Pajak Kendaraan Anda Mati Lebih Dari 5 Tahun, Cukup Bayar 2 Tahun:Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan  

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret hingga 2 Mei, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut. Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  Satgas Yonzipur 5/ABW Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Lomba HUT ke - 79 Kemerdekaan Republik Indonesia

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar. Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.

Baca Juga :  SMKN 8 Padang Juara Turnamen Futsal Danrem 032/Wirabraja Cup 2023

Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan. “Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”

“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Boven Digoel Gandeng Satgas Yonif 126 Cakti Dukung Edukasi Calistung di Wilayah Perbatasan

BERITA

Patroli Dialogis Polsek Sragi, Sambangi Kantor Balaidesa Klunjukan dan Tegalontar

ARTIKEL

Perkembangan Kasus Penemuan Mayat di bawah Jembatan Kuranji Padang, Ini Penjelasan pihak Kepolisian

ARTIKEL

Aroma Kemenangan Paslon NAGARI Semakin Tercium Keras

ARTIKEL

Personel Lanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2025 Di Kabupaten Bulukumba

BERITA

Gali Potensi Pendapatan Daerah melalui Pengurangan Emisi Carbon, Audy Joinaldy Pimpin Tim Pemprov Sumbar Studi Banding ke Kaltim 

ARTIKEL

Hari ini Allex Saputra ,Wakil Walikota Padang Panjang ,Ikuti Retreat Akmil Di Magelang

BERITA

Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Sejumlah Program Pemerintah di Apresiasi Gubernur Mahyeldi