Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 15 August 2023 - 23:20 WIB

Usulan PAW PKP Masih Tertahan Pimpinan dan Sekwan DPRD Sawahlunto

Sawahlunto,Sinyalnews.com,- Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto Dedi Syahendri belum menindaklanjuti surat permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang diajukan Partai Keadilan Persatuan (PKP) kepada Gubernur sesuai aturan dan perundang -undangan

Meskipun demikian, Dedi mengatakan, ia sudah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri, pekan lalu. Dedi mengatakan dirinya bertanggung jawab kepada Walikota dan pimpinan DPRD. Namun, secara aturan usulan pemberhentian itu melalui walikota bukan kepada dirinya.

” Saya sudah berkonsultasi kemaren, Menurut Kemendagri kita tentu melihat legalitas, kemudian melihat kekisruhan partai tersebut. Jika ada kekisruhan sebelum ada keputusan MA maka tidak dapat diproses. Jadi, sebelum ada keputusan MA tidak bisa masing masing pihak ini saling memberhentikan,’ jawab Dedi Syahendri kepada wartawan di Gedung DPRD Sawahlunto, Selasa (15/8)

Terkait tindak lanjut surat, menurut Dedi pimpinan DPRD masih mempelajari keabsahan surat tersebut. Masing masing pimpinan sudah mendapatkan salinan surat permohonan terkait usulan pemberhentian dari partai PKP sehingga perlu diberikan waktu untuk mempelajarinya dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada Gubernur.

Baca Juga :  Warga Villa Bukit Gading Permai Buka Puasa Bersama Dengan Peserta Pesantren Ramadhan

Dikatakan Dedi, jika sudah lengkap pihaknya tentunya menunggu keputusan Gubernur apakah usulan pemberhentian itu segera di proses atau menunggu dulu keputusan dari Kemendagri.

“Secara struktural saya bertanggung jawab kepada Walikota tetapi secara fungsional saya bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD,” ujar Dedi Syahendri

Seperti diketahui Ketua Partai Keadilan Persatuan Kota Sawahlunto Adrizal telah melayangkan surat permohonan pemberhentian tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto dari partainya pada, Senin,  7 Agustus 2023.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pasal 104 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi ”

(1) Paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 huruf b pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian

Baca Juga :  Gempa Cukup Keras Guncang Kota Padang Pagi Ini

(2) Apabila setelah 7 hari pimpinan DPRD kabupaten kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sekretaris DPRD kabupaten/ kota melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati walikota.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 juga mengatur tentang tata cara pengenaan sangsi administratif kepada pejabat pemerintahan baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kemenag Kota Padang Apresiasi Lomba MGMP IPS MTs Kota Padang

BERITA

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kelompok Kerja Bayang Bungo Indah Ciptakan Usaha Sirup Buah Pala

BERITA

Kapolres Bintan Buka Latihan Operasi Penyakit Masyarakat Seligi 2023

ARTIKEL

MARKET DAYS P5 ALA OSIS SMKN 2 MANDAU

BERITA

Kepala Puskesmas Andalas Ajak Masyarakat Peduli Polio

BERITA

Atap Rumah Milik Warga Wonorejo Roboh Diduga Konstruksi Bangunan yang Sudah Tidak Layak

BERITA

Wisatawan Hilang Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Laguna Mirit 

BADAN NEGARA

15 Orang Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu Kab Solok