Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / POLITIK

Sunday, 8 October 2023 - 20:35 WIB

Belum Masuk Masa Kampanye “Jalan Protokol Bertebaran Baliho Caleg “

PADANG PANJANG, SINYALNEWS.COM – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye yang memuat pelarangan pemasangan tanda gambar atau alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol dan bebas hambatan.beberapa waktu lalu telah ditertibkan satpol PP Kota Padang Panjang dalam rangka menjaga keindahan kota.

Setelah Satpol PP melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) para bacaleg kembali memasang alat peraga kampanye berupa baliho yang melanggar aturan kampanye di Kota Padang Panjang itu seperti di Jalan Protokol dan lingkungan masjid .

Anehnya di sepanjang jalan protokol jantung kota baliho besar bacaleh Partai yang melanggar tersebut, terindikasi melanggar Surat Keputusan KPU Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, seperti pelanggaran itu luput dari penertiban Satpol PP sebagai pengeka perda.

Mereka memasang baliho di jalur hijau kota serta di jalan protokol, sesuai yang ditetapkan KPU kota, daerah itu seharusnya bebas dari alat peraga kampanye,” namun karena kita belum masuk ke ranah kampanye maka kita hanya bisa menghimbau dan itu sepenuhnya wewenang pemerintah kota dalam menertibkan ujar Okta Novisyah ketua KPU Kota Padang Panjang.

Selain itu, Okta mengatakan, baliho itu juga melanggar SK KPU Kota Padang Panjang tentang zona pemasangan atribut kampanye yang dipakai pada tahun sebelumnya.

Menurut dia tidak hanya baliho satu partai yang melanggar, terdapat juga baliho calon legislatif (DPD) yang juga ikut terindikasi melanggar aturan kampanye.

Baca Juga :  Wakili Polda Jateng, Bripda Hanif Polres Pekalongan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Nasional Semarang Pencak Silat Open Championship 2023

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, baliho hanya diperuntukkan dipasang oleh partai, bukan caleg,” kata Okta ,namun karena kita belum bisa punya wewenang dalam hal itu ,sifatnya kita hanya bekordinasi dengan Bawaslu untuk disampai kan pada Satpol PP sebagai penegak perda tuturnya.

Sementara hal yang sama juga di kata kan ketua Bawaslu Padang Panjang Hayatul dia menjelaskan, baliho tersebut juga melanggar peraturan tentang lokasi dan zona pemasangan alat peraga kampanye.yang tertera dalam undang undang ,sebagai ,sebagai pengawasan kita telah memberi tahu pada partai dan juga Satpol PP agar bisa ditertibkan .

Menurut Hayatul pihaknya telah melaporkan baliho yang melanggar itu ke KPU Kota Padang Panjang dan juga Satpol PP dengan rekomendasi ditertibkan.

“Kita juga telah mengirim surat ke partai agar dibongkar, selain itu kita juga mengimbau partai agar menaati aturan dalam berkampanye,” untuk saat ini hanya itu yang bisa kita lakukan sampai masuk masa kampanye ,kata dia.

Sementar itu Benny Kasat Pol PP Padang Panjang pada media ini mengatakan ,sesuai dengan aturan yang ada dan kordinasi dengan Bawaslu kita telah coba melakukan penertiban baliho atau spanduk spanduk yang melanggar sesuai aturan undang undang itu,seperti tiang listrik ,lingkungan rumah ibadah ,sekolah ,instansi pemerintah ,BUMN ,namun setelah kami bongkar ternyata ada lagi.

Baca Juga :  Rapat Silaturahim Koordinasi, dan Evaluasi DPW Jabar dan DPD Kab/Kota se Jawa Barat

Benny juga mengatakan Inshaa Allah Senin tanggal 9-10-2023 kita akan melakukan rapat dengan Bawaslu ,KPU dan,Kesbang Pol ,disana kita akan membahas semua aturan aturan itu .mana yang boleh dan mana yang tidak boleh tutur Dia.

Di tempat terpisah E Gindo Sinaro salah seorang tokoh masyarakat gang didampingi Romi Martianus SH seorang pengacara kondang di kota Padang Panjang dan Tanah Datar mengatakan ,seyogyanya sebagai calon anggota dewan (wakil rakyat) para caleg harus bersikap terpuji ,jangan langgar aturan aturan dalam kampanye,karena masyarakat akan menilai anda sekecil apa pun kesalahan yang sengaja anda lakukan, masih caleg aja sudah melanggar aturan ,bagaimana nanti jika dia terpilih ,tentu akan lebih ganas lagi melangar aturan. Jadi jangan lah kita memilih caleg suka melanggar aturan dan menghalalkan segala cara demi kepentingan dirinya dan kelompok dia katanya.

Melalui kesempatan ini Dia menghimbau pada seluruh masyarakat agar dalam pemilihan caleg 2024 mendatang agar lebih seleksi memilih ,jangan terpengaruh uang ,lihat jejak digitalnya.pilihlah caleg yang benar benar berkualitas bukan yang banyak isi tas.karena nasib kota ini akan ditentukan saat pemilihan itu.jadilah pemilih cerdas himbaunya (Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan Muktamar Sufi Internasional

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Usulkan Penambahan Isi Rombel SMA kepada Kemendikbudristek Dikarenakan Masih Ada Siswa Tamatan SMP Yang Belum Dapat sekolah

BERITA

Ketua PP Sumbar Verry Mulyadi : PPDB Online Semrawut, Dinas Pendidikan Sumbar Harus Cari Solusi Kongkrit

BERITA

Kadis Pendidikan Sumbar Launching Dana Kemanusiaan untuk Palestina

ARTIKEL

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Gelar Bimtek Inventarisasi BMN

BERITA

Menanggapi Berita Miring Tentang Pameran di Hotel Borobudur Lisa Peserta Pameran : Jangan Asal Beritakan Kalau tidak Tau Fakta Sebenarnya

BERITA

Polresta Cilacap Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023