Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 14 September 2023 - 09:58 WIB

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

BATANG SINYALNEWS.COM – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca Juga :  Ns Yossi Fitrina Caleg Gerindra Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Kelurahan Puhun Tembok MKS

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Kaban Kesbangpol Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Share :

Baca Juga

BERITA

SMKN 8 Padang Tampil di Sumbar Creatifest 2023

ARTIKEL

Panglima TNI Resmikan Replika Benteng Cikahuripan

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Lelang 2 Jabatan Esselon II Anda Berminat?

BERITA

Dinas PUPR Pasaman Barat Ditahun Anggaran 2023 Siap Membangun Untuk Negeri

ARTIKEL

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

BERITA

Sekda Hansastri Imbau Masyarakat Sumbar Manfaatkan Hak Pilih pada Pemilu 2024

BERITA

EMPAT BULAN DALAM BAYANG BAYANG TRAUMA

BERITA

Peduli Pendidikan Anak Sejak Dini Babinsa Lakukan Komsos Ke Paud Bakti Desa Kalijaran Maos