BATANG, SINYALNEWS.COM – kami selaku tim awak media pengendalian sosial atau kontrol sosial merupakan suatu tindakan baik direncanakan maupun tidak, yang bersifat mengajak, mengawasi, dan mencegah agar masyarakat di lingkungan dapat terkendali.
Namun sangat disayangkan saat kami selaku awal media datang ke balai desa Kecepak Kecamatan Batang Kabupaten Batang untuk koordinasi dengan Amat Asari selaku kepala desa Kecepak sebagai bentuk kontrol sosial di salah satu ruangan perangkat desa kami justru menemukan beberapa bekas botol miras.
Amat Asari Selaku kepala desa saat tim awak media konfirmasi dia “mengatakan bahwa adanya beberapa botol miras tersebut dari hasil anak muda yang tadi malam pesta miras di aula kantor balai desa Kecepak. Sehingga dari hasil pesta miras tersebut di bawa masuk oleh perangkat. Rabu, (25/10/2023).
Ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.
Kemudian, dalam Pasal 7 dalam RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (TIM)














