Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / PERISTIWA

Thursday, 30 November 2023 - 20:20 WIB

Sekretaris Satpol PP Sumbar Jamalus Hadiri Rapat Sosialisasi Regulasi Bidang Trantibum 

Jakarta, Sinyalnews.com,- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat menghadiri Rapat Sosialisasi Regulasi Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang diselenggarakan di Hotel Orchardz Jakarta Pusat. (30/11/2023).

 

Rapat sosialisasi regulasi bidang trantibum diadakan dalam rangka mendukung pelaksanaan dan wewenang GWPP dalam penyelenggaraan urusan SPM bidang trantibum ini berlangsung dari tanggal 29 November sampai 1 Desember 2023.

Rapat Sosialisasi Regulasi Bidang Trantibum ini membahas Permendagri No. 16 Tahun 2023 merupakan revisi Permendagri No. 54 Tahun 2016.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Jamalus yang mengikuti Sosialisasi Permendagri nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP di Hotel Orcharz Jakarta mengatakan, ada beberapa pembahasan diantaranya :

Baca Juga :  KESEPAKATAN bersama pemilik usaha peron dan masyarakat di kejorongan koto sawah ujung gading lembah melintang

1) Ruang lingkup Permendagri 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP terdiri dari 10 BAB dan 48 Pasal

 

2) Substansi Utama dalam Permendagri Nomor. 16 Tahun 2023 adalah :

a. Pengaturan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP

b. Pembentukan Petugas Tindak Internal (PTI)

c. Pengaturan kode Etik Pol PP

d. Pembentukan Majelis Kode Etik (MKE).

 

3) Jenis SOP Satpol PP yang tertuang dalam Permendagri 16 Tahun 2023 adalah :

a. Penyelenggaran Perda/Perkada :

– SOP Penegakan Perda

– SOP Penegakan Perkada

b. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Baca Juga :  Peduli DBD di Perbatasan, Satgas Pamtas RI Malaysia Yon Armed 16 TK Berkerjasama Dengan Tim Karantina Kesehatan Melaksanakan Foging

– SOP Deteksi Dan Cegah Dini

– SOP Pembinaan Dan Penyuluhan

– SOP Patroli

– SOP Pengamanan

– SOP Penertiban

– SOP Pengawalan

– SOP Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa

 

4) Adapun Kode Etik yang tertuang dalam Permendagri 16 Tahun 2023 adalah :

a. Etika Kepribadian

b. Etika Berorganisasi

c. Etika Bermasyarakat

d. Etika Berbangsa dan Bernegara

 

“Dengan hadir pada Rapat Sosialisasi ini maka kita jadi mengetahui apa saja yang tertuang dalam Permendagri no 16 Tahun 2023 tersebut, sehingga kita tidak salah dalam mengimplementasikan di lapangan” ucap Jamalus

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satu Pukulan Dua Belas Juta” Kincai dan Final yang Mengguncang Padang Panjang

BERITA

Warga Villa Bukit Gading Permai Buka Puasa Bersama Dengan Peserta Pesantren Ramadhan

BERITA

Diduga Ada Praktek Kolusi dan Korupsi Terjadi Antara Penegak Hukum, Pemerintah dan PT. Bakapindo

ARTIKEL

Panglima TNI Resmikan Pompa Hidram Pertanian Di Banyumas

BERITA

Hati-hati Penipuan Kuras Rekening Lewat WA, Cek Modus-modusnya

ARTIKEL

Anak Dan Ayah Tewas di Dalam Sumur

ARTIKEL

Satgas Yonif 642/Kps Berikan Wasbang Kepada Anak-Anak Papua

BERITA

Miko Kamal di SMA Semen Padang: Agar Kota Padang Bersih, Hukuman bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mesti Diterapkan Maksimal