Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Thursday, 7 December 2023 - 19:59 WIB

KPU Kota Padang membutuhkan 18.760 Orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

Padang, Sinyalnews.com- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padang, membutuhkan sebanyak 18.760 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Umum untuk tahun 2024 ini.

Hal ini di sampaikan oleh Riki Eka Putra, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padang, saat di Wawancara Wartawan Sinyalnews.com, bertempat   di ruang Kerja KPU Kota Padang Jl. Syekh Umar Khalil, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang Selasa ( 05/12/2023 ).

Menurut Ketua KPU Kota Padang Rika Eka Putra, ” Kebutuhan  itu  di sesuaikan dengan Jumlah tempat pemungutan suara  ( TPS ) yang berjumlah sebantak  2.681 di kali tujuh orang petugas KPPS, maka jumlah keseluruhannya sebanyak 18.760 orang, ” kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra di ruang kerjanya. Selaian itu. untuk Pemilihan Umum ( PEMILU ) 14 Februari 2024 nanti kita membutuhkan sebanyak 5.362 orang Petugas Ketertiban.

Baca Juga :  DWP Pasbar Raih Peringkat III Pelaksanaan E-Reporting

Adapun jadwal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah sebagai berikut : 11 – 15 desember adalah Pemgumuman Pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 20 Desember Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 22 Desember Penelitan Administrasi Calon anggota KPPS, 23 – 25 Desember  pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, 23 – 28 Desember tanggapan dari masyarakat, 29 – 30 Desember  pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, 24 Januari 2024 Penetapan anggota KPPS, 25 Januari 2024 pelantikan anggota KPPS.

Di singgung tentang masa kerja KPPS menurut Riki hanya selama 30 hari saja, terhitung mulai 25 Januari 2024, hingga 25 Februari 2024, ” ujarnya.

Baca Juga :  “Sambut HPN 2025 Di Pekanbaru Riau ” Seksi Wartawan Olahraga PWI Padang Panjang Gelar Turnamen Biliar Pemula dan Pelajar Awal Februari

Perekrutan KPPS di lakukan oleh masing-masing  oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) yang tersebar di sebelas Kecamatan yang ada di Kota Padang.

Riki berharap PPS harus bekerja profesional dalam perekrutan anggota KPPS dan selalu berpedoman kepada aturan yang berlaku.

” Prioritaskan warga setempat, jangan mengambil atau merekrut warga di luar domisili.

Dalam perekrutan anggota KPPS, maka PPS harus mandiri, tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun, kemudian semua pastikan semua dokumen pendaftar di teliti dengan baik, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ” tutur Riki mengakhiri.

Wartawan : Salman

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Dandim 0736/Batang Berikan Beasiswa Kepada Anak Prajurit Berprestasi

ARTIKEL

Pelatihan Bulutangkis di Kota Padang Tingkatkan Keterampilan Pelatih melalui Program Kemitraan Masyarakat

ARTIKEL

Koops Habema Lumpuhkan Anggota  OPM yang Serang Pos Paro

ARTIKEL

Zahran Nizar Fadhlan Siswa SMAN 1 Padang Wakil Indonesia Menuju Olimpiade Sain Internasional Bidang Astronomi di Polandia

BERITA

Danramil 07/ Maos Menghadiri Pelantikan Kadus Dan Pemekaran Kadus

ARTIKEL

Gustami Hidayat Tutup Pelatihan Menjahit Kel Andalas dan Piai Tangah

BERITA

Disperindag Sumbar Adopsi, Tiru, Modifikasi ke TPID Sulawesi

ARTIKEL

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Terhadap Anak Oleh Ayah Tirinya