Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 26 November 2023 - 19:55 WIB

Gustami Hidayat : Perda 7/2021 Diharapkan Memberi Perlindungan bagi Anak dan Perempuan  

Padang, Sinyalnews.com,- Setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam berbagai bidang pembangunan. Belum optimalnya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Barat sehingga diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkannya

Pemberdayaan Perempuan

 

Hal ini diungkapkan Gustami Hidayat, anggota Komisi DPRD Prov Sumatera Barat dari Fraksi PKS saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di STKIP Adzkia Padang, Sabtu dan Minggu, 25-26 November 2023.

Lebih lanjut Gustami Hidayat mengatakan, Pemberdayaan Perempuan adalah upaya terstruktur untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam hal akses, partisipasi, kontrol, manfaat dalam pembangunan dan penguasaan sumber daya dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan peningkatan peran perempuan.

Baca Juga :  Kapten Asep Zaenal : Semangat Bukan Hanya Untuk Para Prajurit di Medan Perang

 

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sementara hak anak

adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Senentara Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Meski sudah ada sejak 2021, sosialisasi Perda No 7/2021 kata Gustami harus terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluaskan materi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

“Sosialisasi Perda ini harus terus dilakukan kepada perempuan agar mereka mengetahui apa saja yang dapat meningkatkan peran dan kualitas mereka. Dan yang juga penting, mereka dapat memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Ini yang harus dipahami oleh perempuan,” kata politisi PKS ini.

Baca Juga :  BPSDM Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program strategis bertajuk “Strategi Penguatan SDM Berbasis Digitalisasi Menuju ASN yang Unggul, Adaptif dan Cakap Digital”

 

“Kita ingin kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi, setidaknya seminimal mungkin,” ucapnya.

Untuk itu Gustami Hidayat meminta agar masyarakat berperan aktif melakukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sendiri dan/atau berkelompok

Memberikan informasi dan/atau melaporkan jika terdapat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan atau anak kepada pihak berwenang. “Orang tua, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh adat, tokoh pemuda dan bundo kandung agar ikut berpartisipasi mencegah terjadinya kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” akhir Gustami

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Dalam Rangka Peringatan Ke-115 Hari Kebangkitan Nasional

ARTIKEL

Wakapolda Sumbar buka Pelatihan Walpri VIP untuk Pilkada 2024

BERITA

Kelangkaan BBM di Kabupaten Kepulauan Mentawai Mafia Minyak Subsidi Jaya dan Merdeka

ARTIKEL

Peduli Kebersihan Lingkungan, Mahasiswa KKN MB 87 Melakukan Kerja Bakti Bersama dengan Warga Desa Pejambon.

BADAN NEGARA

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi Tentang Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang

BERITA

Polres Batang Terus Upayakan Pencegahan Kecelakaan dengan Edukasi Berkelanjutan 

ARTIKEL

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Anggota Kodim Mimika Dan Keluarganya Ikuti Penyuluhan Hukum

BERITA

Pengamanan Laga PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Sesuai SOP