Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 24 July 2023 - 11:57 WIB

Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Dua oknum mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono mengatakan modus dari para pelaku membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan guna mendapatkan kembalian uang asli.

Dijelaskannya, pada hari Sabtu (22/07) kedua pelaku menuju ke arah paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 wib, mereka sampai di toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun Desa Lambanggelun kemudian membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp. 100.000,- dengan tujuan mendapatkan kembalian dengan uang asli senilai Rp. 75.000,-

Baca Juga :  Penipuan Investasi BBM, ASN Mentawai Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu,” ujar AKP Agus.

 

Aksi kedua pelaku terbongkar, manakala pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu.

Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran kemudian menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.

Petugas Polsek Paninggaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Benar juga, di dalam tas selempang yang dibawa MI terdapat beberapa lembar uang palsu siap edar. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Buka Kejuaraan Sambo Nasional 2025 di UNP

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp 2.900.000,- dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp 225.000,- dan 1 buah handphone.

Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Lantik 4 Kadis dan 1 Ka Biro di Lingkungan Pemprov Sumbar

BERITA

DPW PKS Sumbar Laksanakan Sekolah Kepemimpinan Politik Bacaleg DPRD Provinsi dan Kab/Kota

ARTIKEL

PADANG SEHAT Dan SEJAHTERA : dr. H. Herman Anwar, Entrepreneur dan Birokrat Yang Dinanti Masyarakat, Maju di Pilkada Kota Padang 2024

ARTIKEL

Aksi Nyata Babinsa, Babinkamtibmas dan Babinportdiga dalam Penanggulangan dan Cegah Stunting di Kelurahan Gunung Pangikun Kota Padang

BERITA

Digelar Perdana PKK Cup 2023, Ajang Gali Potensi Para Kader

BERITA

Pemprov Sumbar Terima Penghargaan sebagai Daerah Ramah Layanan Investasi Tahun 2023 dari Wapres RI

BERITA

Peduli Kesehatan, Bati Tuud 07/ Maos Hadir Dalam Acara Lokakarya Mini Lintas Sektor Bidang Kesehatan Tahun 2023

ARTIKEL

Momentum Apel, Kemenag Kota Padang Serahkan SK dan Piagam Statistik Izin Operasional, Ini Pesan H. Edy Oktafiandi