Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 16 July 2025 - 18:38 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Seorang Pria Diduga Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Cilacap, 15 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DRN (48), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, ditangkap saat diduga menjadi kurir sabu seberat 0,34 gram, pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Tersangka diringkus di tepi Jalan wilayah Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, saat hendak menyerahkan sabu yang dimilikinya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kesugihan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

Baca Juga :  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat lakukan kegiatan Forum Perangkat Daerah Tahun 2024

Dalam keterangan awal kepada penyidik, DRN mengaku hanya diminta tolong oleh seseorang temannya untuk mengambil sabu di wilayah Slarang. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta satu botol bekas air mineral berisi urine untuk keperluan tes laboratorium.

Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Dibukanya Jalan Di Bukit Catu Selumbung Menjadi Objek Wisata Baru Masa Depan

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Nominasi TPID Provinsi Berkinerja Terbaik Kawasan Sumatera di Sela Rakor TPID Sumbar 2023

ARTIKEL

Ekos Albar dinilai Paling Pantas Pimpin Kota Padang 5 Tahun ke Depan

ARTIKEL

Operasi Spider Web II, Wujudkan Perdamaian Di Daerah Misi 

HUKUM

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Berjalan Dengan Sakral

ARTIKEL

DI BAWAH HUJAN YANG MENGUJI

BERITA

Bakamla RI Bangun Peluang Kerja Sama Lewat Maritime Security Symposium

ARTIKEL

Ciptakan Generasi Padang Madani : Kemenag Kota Padang dan RRI Jalin Kerjasama.

BERITA

Jadi Syarat Penerbitan Visa, Jemaah Calhaj Wajib Rekam Biometrik