Pajak Kendaraan Anda Mati Lebih Dari 5 Tahun, Cukup Bayar 2 Tahun:Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan  

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret hingga 2 Mei, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut. Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  Bangkitkan UMKM Pemko Bukittinggi Gelar Bazar Selama 3 Hari, Marfendi:Ini merupakan Satu Hal Luar Biasa

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar. Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.

Baca Juga :  Polsek Sragi Rutin Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan. “Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”

“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

ILMU PENGETAHUAN Tindasan Pena MTC

ARTIKEL

DWP Pasbar Raih Peringkat III Pelaksanaan E-Reporting

BADAN NEGARA

Lestarikan Lingkungan dan Jaga Ekosistem di Area Mabes TNI, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang : Pentingnya Kesinambungan Pendidikan Al-Quran bagi Siswa

BERITA

Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

ARTIKEL

Sambut HUT RI ke 79, Komunitas Ta’awun Tabek Gunung Pangilun Gelar Pasar Murah

BERITA

Di Balik Pita Biru UGD Kebun Sikolos, Hadiah Sunyi di Hari Lahir Seorang Wali Kota

BERITA

Polisi Amankan 4 Pemuda Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Bengkel