Jakarta, Sinyalnews.com – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) membentuk satuan tugas (Satgas) untuk Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI.
Satgas dibentuk dalam Kepmenhan Nomor KEP/133/M/I/2023.
Tugasnya, menginventarisasi barang milik negara secara menyeluruh, serta menyelesaikan permasalahan terkait pemanfaatan barang milik negara Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Berbagai perbaikan dan pembenahan tersebut akan membawa dampak pada peningkatan opini atas laporan keuangan Kemhan dan TNI”, ungkap Wakil Menhan, M. Herindra, dalam lansiran pers, Rabu, 12 Juli 2023.
Herindra mengungkapkan pembentukan Satgas ini merupakan komitmen pimpinan Kemhan untuk memperhatikan rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, Kemhan dan TNI memiliki aset nomor dua tertinggi setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kegiatan tata usaha ini menjadi penting untuk administrasi tata kelola barang milik negara.
Herindra berharap pihak-pihak bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik.
“Kemhan dan TNI terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan akuntabilitas terutama pelaporan keuangannya”,
Jurnalis : irwansyah














