Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / UMKM

Tuesday, 22 August 2023 - 17:57 WIB

PKP Surati Sekda dan Walikota Untuk Proses PAW Tiga Anggota DPRD Sawahlunto

Foto : Ketua PKP Kota Sawahlunto Adrizal

SAWAHLUNTO SINYALNEWS.COM – Ketua Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto Adrizal gagal bertemu dengan Sekretaris DPRD Sawahlunto Dedy Syahendri hari ini Selasa 22 Agustus 202.

Menurut staff di Kantor DPRD Sawahlunto Sekwan Dedy sedang mendampingi Anggpta DPRD Sawahlunto melaksanakan kegiatan Bimtek di Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar.

“Hari ini beliau pulang,” jawab singkat Arfizon Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sawahlunto, Selasa (22/8)

Meski gagal bertemu hari ini Adrizal mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekretaris DPRD dan menjadwalkan pertemuan pada Kamis, 24 Agustus 2023

” Silahkan ke kantor pak, hari Kamis pagi saya ada, terimakasih,” jawab Sekwan Dedy Syahendri melalui pesan whatsappnya seperti yang disampaikan Adrizal kepada Sinyalnews.com

Adrizal mengatakan pengurus DPK PKP Kota Sawahlunto sebagai pihak yang menyampaikan SK pemberhentian tiga anggota DPRD Sawahlunto bermaksud meminta waktu menemui Sekwan untuk menanyakan sampai dimana proses pemberhentian tiga anggota DPRD dari partainya tersebut.

Baca Juga :  Polres Batang Sosialisasikan DIPA 2024 untuk Keterbukaan Publik

” Kita akan kembali mendatangi DPRD Kamis pagi, sesuai permintaan Sekwan, ” jawab Adrizal

Menurut Adrizal, meskipun Sekwan tidak melaporkan proses peresmian pemberhentian tiga anggota DPRD dimaksud kepada Gubernur melalui Walikota maka secara aturan hukum kata Adrizal proses pemberhentian tersebut akan berjalan dengan sendirinya.

Oleh sebab itu, tambah Adrizal, partaimya akan segera menyurati Sekretaris Daerah dan Walikota Sawahlunto untuk memperloleh peresmian pemberhentian dimaksud.

” Karena sudah lebih dari 7 hari maka hari ini, kami akan menyurati Walikota dan Sekretaris daerah agar melaporkan proses pemberhentian ini kepada Gubernur,” tambahnya

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 104

(1) Paling lama 7 hari terhitung sejak dikirimnya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 huruf b pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati atau walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian

(2) Apabila setelah 7 hari pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sekretaris DPRD kabupaten kota melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

Baca Juga :  Kapolres Pasaman Barat Kawal Langsung Kepulangan Warga Pigogah yang Demo Tolak PSN Air Bangis

(3) Paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Bupati/walikota menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

(4) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan sekretaris DPRD kabupaten kota tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Bupati / Walikota menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

(5) Apabila setelah 7 hari Bupati walikota tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pimpinan DPRD kabupaten kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

CEGAH PIDANA ANAK, BAPAS BUKITTINGGI TEKANKAN PENTINGNYA POLA ASUH

BERITA

Kedapatan Bawa Ganja dan Tembakau Sintetis, Elang Diamankan Polisi

BERITA

Perdana, Warga Belajar SKB Sabet Juara di Jambore Pendidikan Kesetaraan Tingkat Provinsi

ARTIKEL

Wasit Sepaktakraw Sumbar Langsung Pimpin Partai Final Pertandingan PON XXI-Aceh

ARTIKEL

Cerita Korban Kebakaran Nanggalo : Saat Sholat Tahajut, Tiba – tiba Rumah Terbakar

ARTIKEL

Penampilan Drumb Band Gita Pamong Praja Memukau Pengunjung Festival Muaro OPadang

ARTIKEL

Gelar Wayang Kulit, Kapolri: Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Semakin Dekat dengan Masyarakat

ARTIKEL

Seroja Printing Sumbar (SPS) Siap Melayani Kebutuhan Kantor dan Usaha Anda…!! Kami hadir di Kota Padang bersama PT. Berkah Niaga Printing