Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 14 September 2023 - 09:58 WIB

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

BATANG SINYALNEWS.COM – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca Juga :  Stasiun Bakamla Tual Gelar Sosialisasi K3 di SMKN 1 Tual

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Tetapkan1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Share :

Baca Juga

BERITA

Jelang Idul Fitri, Dinperpa Pantau Lokasi Pemotongan Hewan dan Pasar Unggas  

BERITA

Kunjungi Polsek Sukajadi Satgas OMB Humas Kordinasi dan informasi kegiatan cooling system jajaran

ARTIKEL

MK Tolak Gugatan Paslon 02 Nasrul – Eri ,Dan Tetapkan kemenangan Hendri Arnis -Allex Saputra

ARTIKEL

Lagi Pemprov Sumbar (Disdik) Ukir Prestasi, SMAN 9 Padang Raih Juara Umum Kategori Gen Kihajar Stem Tingkat Nasional

BERITA

Deklarasi ARMI, Gubernur Mahyeldi Sebut Pentingnya Peran Ormas dalam Pemajuan Kebudayaan Minangkabau

ARTIKEL

Rektor UNP Terpilih Dr. Ir. Krismadinata ST, MT, Periode 2024 -2029, Bertarung dengan 3 Kandidat berjalan lancar melalui Voting

BERITA

Siaran Pers DPC Peradi Padang 17/XI/SP-PDG/2022

ARTIKEL

Tim Badan Pangan Nasional bersama Dinas Terkait Lakukan Monitoring ke Pasar Raya Padang Jaga Kestabilan Harga dan Stok Pangan