Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 8 September 2023 - 13:19 WIB

Apel Gabungan, Satpol P3KP Edukasi PK5 Tak Boleh Berjualan di Alun-Alun

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com- Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) bersama TNI dan Polri, dan dinas terkait melaksanakan apel gabungan untuk mengedukasi para Pedagang Kaki Lima (PK5) yang masih membandel berjualan di Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan. Para petugas secara intens dan humanis mengingatkan kepada para pedagang di kawasan tersebut agar tidak meninggalkan lapak maupun berjualan di kawasan Alun-Alun, mengingat di kawasan pusat kota itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rabu malam (6/9/2023).

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana membenarkan bahwa, apel gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kegiatan edukasi terkait penertiban PK5 di Alun-Alun Pekalongan.

Baca Juga :  Lion Air Group Buka Lowongan Kerja

“Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kegiatan penertiban dengan humanis dan baik, walaupun masih ada 25 persen PK5 yang belum patuh, namun kami tak kenal lelah mengedukasi mereka agar tidak meninggalkan lapak maupun berjualan di Kawasan Alun-Alun,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, secara menyeluruh, para PK5 yang berjualan di titik-titik lokasi yang ada di Kawasan Alun-Alun seperti di depan Hypermart, Pendopo eks Kabupaten, dan sebagainya sudah bisa diedukasi dengan baik dan mereka telah menyadari bahwa kawasan tersebut dilarang untuk berjualan. Sejauh ini para PK5 memang sebagian sudah ada yang kooperatif dan ada yang belum. Tapi, secara umum lebih dari 70 persen, mereka sudah paham dan menyadari aturan tersebut. Artinya, mereka yang ditertibkan telah sadar dan sukarela membawa atau memindahkan lapak berjualannya ke lokasi-lokasi yang diizinkan.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Irwasda Polda Jateng Himbau Masyarakat Tidak Takut Debt Collector

” Sebab, bagi mereka yang melanggar dan masih berjualan dan meninggalkan lapaknya, maka terpaksa kami angkut lapaknya dan dibawa ke Kantor Mako Satpol. Kami juga siagakan personel yang berjaga di Kawasan Alun-Alun agar kawasan tersebut tidak digunakan untuk berjualan dan beralih fungsi kembali menjadi Ruang Terbuka Hijau sebagaimana yang diatur dalam Perda Tata Ruang Kota Pekalongan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

104 Personel Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Test Kesamaptaan Jasmani, Ujian Kenaikan Pangkat

ARTIKEL

Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Sukandi :siap mengawal hasil Musrenbangcam kecamatan Pondok Suguh tahun anggaran 2023 dan rencana 2024

ARTIKEL

Kilas Balik Perjalanan Seorang Tokoh Syafril SE Dt. Rajo Api

BADAN NEGARA

Gelar Rapat Evaluasi, Kemenag Kota Padang Optimis Tingkatkan Pecapaian Kinerja Tahun 2023

ARTIKEL

Keren! Tim Paduan Suara MAN 2 Padang Raih Gelar Juara Tingkat Sumbar

ARTIKEL

Polres Pekalongan Imbau Untuk Tidak menerbangkan Balon Udara Saat Syawalan

BERITA

MPC Pemuda Pancasila Padang Pariaman Helat Muscab ke VIII, Ini rangkaian acaranya

ARTIKEL

Indo Defence Expo dan Forum 2024 Wujud Kolaborasi Strategis Untuk Pertahanan Masa Depan, Resmi Ditutup