Foto : Ketua PKP Kota Sawahlunto Adrizal
SAWAHLUNTO SINYALNEWS.COM – Ketua Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto Adrizal gagal bertemu dengan Sekretaris DPRD Sawahlunto Dedy Syahendri hari ini Selasa 22 Agustus 202.
Menurut staff di Kantor DPRD Sawahlunto Sekwan Dedy sedang mendampingi Anggpta DPRD Sawahlunto melaksanakan kegiatan Bimtek di Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar.
“Hari ini beliau pulang,” jawab singkat Arfizon Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sawahlunto, Selasa (22/8)
Meski gagal bertemu hari ini Adrizal mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekretaris DPRD dan menjadwalkan pertemuan pada Kamis, 24 Agustus 2023
” Silahkan ke kantor pak, hari Kamis pagi saya ada, terimakasih,” jawab Sekwan Dedy Syahendri melalui pesan whatsappnya seperti yang disampaikan Adrizal kepada Sinyalnews.com
Adrizal mengatakan pengurus DPK PKP Kota Sawahlunto sebagai pihak yang menyampaikan SK pemberhentian tiga anggota DPRD Sawahlunto bermaksud meminta waktu menemui Sekwan untuk menanyakan sampai dimana proses pemberhentian tiga anggota DPRD dari partainya tersebut.
” Kita akan kembali mendatangi DPRD Kamis pagi, sesuai permintaan Sekwan, ” jawab Adrizal
Menurut Adrizal, meskipun Sekwan tidak melaporkan proses peresmian pemberhentian tiga anggota DPRD dimaksud kepada Gubernur melalui Walikota maka secara aturan hukum kata Adrizal proses pemberhentian tersebut akan berjalan dengan sendirinya.
Oleh sebab itu, tambah Adrizal, partaimya akan segera menyurati Sekretaris Daerah dan Walikota Sawahlunto untuk memperloleh peresmian pemberhentian dimaksud.
” Karena sudah lebih dari 7 hari maka hari ini, kami akan menyurati Walikota dan Sekretaris daerah agar melaporkan proses pemberhentian ini kepada Gubernur,” tambahnya
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 104
(1) Paling lama 7 hari terhitung sejak dikirimnya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 huruf b pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati atau walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian
(2) Apabila setelah 7 hari pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sekretaris DPRD kabupaten kota melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
(3) Paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Bupati/walikota menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
(4) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan sekretaris DPRD kabupaten kota tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Bupati / Walikota menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
(5) Apabila setelah 7 hari Bupati walikota tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pimpinan DPRD kabupaten kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat














