Rekening Kredit Perusahaan Alkes di Sunter Dibobol menggunakan internet banking, kerugian Rp 22 Miliar

Jakarta.Sinyalnews.com – Perusahaan penyedia alat kesehatan yang beroperasi di Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara, rekening kredit PT Graha Megatama Indonesia (GMI) bank Mandiri dibobol oleh karyawannya bagian accounting.

Muzayana membenarkan jika rekening kreditnya di bank mandiri telah dibobol dan telah pelakunya di vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara selama 10 tahun penjara.
Rekening PT GMI dibobol oleh karyawannya, Fransina, hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 22 miliar lebih.
“Terpidana Fransina melakukan pembobolan rekening kredit sekaligus, memindahbukukan dan mengganti email rekening pinjaman PT GMI di Pontianak dan rekening operasional di Jakarta yang terdaftar di Bank Mandiri,”kata Direktur PT Graha Megatama Indonesia Muzayana.Senin(29/5/2023).

Menurut Muzayana, Fransina menjalankan aksinya dengan cara memalsukan data-data rekening PT GMI dan mengubahnya menjadi data pribadi agar memudahkan transaksi atau memindahkan uang yang ada di dalamnya ke rekening sendiri menggunakan mandiri internet banking.
” Dan ternyata dia itu mengubah email approval pihak GMI tanpa persetujuan dan tanpa ada cap perusahaan, pihak bank juga tidak memberikan informasi ke pihak perusahaan,” tambah Muzayana.

Baca Juga :  Masjid Al-Jabbar Tempat Wisata Religi Terbaru di Kota Bandung

Muzayana menambahkan, kehilangan yang sedemikian besar menimbulkan kerugian finansial yang signifikan dan dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis perusahaannya.
Dalam pembacaan putusan kala itu, Ketua Majelis Hakim Sutaji mengumumkan bahwa Fransina terbukti melakukan penggelapan dalam jabatannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Aktivitas pelaku telah terbukti dan diakui sepenuhnya olehnya. Oleh karena itu, ia tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim,” ujar Ari, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat itu.

Ari juga menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Fransina.
Namun, hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun tanpa denda, serta menyatakan bahwa tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto membenarkan terkait kasus pembobolan rekening perusahaan ini.
“Ini perkara ada di Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta). Disidang di Pengadilan Negeri Jakut. Tuntutannya tersangka itu 13 tahun, tapi putusannya 10 tahun,” kata Atang saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Fajar Kurniawan Siswa SLBN 1 Kubung Solok Raih Medali Perunggu di Ajang LKS SLB Tingkat Nasional

Menurut Atang, saat ini terpidana Fransina sudah mengajukan banding terkait kasus yang menjeratnya.
Sementara itu,rekan rekan wartawan sudah mencoba mengonfirmasi Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha soal kasus ini, tapi belum ada jawaban.
Rekan wartawan juga sudah mendatangi KCP Bank Mandiri Jakarta Sunter Agung Utara pada Senin sore, namun kepala cabangnya tak ada di lokasi alias belum bisa dikonfirmasi.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Oknum Istri Perwira Polisi, Jadi Tersangka, Usai Tipu Owner Aciak Auto Body dalam Kasus Jual Beli Mobil di Padang

BERITA

Miris, Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis Cuma Buat Studi Banding dan Rapat di Hotel. Kemana Hati Nurani Hai Para Pejabat

ARTIKEL

Babinsa Koramil 03/Kuala Kencana Komsos dan Karya Bakti di Pondok Pesantren

ARTIKEL

AKP (Purn) Jamhur Ketua PP Polri Agam Baralek Gadang

ARTIKEL

6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Lelang Secara Terbuka

BERITA

Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Cilacap Sita Ribuan Botol Minuman Keras serta Ratusan Liter Ciu

BERITA

Polresta Cilacap Berikan Bantuan Sumur Bor kepada Warga Terdampak Kekeringan

BERITA

Tim Resmob Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Pencurian Mobil