Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / RUBRIK CAHAYA ILMU

Thursday, 14 September 2023 - 09:58 WIB

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

BATANG SINYALNEWS.COM – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca Juga :  Bupati Hamsuardi dan Wabup Risnawanto hadiri Batagak Kudo-Kudo Masjid Al Huda Alamanda Kinali bunuik

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Jeruklegi Gencar Lakukan Patroli Perkebunan Untuk Antisipasi Pembakaran Hutan

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

FIK UNP Lakukan Kerjasama dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidik Universitas Bengkulu

ARTIKEL

Sekda Prov Sumbar Lantik 79 Pejabat Esselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumbar

BADAN NEGARA

Patroli Gabungan Fungsi Kepolisian Sasar Kantor dan Gudang Logistik KPU Kabupaten Pekalongan

BERITA

Pasutri Di Cilacap Nekat Gadaikan Mobil Rental, Kini Mendekam Di Penjara

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang, Wakili Pemerintah Daerah Terima Jamaah Kloter 12 Padang

BERITA

Kemenperin Berjanji Tuntaskan Masalah Lahan LIK

BERITA

Tim Safari Ramadhan Kota Padang Kunjungi Mesjid At-Taufiq Kayu Gadang Pasar Ambacang

BERITA

Memperebutkan Piala Rektor Unej, AAL Ikuti Pertandingan Tenis Lapangan