Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 23 November 2023 - 18:04 WIB

Kejati Riau Menyerahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kepada JPU Kejari Inhil

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Tim Jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dengan insial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012, yang sebelumnya berkas perkara telah di nyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggl 17 November 2023, dan selanjutnya terhadap tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.

Baca Juga :  Gaungkan Program Walikota Tilik Sekolah, Mas Aaf Sampaikan Sejumlah Pesan Positif

Bahwa tersangka inisial BS selaku Mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya bersama-sama dengan Saksi H. M. FADILLAH AKBAR BIN HADARIE DJAFRI (DPO) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Kontraktor sekaligus Direktur PT. Bonai Riau Jaya dan Pemilik PT Ramadhan Raya yaitu Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kec. Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012 berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 yang ditandatangani antara sdr. H. Jamaris, ST (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT. Bonai Riau jaya) (Tersangka dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.842.306.309,34 (satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan rupiah koma tiga puluh empat sen rupiah).

Baca Juga :  TP. PKK Pasbar Raih 3 Prestasi Pada Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat 

Terhadap tersangka inisial BS disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dan selanjutmya Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas berkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib dan lancar.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau

Adek ciput

Share :

Baca Juga

BERITA

Bincang Enam Jam Gubernur Mahyeldi dan Presiden Jokowi, Fly Over Sitinjau Lauik dan Sektor Pertanian Sumbar Direspons Positif

ARTIKEL

HARI KEDUA PENCARIAN, 1 ORANG DIDUGA TENGGELAM DI SUNGAI ANGET DESA SEMPOR KEBUMEN AKHIRNYA DIKETEMUKAN.

BERITA

Mubaligh RRI Padang, Dosen UPN Bukittinggi

BERITA

Kapolsek Koto Tangah Mediasi Calon Jamaah Umroh Yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci

ARTIKEL

Disperindag Sumbar Gelar Pelatihan Menjahit untuk Kelompok Menjahit Bersama Pasti Bisa 1 dan 2

BERITA

Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Singgalang 2023

BERITA

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari, Tanggal 1 November 2024

ARTIKEL

Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima