Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 8 September 2023 - 13:19 WIB

Apel Gabungan, Satpol P3KP Edukasi PK5 Tak Boleh Berjualan di Alun-Alun

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com- Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) bersama TNI dan Polri, dan dinas terkait melaksanakan apel gabungan untuk mengedukasi para Pedagang Kaki Lima (PK5) yang masih membandel berjualan di Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan. Para petugas secara intens dan humanis mengingatkan kepada para pedagang di kawasan tersebut agar tidak meninggalkan lapak maupun berjualan di kawasan Alun-Alun, mengingat di kawasan pusat kota itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rabu malam (6/9/2023).

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana membenarkan bahwa, apel gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kegiatan edukasi terkait penertiban PK5 di Alun-Alun Pekalongan.

Baca Juga :  Tutup Program Magang Dalam Negeri, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Investasi Penting agar Anak-Kemenakan Terserap oleh Dunia Kerja

“Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kegiatan penertiban dengan humanis dan baik, walaupun masih ada 25 persen PK5 yang belum patuh, namun kami tak kenal lelah mengedukasi mereka agar tidak meninggalkan lapak maupun berjualan di Kawasan Alun-Alun,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, secara menyeluruh, para PK5 yang berjualan di titik-titik lokasi yang ada di Kawasan Alun-Alun seperti di depan Hypermart, Pendopo eks Kabupaten, dan sebagainya sudah bisa diedukasi dengan baik dan mereka telah menyadari bahwa kawasan tersebut dilarang untuk berjualan. Sejauh ini para PK5 memang sebagian sudah ada yang kooperatif dan ada yang belum. Tapi, secara umum lebih dari 70 persen, mereka sudah paham dan menyadari aturan tersebut. Artinya, mereka yang ditertibkan telah sadar dan sukarela membawa atau memindahkan lapak berjualannya ke lokasi-lokasi yang diizinkan.

Baca Juga :  Berharap Dukungan Semua Pihak Wujudkan Padang Kota Wakaf, Berikut Ungkapan Kepala Kantor

” Sebab, bagi mereka yang melanggar dan masih berjualan dan meninggalkan lapaknya, maka terpaksa kami angkut lapaknya dan dibawa ke Kantor Mako Satpol. Kami juga siagakan personel yang berjaga di Kawasan Alun-Alun agar kawasan tersebut tidak digunakan untuk berjualan dan beralih fungsi kembali menjadi Ruang Terbuka Hijau sebagaimana yang diatur dalam Perda Tata Ruang Kota Pekalongan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Temukan ABK KLM Jaya Makmur Korban Laka Laut  

BERITA

Kebakaran Rumah Konveksi di Bojong, Dalmas Polres Pekalongan Sigap Bantu Padamkan Api

BADAN NEGARA

Resmikan RTMC Ditlantas Polda Sumbar, Ini Pesan Kapolda Sumbar kepada pengguna jalan dalam momen Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68

BERITA

Dinkominfo Ajak Sikapi Bijaksana dalam Berselancar di Era Digital  

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 Pimpinan Presiden RI

BERITA

Muak! Gubernur LSM LIRA Kepri Ajak Demo PLN. Lik Khai : Ayooo Kita Gasss

ARTIKEL

Pelantikan IKMPB, di kota medan Sumatra Utara KHAIRUMAN NASUTION Ceritakan perjalanan hidup hingga menjadi profesor Medan

BERITA

H.Abdul Aziz Ketua BKMT Sumbar (Calon DPD RI 2024) Silaturahmi dengan Prof. Dr. H. Dailami Firdaus SH, LL.M