Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 26 November 2023 - 19:55 WIB

Gustami Hidayat : Perda 7/2021 Diharapkan Memberi Perlindungan bagi Anak dan Perempuan  

Padang, Sinyalnews.com,- Setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam berbagai bidang pembangunan. Belum optimalnya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Barat sehingga diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkannya

Pemberdayaan Perempuan

 

Hal ini diungkapkan Gustami Hidayat, anggota Komisi DPRD Prov Sumatera Barat dari Fraksi PKS saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di STKIP Adzkia Padang, Sabtu dan Minggu, 25-26 November 2023.

Lebih lanjut Gustami Hidayat mengatakan, Pemberdayaan Perempuan adalah upaya terstruktur untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam hal akses, partisipasi, kontrol, manfaat dalam pembangunan dan penguasaan sumber daya dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan peningkatan peran perempuan.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Wako Hendri Septa Terima Penghargaan dari Kapolresta Padang

 

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sementara hak anak

adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Senentara Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Meski sudah ada sejak 2021, sosialisasi Perda No 7/2021 kata Gustami harus terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluaskan materi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

“Sosialisasi Perda ini harus terus dilakukan kepada perempuan agar mereka mengetahui apa saja yang dapat meningkatkan peran dan kualitas mereka. Dan yang juga penting, mereka dapat memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Ini yang harus dipahami oleh perempuan,” kata politisi PKS ini.

Baca Juga :  Kontingen Penas Tani Prov Jambi Kunjungi Kelurahan Air Tawar Timur

 

“Kita ingin kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi, setidaknya seminimal mungkin,” ucapnya.

Untuk itu Gustami Hidayat meminta agar masyarakat berperan aktif melakukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sendiri dan/atau berkelompok

Memberikan informasi dan/atau melaporkan jika terdapat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan atau anak kepada pihak berwenang. “Orang tua, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh adat, tokoh pemuda dan bundo kandung agar ikut berpartisipasi mencegah terjadinya kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” akhir Gustami

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Puluhan Botol Minuman Keras Disita dalam Razia yang Digelar Polsek Sragi 

BERITA

Amin Unggul di Sumbar, Caleg Petahana akan tersingkir, berdampak Nasdem menguasai DPR RI, akan adat di DPRD Provinsi Dapil I dan DPRD Kota wajah baru

BERITA

Pemilihan Pengurus KAN Alahan Panjang Penuh Dengan Aroma Politik  

ARTIKEL

Sidang Dugaan Rusunawa Sijunjung Mulai di Sidangkan

ARTIKEL

Tim Polres Batang Juara Senam SKJ 88

ARTIKEL

Ungkap Kronologis Penguasaan Lahan Hutan Produksi oleh Masyarakat, Gubernur Mahyeldi Gelar Pertemuan dengan Wabup Pasbar

BERITA

Direktur PT.Bumi Menara Internusa Diperiksa Kejagung RI

BERITA

Resmi Dibuka, Pendidikan dan Pelatihan Satpam Gada Pratama Tingkat Polda Jateng di Polres Pekalongan Diikuti 48 Peserta