Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Monday, 27 November 2023 - 12:52 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

SULUT, SINYALNEWS.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Baca Juga :  Lagi, Wisatawan Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai Laguna Mirit   

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Baca Juga :  Lintas Juang Dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023, Polres Bintan Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Bintan

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

PJ Bupati Bersama Forkopimda Kabupaten Kepulauan Ramah Tamah Dengan Wartawan

ARTIKEL

*Si Propam Polresta Cilacap Cek Urin Anggota Polresta Cilacap*

BADAN NEGARA

Mardiansyah Serahkan Bantuan Pokir Di TK-KB Smart Kids

BERITA

Anggota Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Gelar Pelatihan Cukur Rambut

ARTIKEL

BI Tegal Siapkan Rp4,5 T Karena Begini Sebabnya  

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 256 Perwira Tinggi TNI

ARTIKEL

Digelar 26 & 27 Oktober 2024, Berikut Rincian Hadiah Amsakar Chess Cup

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Sumbar Lantik 1800 Guru PPPK