Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 24 July 2023 - 11:57 WIB

Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Dua oknum mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono mengatakan modus dari para pelaku membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan guna mendapatkan kembalian uang asli.

Dijelaskannya, pada hari Sabtu (22/07) kedua pelaku menuju ke arah paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 wib, mereka sampai di toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun Desa Lambanggelun kemudian membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp. 100.000,- dengan tujuan mendapatkan kembalian dengan uang asli senilai Rp. 75.000,-

Baca Juga :  Anak Dan Ayah Tewas di Dalam Sumur

“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu,” ujar AKP Agus.

 

Aksi kedua pelaku terbongkar, manakala pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu.

Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran kemudian menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.

Petugas Polsek Paninggaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Benar juga, di dalam tas selempang yang dibawa MI terdapat beberapa lembar uang palsu siap edar. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kalemdiklat Polri Pimpin Wisuda 1.944 Taruna TNI-Polri di Magelang

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp 2.900.000,- dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp 225.000,- dan 1 buah handphone.

Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Perkuat Adat dan Budaya, Mande Kanduang Sako Kota Padang Dukung Program Unggulan Sinergi Saiyo Sakato Merajut Kesamaan Dalam Menjaga Adat Salingka Nagari

BERITA

Cuaca Extrem, Babinsa 01 Cilacap Melaksanakan Pemantauan Air Laut

ARTIKEL

Menhan Prabowo Gelar Acara Halal Bihalal dan Pengarahan Pegawai Kemhan

ARTIKEL

Kadisops Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Apel Penutupan Posko Angkutan Lebaran Tahun 2025

ARTIKEL

Satgas BGC 39-F MONUSCO Evakuasi Korban Reruntuhan Bangunan Di Bankoko

ARTIKEL

Impian Warga Sungai Sapih Untuk Memiliki Gedung Baiyo Batido Akhirnya Terwujud

BERITA

Peresmian Bank Sampah Induk Benteng Kreasi dan Recycle Batang Center di Desa Pesaren Kecamatan Warungsem Kabupaten Batang

BERITA

Kota Padang Panjang Bergetar oleh Luka Dunia Pendidikan