Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 23 November 2023 - 18:04 WIB

Kejati Riau Menyerahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kepada JPU Kejari Inhil

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Tim Jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dengan insial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012, yang sebelumnya berkas perkara telah di nyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggl 17 November 2023, dan selanjutnya terhadap tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.

Baca Juga :  Asops TNI Gelar Apel Kesiapan Pengiriman Bantuan Ke Palestina

Bahwa tersangka inisial BS selaku Mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya bersama-sama dengan Saksi H. M. FADILLAH AKBAR BIN HADARIE DJAFRI (DPO) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Kontraktor sekaligus Direktur PT. Bonai Riau Jaya dan Pemilik PT Ramadhan Raya yaitu Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kec. Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012 berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 yang ditandatangani antara sdr. H. Jamaris, ST (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT. Bonai Riau jaya) (Tersangka dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.842.306.309,34 (satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan rupiah koma tiga puluh empat sen rupiah).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bintan Sosialisasi Pemahaman Bahaya Narkoba Sebagai Duta Kampung Tangguh bebas Narkoba

Terhadap tersangka inisial BS disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dan selanjutmya Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas berkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib dan lancar.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau

Adek ciput

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kegaduhan Tengah Malam di Cilacap Selatan Disertai Tembakan Benda Mirip Pistol, Dua Pemuda Ditangkap

BERITA

Forkopincam Sampang Adakan Sosialisasi Anti Bullying Perundungan Di SMK YPE Sampang

BERITA

Kampanye Wajib Sertifikat Halal Makanan dan Minuman, Gubernur Sebut itu Karakter Masyarakat Sumbar

BERITA

Naik Bintang Tiga, Mayjen TNI Marinir Nur Alamsyah Jabat Komandan Kodiklatal 

ARTIKEL

Keterlibatan Perwira TNI Dalam Evaluasi Operasional Rumah Sakit UNIFIL

BERITA

Kapolres Pekalongan Rotasi Jabatan Kasat Samapta dan 7 Kapolsek, Tekankan Hal Ini kepada Pejabat Baru

ARTIKEL

Direktur GPMPK Ditjen GTK Kunjungan Kerja ke SMKN 6

BERITA

Temui Wapres, Gubernur Mahyeldi Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi.