transaksi online. Keduanya bekerja sama menjual kembali obat keras tersebut demi meraup keuntungan.

Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menyatakan, seluruh pelaku dijerat pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran. NB dikenai Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara NM dan AR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan merupakan bentuk nyata keseriusan Polresta dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Indikator Politik Indonesia Mengatakan Tidak Langsung, Kinerja Mahyeldi Baik

“Kami imbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan obat keras dan psikotropika. Peredarannya tanpa izin resmi sangat membahayakan dan akan kami tindak tegas. Laporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” tegas Ipda Galih.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Satgas Yonif 715/Mtl maksimalkan layanan kesehatan kepada masyarakat Puncak Jaya

BERITA

Dalam Rangka Stabisasi Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Adha 2023, TPID Pasaman Barat Tinjau Sejumlah Pasar

ARTIKEL

Hari ini Rahmad Taubat Akan Bertanding Melawan Petinju Papua Barat Meki Titus Abidondifu

BADAN NEGARA

Akhirnya DPRD Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Perubahan APBD 2025 Kota Padang Panjang

BADAN NEGARA

Babinsa Kampung Kaugapu Dampingi Petani Rawat Tanaman

ARTIKEL

Tapak Suci Kurao Kapalo Banda Latihan Gabungan yang Digelar Pimda 044 Kota Padang

ARTIKEL

Rektor UIN IB Padang Lepas Peserta Pelatihan

BERITA

Pejabat Wali Nagari Kajai Kecamatan Talamau Resmi Berganti