Diduga Bangker BBM Ilegal di Kawasan Batu Besar Batam di Beking Aparat
SINYALNEWS.com, BATAM,-Subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang/jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas, Termasuk salah satu sektor yang sampai saat ini ada subsidi pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak (BBM). dan Diduga Gudang Solar (BBM) Ilegal di dekat Pelabuhan Nelayan Batu Besar, Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau sampai sekarang tidak tersentuh oleh wilayah hukum polsek nongsa. Selasa 03 Januari 2023.
Terlepas dari segala dilema pemberlakuannya yang kadang dianggap tidak tepat sasaran namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia, sayangnya masih ada sebagian masyarakat yang memanfaatkan kebijakan subsidi bbm tersebut.
Pantauan awak media dilapangan baru- baru ini, serta informasi yang di himpun dari berbagai sumber, menemukan adanya Dugaan Banker BBM Ilegal di kawasan Batu Besar kecamatan nongsa kota batam, kepulauan riau yang tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Keberadaan Banker bbm ilegal yang diduga milik salah satu oknum TNI berinisal RS ini menurut keterangan salah satu warga sekitar mengatakan kepada awak media kalau gudang solar tersebut sudah lama beraktivitas, dan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat nongsa.
Adapun modus operandi para mafia solar tersebut menggunakan jalur laut dan darat, dengan membeli bbm dari kencingan kapal di daerah laut nongsa dan truk pengangkut bbm dan barang dengan harga relatif murah yang kemudian di jual kepada perusahaan perusahaan yang ada di kota Batam dengan harga Non subsidi.” ujar salah satu sumber, yang namanya tidak mau disebutkan, pada 2 Januari 2023, kepada awak media ini.
Anehnya meskipun banyak mendapatkan kecaman dan sorotan dari masyarakat, serta peraturan perundang -undangan yang di langgar oleh para kelompok mafia solar tersebut sehingga merugikan negara, tapi aparat penegak hukum khususnya Kapolsek Nongsa tidak pernah melakukan tindakan kepada pemilik usaha haram atas nama RS
Seharusnya aparat bisa saja menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Namun seperti yang kita saksikan bersama kalau keberadaan banker solar ilegal milik ” RS”tersebut berdiri dan beraktivitas secara terang – terangan di wilayah Polsek Nongsa dan tak jauh dari kantor kepolisian Polda Kepulauan Riau, akan tetapi tidak pernah tersentuh oleh para penegak hukum,
Informasi yang berkembang kalau selama ini inisial RS menggunakan uang tutup mata ( UTM) kepada oknum tertentu agar memulus kan aktivitas nya sehingga tidak ada yang mengganggu atau menindak kegiatan ilegal nya.
Dan salah satu awak media sudah mencoba komfirmasi dengan Kapolsek Nongsa, Sampai berita ini diterbitkan Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian belum membalas konfirmasi yang dikirimkan melalui whatsapp pribadi nya.” Ungkap awak media ini.
(joni.f )