Home / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Saturday, 30 September 2023 - 06:35 WIB

Polsek Sekupang Ringkus Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya

BATAM, SINYALNEWS.com – Seorang gadis berinisial TL, 15, mengalami pencabulan ayah tirinya bernama Pujianto. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku berulang kali disaat pelaku tengan berdua bersama anak tirinya tersebut. Akibat perbuatan pelaku, TL, gadis yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu menjadi trauma dan bahkan dirinya tidak mau lagi bersekolah.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan perbuatan cabul kepada anak tiri tersebut. Menurutnya saat ini pelaku telah mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. “Ya pelaku sudah kita amankan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya, ” ujar Kapolsek, Jumat (29-09-30).

Baca Juga :  Kilas Balik 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Dikatakan AKP Rizky, kejadian ini bermula saat pelapor yang mana sebagai ketua RT di tempat korban tinggal menanyakan kepada korban kenapa korban jarang masuk sekolah. Namun saat itu korban tidak pernah menjawab dan terlihat ketakutan.

Selanjutnya pelapor melaporkan ke pihak sekolah tempat korban bersekolah dan setelah korban dipanggil pihak sekolah dan didampingi oleh pelapor barulah korban berani bercerita alasannya tidak masuk sekolah bahwa ia trauma karena sudah berulang kali dicabuli oleh orang tua tirinya Pujianto di rumah.

“Perbuatan ini pelaku lakukan disaat ia tinggal berdua bersama pelaku. Atas kejadian itu pihak sekolah dan ketua RT setempat datang ke Polsek Sekupang membuat laporan, ” tambahnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Tertibkan Warung Nasi Yang Buka di Siang Ramadhan

Kepada polisi korban mengaku takut bertemu dengan bapak tirinya tersebut. Bahkan akibat perbuatan ayah tiri bejat itu membuat, korban merasakan sakit di bagian alat kelaminnya.

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Tiban, Sekupang. Setelah dilakukan intograsi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap korban, ” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu lembar akte kelahiran, satu buah tikar dan satu helai selimut. (Red)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

International Women Day 2023, Jurnalis Perempuan Asah Kemampuan Kelola Instagram      

BERITA

Kankemenag Komitmen Implementasikan Madrasah Ramah Anak dan Bersinar

BERITA

Batang Kroscek Langsung Pelaksanaan TMMD Di Desa Pesalakan

BADAN NEGARA

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

BERITA

DPRD Sumbar Maigus Nasir : SMK Kesehatan Genus Sumbar ‘baby yang pandai berlari”.

BERITA

Fahmi Bahar Siap Pulang Kampung Demi Kota Padang Yang Lebih Baik

BERITA

Gubernur Mahyeldi Terus Pacu Aktivitas Pertanian Organik karena Masyarakat Sunbar Makin Peduli Pangan Sehat

BERITA

Lepas Kompol Edi Yuliantoro yang Telah Purna Tugas, Kapolres Pekalongan Kalungkan Bunga