Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 14 September 2023 - 09:58 WIB

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

BATANG SINYALNEWS.COM – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca Juga :  Padang Panjang Terima Penghargaan Kinerja Terbaik Kearsipan di Sumbar

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Coast Guard Basic Training Personel PPPK 2024 Bakamla RI Resmi Ditutup

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

BERITA

Puluhan Polisi Diterjunkan dalam Pengamanan Pemilihan Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalipancur

ARTIKEL

Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU  

ARTIKEL

Bazar Murah Bagi Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI

ARTIKEL

KONI Padang Gelar Raker di ikuti oleh 58 Cabang Olah Raga 

BERITA

Fadly Amran Siap Maju di Pilkada 2024

SEPAK BOLA

Kami Hadir Untuk Anda…!!! SEROJA PRINTING SUMBAR SIAP LAYANI KEBUTUHAN KANTOR DAN USAHA ANDA

BADAN NEGARA

Baru 9,5 Miliar Aset Milik AA Tersangka TPPU Proyek RSUD Disita Kejaksaan Pasbar