Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Thursday, 14 September 2023 - 09:58 WIB

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

BATANG SINYALNEWS.COM – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca Juga :  Bapak Bejad, Menggarap Anak Kandung Sendiri di WC Mesjid  

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Komentar Sekda Ambun Kadri Terkait Pj Walikota Versi DPRD Sawahlunto

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gustami Hidayat : Perda 7/2021 Diharapkan Memberi Perlindungan bagi Anak dan Perempuan  

ARTIKEL

PBB Anugerahkan Medali Tertinggi Pada Dua Prajurit TNI

ARTIKEL

Warga Kodim 1710/Mimika Kembali Bagikan Takjil Gratis Buka Puasa Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

BERITA

Gustami Hidayat Anggota DPRD Sumbar, Waktu Saya 24 Jam Untuk Rakyat

BERITA

Polda Kepri Laksanakan Kegiatan Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri Tahun 2023

ARTIKEL

Busana Karya Marsha Septiani Putri Siswi SMKN 6 Padang Siap Mendunia. Dilepas Kadis Pendidikan Sumbar Menuju Paris, Perancis

ARTIKEL

Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani Nyatakan Dukungan Penuh untuk Defri Nasli sebagai Calon Ketua IKASMANLI

ARTIKEL

Zulhendri Ismed (PPSI Sumbar) Silaturahmi ke Sasaran KUKABA ( Kurao Kapalo Banda)