Jakarta.Sinyalnews.com – Perusahaan penyedia alat kesehatan yang beroperasi di Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara, rekening kredit PT Graha Megatama Indonesia (GMI) bank Mandiri dibobol oleh karyawannya bagian accounting.
Muzayana membenarkan jika rekening kreditnya di bank mandiri telah dibobol dan telah pelakunya di vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara selama 10 tahun penjara.
Rekening PT GMI dibobol oleh karyawannya, Fransina, hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 22 miliar lebih.
“Terpidana Fransina melakukan pembobolan rekening kredit sekaligus, memindahbukukan dan mengganti email rekening pinjaman PT GMI di Pontianak dan rekening operasional di Jakarta yang terdaftar di Bank Mandiri,”kata Direktur PT Graha Megatama Indonesia Muzayana.Senin(29/5/2023).
Menurut Muzayana, Fransina menjalankan aksinya dengan cara memalsukan data-data rekening PT GMI dan mengubahnya menjadi data pribadi agar memudahkan transaksi atau memindahkan uang yang ada di dalamnya ke rekening sendiri menggunakan mandiri internet banking.
” Dan ternyata dia itu mengubah email approval pihak GMI tanpa persetujuan dan tanpa ada cap perusahaan, pihak bank juga tidak memberikan informasi ke pihak perusahaan,” tambah Muzayana.
Muzayana menambahkan, kehilangan yang sedemikian besar menimbulkan kerugian finansial yang signifikan dan dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis perusahaannya.
Dalam pembacaan putusan kala itu, Ketua Majelis Hakim Sutaji mengumumkan bahwa Fransina terbukti melakukan penggelapan dalam jabatannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Aktivitas pelaku telah terbukti dan diakui sepenuhnya olehnya. Oleh karena itu, ia tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim,” ujar Ari, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat itu.
Ari juga menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Fransina.
Namun, hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun tanpa denda, serta menyatakan bahwa tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto membenarkan terkait kasus pembobolan rekening perusahaan ini.
“Ini perkara ada di Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta). Disidang di Pengadilan Negeri Jakut. Tuntutannya tersangka itu 13 tahun, tapi putusannya 10 tahun,” kata Atang saat dikonfirmasi.
Menurut Atang, saat ini terpidana Fransina sudah mengajukan banding terkait kasus yang menjeratnya.
Sementara itu,rekan rekan wartawan sudah mencoba mengonfirmasi Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha soal kasus ini, tapi belum ada jawaban.
Rekan wartawan juga sudah mendatangi KCP Bank Mandiri Jakarta Sunter Agung Utara pada Senin sore, namun kepala cabangnya tak ada di lokasi alias belum bisa dikonfirmasi.