Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 24 July 2023 - 11:57 WIB

Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Dua oknum mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono mengatakan modus dari para pelaku membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan guna mendapatkan kembalian uang asli.

Dijelaskannya, pada hari Sabtu (22/07) kedua pelaku menuju ke arah paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 wib, mereka sampai di toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun Desa Lambanggelun kemudian membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp. 100.000,- dengan tujuan mendapatkan kembalian dengan uang asli senilai Rp. 75.000,-

Baca Juga :  Tatanan Pemko Bukittinggi ,Gerobak Cantik Di Pelataran Jam Gadang

“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu,” ujar AKP Agus.

 

Aksi kedua pelaku terbongkar, manakala pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu.

Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran kemudian menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.

Petugas Polsek Paninggaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Benar juga, di dalam tas selempang yang dibawa MI terdapat beberapa lembar uang palsu siap edar. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Disperindag Sumbar Gelar Pelatihan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp 2.900.000,- dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp 225.000,- dan 1 buah handphone.

Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Bhabinkamtibnas giatkan tarling kamtibnas di Desa binaannya

ARTIKEL

Membanggakan, Tiga Perwira TNI Harumkan Indonesia Di Kancah Internasional 

BERITA

Pengentasan Narkoba, Hj.Yunisra Syahiran Sosialisasi Perda no 9 Tahun 2018 di Pasaman Barat

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Donor Darah Pada Kegiatan Bakti Kesehatan Jelang Peringatan Hari Bakti Ke-78 TNI AU

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Akan Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur untuk Pelajar SMK dan SMA di Sumbar Tahun 2024

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang, Bacakan Pidato Menpora RI Ada Tiga Karakter Dapat Mewujudkan Mimpi Indonesia

ARTIKEL

Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum

ARTIKEL

Unes-AAI Padang Luluskan 535 Wisudawan