Pajak Kendaraan Anda Mati Lebih Dari 5 Tahun, Cukup Bayar 2 Tahun:Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan  

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret hingga 2 Mei, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut. Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  Rupanya Ini Penyebab Ngarai Sianok Longsor, Anda Harus Waspada

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar. Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.

Baca Juga :  Gelar KLB, Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumbar Mulai 10 Mei 2024

Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan. “Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”

“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Grand Opening Rin Bingsu, Cafe Dissert Korea Pertama di Kota Padang

BERITA

Didampingi Gubernur Mahyeldi di Mobil RI 1, Presiden Jokowi Apresiasi Fokus Pemprov Sumbar di Sektor Pertanian

BERITA

Polsek Sekupang laksanakan Jumat Curhat bersama Driver Ojek Online

BUDAYA

Kades Pacet Dendi Hermawan Bersama Warga Turut Kerja Bantu Satgas TMMD

ARTIKEL

Personel Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Bimtek Penatausahaan BMN Wilayah Makassar

BERITA

Seleksi Penerimaan Polri sampai Tahapan Penandatanganan Pakta Integritas 

BERITA

Dansatgas Yonif 122/TS Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int Turun Langsung Mengecek Patok MM 2.1 Batas Negara RI-Papua Nugini 

ARTIKEL

Babinsa Koramil Kuala Kencana Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMK Dalam Masa MPLS