Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Thursday, 7 December 2023 - 19:59 WIB

KPU Kota Padang membutuhkan 18.760 Orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

Padang, Sinyalnews.com- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padang, membutuhkan sebanyak 18.760 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Umum untuk tahun 2024 ini.

Hal ini di sampaikan oleh Riki Eka Putra, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padang, saat di Wawancara Wartawan Sinyalnews.com, bertempat   di ruang Kerja KPU Kota Padang Jl. Syekh Umar Khalil, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang Selasa ( 05/12/2023 ).

Menurut Ketua KPU Kota Padang Rika Eka Putra, ” Kebutuhan  itu  di sesuaikan dengan Jumlah tempat pemungutan suara  ( TPS ) yang berjumlah sebantak  2.681 di kali tujuh orang petugas KPPS, maka jumlah keseluruhannya sebanyak 18.760 orang, ” kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra di ruang kerjanya. Selaian itu. untuk Pemilihan Umum ( PEMILU ) 14 Februari 2024 nanti kita membutuhkan sebanyak 5.362 orang Petugas Ketertiban.

Baca Juga :  Mahyeldi-Vasko Bakal Gandeng Muhammadiyah Gerak Cepat Untuk Sumbar Idaman

Adapun jadwal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah sebagai berikut : 11 – 15 desember adalah Pemgumuman Pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 20 Desember Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 22 Desember Penelitan Administrasi Calon anggota KPPS, 23 – 25 Desember  pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, 23 – 28 Desember tanggapan dari masyarakat, 29 – 30 Desember  pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, 24 Januari 2024 Penetapan anggota KPPS, 25 Januari 2024 pelantikan anggota KPPS.

Di singgung tentang masa kerja KPPS menurut Riki hanya selama 30 hari saja, terhitung mulai 25 Januari 2024, hingga 25 Februari 2024, ” ujarnya.

Baca Juga :  Pedagang Liar Kembali Jualan di Lapangan Parkir Pasar Bandar Buat Kinerja Dinas Pasar dipertanyakan

Perekrutan KPPS di lakukan oleh masing-masing  oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) yang tersebar di sebelas Kecamatan yang ada di Kota Padang.

Riki berharap PPS harus bekerja profesional dalam perekrutan anggota KPPS dan selalu berpedoman kepada aturan yang berlaku.

” Prioritaskan warga setempat, jangan mengambil atau merekrut warga di luar domisili.

Dalam perekrutan anggota KPPS, maka PPS harus mandiri, tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun, kemudian semua pastikan semua dokumen pendaftar di teliti dengan baik, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ” tutur Riki mengakhiri.

Wartawan : Salman

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Setop Bullying di Sekolah Dasar

BAKAMLA RI

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap, Dua Diantaranya Pengedar

ARTIKEL

Rakorpim Akademi TNI Dan Akpol TW. IV TA. 2023 Di Gelar Di AAL

BERITA

Dokter Dian Terima Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional

BERITA

Biadab, Seorang Pemuda Melakukan Penistaan Agama Dengan Berfoto Menempelkan Al Qur’an di Kemaluannya

BERITA

Situasi Hujan Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Kodim Karangasem Untuk Bantu Warga

BERITA

Toilet Berdarah, Sumbangan Tiada Henti dan Guru Bermulut Kasar: Jeritan Murid dari Balik Tembok SMAN 2 Padang Panjang”

ARTIKEL

Bakamla RI Resmi Buka Latihan Bersama Manuver Lapangan KKPH Tahun 2025