Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 16 July 2025 - 18:38 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Seorang Pria Diduga Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Cilacap, 15 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DRN (48), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, ditangkap saat diduga menjadi kurir sabu seberat 0,34 gram, pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Tersangka diringkus di tepi Jalan wilayah Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, saat hendak menyerahkan sabu yang dimilikinya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kesugihan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

Baca Juga :  Kadislog Lanud Sultan Hasanuddin Menyaksikan Penandatanganan Pelepasan Hak Tanah Pengganti Aset TNI AU Becakayu

Dalam keterangan awal kepada penyidik, DRN mengaku hanya diminta tolong oleh seseorang temannya untuk mengambil sabu di wilayah Slarang. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta satu botol bekas air mineral berisi urine untuk keperluan tes laboratorium.

Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  *Aksi Koboi Letuskan Senpi Pemilik Dump Truk Ribut Dengan SPSI di Percut*

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Muharlion Isi Tausiah Mrnjelang Buka Puasa Bersama Wali Kota Padang dan DPRD

BERITA

Lurah Gunung Pangilun Tutup Pesantren Ramadhan Mesjid Ikhlas

ARTIKEL

2022, BPSJ Kota Pekalongan Berhasil Tingkatkan Jumlah Produksi dan Penjualan Jamu

BERITA

Komitmen Kesehatan Warga Berbuah Prestasi, Padang Panjang Raih Penghargaan UHC Awards 2026

BERITA

Esok, Turnamen Milleniq 9 Ball Resmi Bergulir: Tanpa Sponsor, Hadiah Tetap Fantastis

BERITA

Menjaga Pusako, Menata Masa Depan

BERITA

Ketua DPRD Padang Panjang Bukber Bersama Konstituen, Media, Anak Yatim dan Kaum Duafa

BERITA

Guna Atasi Stunting, Dandim dan PJ. Bupati Batang Tanam Padi Varietas Protani