Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 16 July 2025 - 18:38 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Seorang Pria Diduga Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Cilacap, 15 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DRN (48), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, ditangkap saat diduga menjadi kurir sabu seberat 0,34 gram, pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Tersangka diringkus di tepi Jalan wilayah Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, saat hendak menyerahkan sabu yang dimilikinya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kesugihan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

Baca Juga :  Kementan Gelar Bimtek untuk Fasilitasi Pembiayaan Petani Perempuan

Dalam keterangan awal kepada penyidik, DRN mengaku hanya diminta tolong oleh seseorang temannya untuk mengambil sabu di wilayah Slarang. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta satu botol bekas air mineral berisi urine untuk keperluan tes laboratorium.

Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Punya Kapasitas dan Kualitas Produk Baik, Pelaku UKM Diajak Kembangkan Potensi Ekspor

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Melayani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati, Ketua LPM Gurun Laweh Nanggalo Mendampingi Team dari Dinas PU dalam Pengukuran Pembangunan Drainase di Wilayahnya

DAERAH

Asops Kasad, Selaku Ketua Tim Wasev Tinjau TMMD 118 Kodim 1416/Muna

ARTIKEL

Dekan FMIPA paparkan Visi Misi Rektor UNP, Dr.Yulkifli, M.Si akan siapkan menjadikan Universitas Unggul, Bermatabat dan bereputasi Global.

BERITA

Kadis Perikanan dan Pangan Kota Padang Kunjungi KWT Sukses Makmur Sehat Padang Besi

BERITA

Rokok Ilegal Manchester Marak Beredar, BC Batam Dianggap Gagal Lakukan Pengawasan

BERITA

Sebuah Minibus Masuk Got di Depan Mie Aceh By Pass Air Pacah

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Buka Layanan Informasi Lebaran 2023

BERITA

UP2K PKK Diajak Konsisten dan Kembangkan Usaha Berkelanjutan