Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 14 September 2023 - 09:58 WIB

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

BATANG SINYALNEWS.COM – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca Juga :  Aplikasi Jualan Online Ancam Pedagang Tradisional APPSINDO Milenial Kota Medan Gelar Diskusi Cari Solusi

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bakal Kunker ke Sumbar

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Share :

Baca Juga

BERITA

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115,Dalam Rutan Diikuti WBP   

DAERAH

Sinergi Peningkatan Kualitas Pendidikan: Kemenag Kota Padang Gelar Rakor Pengawas dan Guru PAI Se Kota Padang

ARTIKEL

Uban Zone & Zeus 88 Diduga Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Ini Saran Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam

BERITA

Sejumlah Kepala Dinas Masuk Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Wilayah Sumbar

BERITA

Oesman Ayub Kukuhkan Pengurus DPC Partai Nasdem Kecamatan Bungus Teluk Kabung

BADAN NEGARA

Isdianto, Arwin dan Aswad Hadiri Wirid Bulanan KKTMS Batam di Musholah Al-Hakim Bengkong

ARTIKEL

Malam Apresiasi Cabdindik Solok Raya, Gubernur Mahyeldi Minta SDM Kependidikan Terus Pacu Kualitas Pendidikan Sumbar

BERITA

Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan