Home / BERITA / BUMN / DAERAH / HUKUM

Monday, 6 November 2023 - 21:20 WIB

Tim Gabungan Berhasil Amankan Truk dan Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal

BATANG, SINYALNEWS.COM – Jajaran Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil amankan satu unit truk yang mengangkut 65 batang kayu jati yang diduga hasil curian pada Sabtu 4 November 2023.

Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 6 November 2023.

“Kami berhasil mengamankan 65 batang kayu jati ilegal yang diangkut menggunakan satu unit truk,” ungkapnya.

Menurut keterangan AKP Imam Muhtadi, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari pihak Perhutani mengenai dugaan pengangkutan kayu jati ilegal.

Dengan cepat, tim gabungan dari Polres Batang, Perhutani dan Polsek Subah diterjunkan ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendapat informasi dari Perhutani tentang adanya dugaan pengangkutan kayu jati ilegal. Tim kami bersama dengan Perhutani langsung bergerak ke lokasi di Jatisari, Subah, dan kami berhasil menemukan seseorang tengah memuat kayu ke dalam truk,” terang AKP Imam Muhtadi.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Tim kemudian melakukan pengembangan dan membawa pelaku, yang diketahui berinisial AS, warga Kendal, beserta truk dan barang bukti berupa 65 batang kayu jati ke kantor Perhutani untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Kabar Gembira. Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Pemerintah kembali. Ini Persyaratannya.

“Kami amankan 1 unit truk berisi 65 batang kayu jati dengan panjang sekitar 1 meter. Sopir truk inisial AS, yang berusia 34 tahun, sudah kita amankan dan dijadikan tersangka,” bebernya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan penebang kayu ilegal tersebut masih dalam pengejaran. Kami berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap pemilik kayu curian tersebut,” tegas AKP Imam Muhtadi.

Pelaku AS, yang berperan sebagai pengangkut, hanya sebagian dari jaringan yang lebih besar. Tim Resmob Polres Batang tetap akan berusaha menangkap pemilik kayu ilegal.

Kasus ini bukan hanya masalah pengangkutan ilegal, tetapi juga mencakup penebangan ilegal yang merugikan ekosistem hutan. Dari pengakuan AS, kayu-kayu tersebut diperoleh dari wilayah hutan Jatisari.

Namun, tujuan penjualan kayu dan pemilik sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan. “Dia hanya pengangkut. Masih kita kembangkan barang itu punya siapa. Tim kami akan terus berupaya untuk menangkap pemilik kayu curian tersebut,” ungkap AKP Imam Muhtadi.

Baca Juga :  Weno Aulia Durin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Kosgoro 1957 Sumbar

Diketahui bahwa dari 65 batang kayu yang diamankan, tidak berasal dari satu lokasi saja. Hal ini menunjukkan bahwa aksi penebangan ilegal tersebut merambah ke beberapa wilayah di Subah.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sopir truk beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Batang. Pelaku utama, yang diduga sebagai penebang pohon jati, masih dalam pengejaran petugas. Identitasnya telah dikantongi, dan upaya untuk menangkapnya sedang intensif dilakukan.

Para pelaku ini dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Sopir dan pelaku utama terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar,” tandas AKP Imam Muhtadi.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

MTsN 5 Kota Padang : Gelar Rapat PAS Tahun Pelajaran 2022-2023

BERITA

Disperindag Sumbar dan APG sepakat susun Pergub Gambir

BERITA

SMAN 12 Padang 7 Juara di Ajang Pentas Seni Pramuka Penegak dan Putri Pekan Kreativitas Ke 7 Politeknik Negeri Padang Se Sumbar,Riau dan Jambi

BERITA

Agar Tercipta Masyarakat Yang Sehat, Babinsa Ikut Serta Dalam Pemberian Makanan Tambahan Kepada Anak-Anak

ARTIKEL

Dua Remaja di Cilacap Ditangkap karena Miliki Obat Psikotropika Tanpa Izin

ARTIKEL

Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Sukandi :siap mengawal hasil Musrenbangcam kecamatan Pondok Suguh tahun anggaran 2023 dan rencana 2024

BERITA

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jateng Gandeng Perhutani Gelar Program Tanam Jagung

ARTIKEL

Lestarikan Budaya Kebersamaan, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Warga Gotong-Royong Karya Bhakti di Puncak Jaya