Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Buka Orang Sembarangan. Begini Profilnya.
Bandung, Sinyalnews.com,- Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Suntana mengatakan, ada 11 orang yang menjadi korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Sebanyak 10 orang merupakan anggota polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan pelaku bom bunuh diri dipastikan tewas di lokasi.
“11 orang menjadi korban, terdiri 10 anggota Polri dan satu warga sipil. Satu orang anggota Polri meninggal dunia atas nama Aiptu Sofyan,” kata Suntana kepada wartawan di Mapolsek Astanaanyar.
Kapolda menjelaskan peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota Polsek Astanaanyar sedang melaksanakan apel pagi.
Pelaku memaksa mendekati anggota polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian pelaku sempat dihalau masuk oleh beberapa anggota polisi.
“Dan dia mendekat, pelaku tetap berusaha mendekati anggota, lalu mengacungkan sebuah pisau, tiba-tiba terjadi ledakan,” kata Suntana.
Kapolda meminta waktu untuk bisa mengungkap kejadian bom bunuh diri tersebut karena saat ini polisi masih fokus memastikan lokasi maupun lingkungan sekitar Mapolsek Astanaanyar sudah steril.
“Kita akan melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara) berupa pemeriksaan lokasi, pemeriksaan termasuk sidik jari, untuk memastikan identitas dari pelaku bom bunuh diri,” katanya
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung adalah mantan narapidana terorisme bernama Agus Sudjadno alias Agus Muslim.
Hal itu didasarkan hasil pemeriksaan sidik jenazah terduga pelaku.
” Hasil dari pemeriksaan sidik jari identik bahwa pelaku adalah Agus Sudjadno alias Agus Muslim,” kata Listyo dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu siang.
Disebutkan terduga pelaku pernah ditangkap terkait kasus terorisme ‘bom panci’ di Cicendo pada 2017.
Agus kemudian diadili dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun di LP Nusa Kambangan. “Agus baru bebas pada September 2021 lalu,” papar Listyo
Ditanya wartawan, apakah Agus saat dipenjara dan sesudah dibebaskan, mengikuti program deradikalisasi, Kapolri menyatakan Agus masuk dalam “kelompok yang masih merah”.
“Sehingga proses deradikalisasinya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda, karena memang yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara, masih cenderung menghindar.” ujar Kapolri
(Marlim)